Minggu, 04 Maret 2012

ak.keu

LAMPIRAN  13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27 Desember 2002
Pedoman Penyajian dan Pengungkapan
 Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik
Industri Perkebunan LAMPIRAN  13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27 Desember 2002
PEDOMAN PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK  - INDUSTRI PERKEBUNAN
Daftar Isi
1.   PEDOMAN  Hal.
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang  ……………………………………..
B. Tujuan dan Ruang Lingkup ………………………...
C. Acuan Penyusunan …………………………………
D. Lingkup Pedoman ………………………………….
1
1
3
3
Bab II Karakteristik Usaha Perusahaan Perkebunan
A. Gambaran Umum Aktivitas Perusahaan Perkebunan
B. Resiko Terkait Industri …………………………….
C. Istilah ……………………………………………….
4
4
5
Bab III Penyajian dan Pengungkapan Laporan laporan
Keuangan Industri Perkebunan
A. Pedoman Umum ……………………………………
B. Komponen  Laporan Keuangan ……………………
C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan ………
8
13
32
 
2.   ILUSTRASI
Ilustrasi : 1 NERACA ………………………………………………. 60
Ilustrasi : 2 LAPORAN LABA RUGI ……………………………… 63
Ilustrasi : 3 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS ………………... 64
Ilustrasi : 4 LAPORAN ARUS KAS ………………………………. 65
Ilustrasi : 5 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ………... 67 LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :  SE-02 /PM/2002
Tanggal       :  27  Desember 2002
- 1 -
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat
bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan
keuangan yang disusun untuk tujuan ini  diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
bersama sebagian besar pengguna.
Suatu laporan keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna apabila informasi
yang disajikan dalam  laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan
dapat diperbandingkan. Namun demikian, perlu disadari bahwa laporan keuangan tidak
menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam
pengambilan keputusan ekonomi. Secara umum, laporan keuangan menggambarkan
pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan
informasi non keuangan.
Dalam rangka penyajian laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, salah satu
pihak pengguna laporan yang harus dipertimbangkan adalah investor. Investor dan
manajer investasi berkepentingan dengan risiko yang  melekat dan hasil pengembangan
dari investasi mereka. Pihak-pihak  tersebut membutuhkan informasi dalam
pengambilan keputusan untuk membeli, menahan atau menjual investasi serta menilai
kemampuan Emiten atau Perusahaan Publik untuk membayar dividen. Sementara itu,
akses yang dimiliki oleh pihak-pihak tersebut terbatas untuk memperoleh informasi
yang relevan untuk kepentingan tersebut.
Dalam kaitan ini, investor dan manajer  investasi mempunyai ekspektasi yang sangat
tinggi bahwa laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik menyediakan informasi
yang mereka butuhkan. Ekspektasi ini tercermin dalam hasil survey yang dilakukan
BEJ kepada 55 pengguna laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik tahun 1997
yang diwakili oleh manajer investasi. Kesimpulan umum dari hasil survey tersebut
adalah:
1) Laporan keuangan merupakan salah satu informasi yang sangat penting untuk
pengambilan keputusan investasi.
2) Laporan keuangan belum sepenuhnya  mengungkapkan informasi keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik secara transparan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan  transparansi informasi dalam laporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik  dan memenuhi ekspektasi para pengguna
laporan keuangan, maka perlu disusun suatu pedoman penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan ini. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan untuk
menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan transparan.
B. Tujuan dan Ruang Lingkup
Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik dimaksudkan untuk memberikan suatu panduan penyajian dan pengungkapan
yang terstandarisasi dengan mendasarkan  pada prinsip-prinsip pengungkapan penuh
(full disclosure), sehingga dapat memberikan  kualitas penyajian dan pengungkapan
yang memadai bagi pengguna informasi yang  disajikan dalam pelaporan keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan harus cukup penting untuk
mempengaruhi pertimbangan dan keputusan seorang pemakai yang berpengetahuan.
Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure) mengakui bahwa penyajian jumlah dan LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 2  -
 
sifat informasi dalam laporan keuangan harus memenuhi kaidah keseimbangan antara
biaya dan manfaat.
Penyusunan pedoman ini sejalan dengan tujuan pelaporan keuangan yaitu:
1. Pengambilan Keputusan Investasi dan Kredit.
Laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi
investor, calon investor  dan kreditur dalam pengambilan keputusan yang rasional
atas investasi dan kredit  yang dilakukan. Informasi harus dapat dipahami oleh
pelaku bisnis dan ekonomi yang mencermati informasi yang disajikan dengan
seksama.
a. Pihak investor meliputi:
1) Pemegang efek ekuitas
2) Pemegang efek hutang
b. Pihak kreditur meliputi:
1) Pemasok
2) Konsumen dan karyawan yang memiliki klaim atas perusahaan
3) Lembaga pemberi pinjaman
4) Pemberi pinjaman individual
5) Pemegang efek hutang
2. Menilai Prospek Arus Kas
Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung
investor, kreditor dan pihak-pihak lain  dalam memperkirakan jumlah, saat dan
ketidakpastian dalam penerimaan kas di masa depan atas dividen, bunga dan hasil
dari penjualan, pelunasan (redemption) dan jatuh tempo dari efek atau pinjaman.
Prospek penerimaan kas tersebut sangat  tergantung dari kemampuan perusahaan
untuk menghasilkan kas guna memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo,
kebutuhan operasional, reinvestasi dalam operasi, serta pembayaran dividen.
Persepsi investor dan kreditor atas  kemampuan perusahaan tersebut akan
mempengaruhi harga pasar efek perusahaan yang bersangkutan. Persepsi investor
dan kreditor dipengaruhi oleh harapan mereka atas tingkat pengembalian dan risiko
dari dana yang mereka tanamkan. Investor dan kreditor akan memaksimalkan
pengembalian dana yang telah mereka tanamkan dan akan melakukan penyesuaian
terhadap risiko yang mereka persepsikan atas perusahaan yang bersangkutan.
3. Informasi atas Sumber Daya Perusahaan, Klaim atas Sumber Daya Tersebut Serta
Perubahannya
Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi tentang sumberdaya
ekonomis perusahaan, kewajiban perusahaan untuk mengalihkan sumberdaya
tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham, dampak transaksi dan peristiwa
yang mempengaruhi perubahan sumberdaya tersebut.
Pedoman ini menetapkan bentuk, isi dan persyaratan dalam penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang harus
disampaikan, baik untuk keperluan penyampaian kepada masyarakat maupun kepada
Bapepam dan Bursa Efek.
Dengan adanya Pedoman ini, pemahaman dan daya banding laporan keuangan akan
semakin meningkat karena laporan keuangan disajikan dalam format yang seragam dan
menggunakan deskripsi yang sama untuk pos-pos sejenis.
Pedoman ini merupakan acuan minimum yang harus dipenuhi oleh Emiten atau
Perusahaan Publik dalam menyusun laporan keuangan, baik laporan keuangan interim
maupun tahunan. Oleh karena itu, keseragaman penyajian sebagaimana diatur dalam
Pedoman ini tidak menghalangi Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan
informasi yang relevan bagi pengguna laporan sesuai kondisi masing-masing Emiten
atau Perusahaan Publik. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 3  -
 
C. Acuan Penyusunan
Pemilihan acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman untuk industri perkebunan
didasarkan pada acuan-acuan yang relevan dengan industri perkebunan. Adapun acuanacuan tersebut adalah:
1. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang berhubungan dengan
akuntansi dan laporan keuangan.
2. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK).
3. International Accounting Standard (IAS).
4. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan.
5. Praktek-praktek akuntansi yang berlaku umum, kesepakatan antar negara,
kebiasaan industri yang baru, dan standar akuntansi negara lain.
Dalam hal terdapat perbedaan antara peraturan Bapepam dan PSAK dalam penyusunan
laporan keuangan, maka acuan yang digunakan adalah peraturan Bapepam.
D. Lingkup Pedoman
Pedoman ini dibuat untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang aktivitas utamanya
adalah industri perkebunan dengan asumsi bahwa Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut tidak mempunyai  anak perusahaan yang dikonsolidasikan. Apabila Emiten
atau Perusahaan Publik memiliki anak perusahaan yang harus dikonsolidasikan,
Pedoman ini harus digunakan bersama  dengan pedoman Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan Perusahaan Investasi. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 4  -
 
BAB  II
KARAKTERISTIK USAHA INDUSTRI  PERKEBUNAN
A. Gambaran Umum Aktivitas Industri Perkebunan
Industri perkebunan memiliki karakteristik  khusus yang membedakannya dengan sektor
industri lain, yang ditunjukkan oleh adanya aktivitas pengelolaan dan transformasi biologis
atas tanaman untuk menghasilkan produk yang akan dikonsumsi atau diproses lebih lanjut.
Kegiatan industri perkebunan pada umumnya dapat digolongkan menjadi:
1. Pembibitan dan penanaman, yaitu proses pengelolaan bibit tanaman agar siap untuk
ditanam dan diikuti dengan proses penanaman.
2. Pemeliharaan, berupa pemeliharaan tanaman melalui proses pertumbuhan dan
pemupukan hingga dapat menghasilkan produk.
3. Pemungutan hasil, yaitu proses pengambilan atau panen atas produksi tanaman
untuk kemudian dijual atau dibibitkan kembali.
4. Pengemasan dan pemasaran, yaitu proses lebih lanjut yang dibutuhkan agar produk
tersebut siap dijual.
Dalam kegiatannya, perusahaan perkebunan seringkali bekerja sama dengan masyarakat
setempat dan pihak terkait lainnya. Bentuk kerja sama meliputi pengadaan proyek kebun
plasma diatas lahan milik masyarakat atau penyediaan lahan perusahaan yang dikelola oleh
masyarakat. Kerja sama tersebut merupakan  karakteristik tambahan sektor perkebunan
yang tercermin dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan.
B. Risiko Terkait Industri
Karena memiliki karakteristik khusus sebagaimana disebutkan pada karakteristik industri
di atas, perusahaan pada industri ini memiliki risiko melekat seperti :
1. Kegagalan panen yang diakibatkan oleh:
a. Keadaan alam. Industri perkebunan merupakan industri yang sangat tergantung
oleh keadaan alam. Kekeringan, kebakaran dan bencana lain seperti hama penyakit
merupakan risiko melekat yang harus dihadapi oleh perusahaan pada industri ini.
b. Kesalahan manajemen. Panen dapat pula mengalami kegagalan yang disebabkan
oleh kesalahan perencanaan dan proses produksi.
2. Ikatan yang mungkin dilakukan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan kewajiban
yang diharuskan oleh pemerintah. Ikatan ini biasanya berbentuk pengembangan
perkebunan inti rakyat (PIR) atau bentuk lainnya yang mungkin menimbulkan
konsekuensi kegagalan yang harus ditanggung oleh perusahaan perkebunan .
3. Peraturan perundangan yang wajib ditaati meliputi konsep pengembangan yang jelas,
dampak terhadap lingkungan hidup, dan peraturan lainnya. Hal ini dapat membatasi
gerak perusahaan dalam melakukan produksi dan pemasaran dengan adanya
pembatasan lahan perkebunan, pengenaan  pajak, pembatasan wilayah distribusi
regional, dan lain-lain, sehingga mengharuskan perusahaan memiliki perencanaan
yang rapi dalam menjalankan aktivitas operasinya.
4. Kondisi internasional dan kawasan regional menyangkut :
a. Perubahan harga, kuota, fluktuasi nilai tukar valuta asing;
b. Perubahan iklim;
c. Pembatasan-pembatasan tertentu. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 5  -
 
5. Tingkat kompetisi
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, menyebabkan meningkatnya kebutuhan
konsumsi pangan, termasuk produk nabati. Disatu sisi ini merupakan peluang bagi
industri perkebunan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produknya. Disisi lain,
kondisi ini merupakan suatu ancaman karena semakin banyak  pesaing  baik dalam
maupun luar negeri yang memasok produk mereka di pasar Indonesia. Hal ini tentunya
menciptakan iklim persaingan yang semakin ketat bagi industri perkebunan di
Indonesia.
6. Perubahan teknologi
Pesatnya perkembangan bio-teknologi khusunya di sektor perkebunan mengakibatkan
teknologi yang ada tidak ekonomis untuk  dipakai. Kalaupun masih dipakai,
perusahaan yang menggunakan teknologi lama menjadi kurang mampu bersaing
dengan perusahaan yang menggunakan teknologi baru.
7. Pemogokan karyawan
Semakin kuatnya peranan serikat karyawan dalam menyikapi setiap kebijakan
pemerintah atau perusahaan, menyebabkan karyawan lebih kritis dalam menyuarakan
ketidakpuasan terhadap kondisi kerja seperti kompensasi, perubahan peraturan, sampai
keadaan ekonomi dan politik yang tidak stabil. Ketidakpuasan ini bisa dinyatakan
dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan  massal yang berpontensi menimbulkan
kerusuhan (riot).
8. Kerusuhan dan penjarahan
Semakin buruknya kondisi sosial dan ekonomi, menyebabkan masyarakat lebih mudah
terpengaruh oleh berbagai informasi yang dapat menyebabkan pengerahan massa
dalam menyuarakan ketidakpuasan terhadap perusahaan. Ketidakpuasan ini bisa
dinyatakan dalam bentuk demonstrasi  dan pemogokan massal yang berpontensi
menimbulkan kerusuhan (riot).
9. Risiko Leverage
Pengembangan usaha perkebunan, terutama dalam pembangunan sarana dan
prasarananya membutuhkan dana dalam jumlah yang besar . Keterlibatan kreditor
sebagai penyedia sumber dana tentunya tidak bisa dihindari. Semakin besarnya
pendanaan dari luar (external financing) mengakibatkan semakin besar pula
kemungkinan perusahaan tidak mampu melunasi hutang tersebut.
C. Istilah
Beberapa istilah yang dipergunakan dalam industri perkebunan adalah :
1. Tanaman semusim (annual crops).
Tanaman semusim dapat ditanam dan habis dipanen dalam satu siklus tanam.
Termasuk dalam kategori tanaman semusim  adalah tanaman pangan seperti: padi,
kedelai, jagung, dan tebu.
2. Tanaman keras (perennial crops)
Merupakan tanaman yang memerlukan waktu  pemeliharaan lebih  dari satu tahun
sebelum dapat dipanen secara komersial pertama kali. Contoh tanaman keras antara
lain adalah: kelapa sawit, karet dan coklat. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 6  -
 
3. Tanaman yang dapat dipanen lebih dari satu kali panen tetapi bukan tanaman keras,
seperti : cabe, tomat, semangka, melon, timun, dan lain-lain.
4. Tanaman hortikultura (horticulture)
Merupakan tanaman yang hasil panennya  dapat dikonsumsi langsung seperti buahbuahan dan sayuran. Tanaman holtikultura dapat berupa:
a. tanaman semusim, misalnya wortel, kol, kentang, dan lain-lain.
b. tanaman yang dapat dipanen lebih dari satu kali panen tapi bukan tanaman keras,
contoh: tomat, cabe, semangka, melon, timun, dan lain lain.
c. Tanaman keras, contoh: jeruk, apel, dan lain lain.
5. Tanaman Nonholtikultura
Merupakan tanaman yang hasil panennya tidak dapat dikonsumsi secara langsung.
Tanaman Nonholtikultura dapat berupa :
a. tanaman semusim, misalnya padi.
b. tanaman yang dapat dipanen lebih dari satu kali panen tapi bukan tanaman keras,
contoh: bunga matahari.
c. tanaman keras, contoh: kopi, teh, kelapa sawit, dan lain-lain.
6. Tanaman belum menghasilkan.
Tanaman belum menghasilkan yang dapat  berupa semua jenis tanaman, yang dapat
dipanen lebih dari satu kali.
Digunakan sebagai sebutan akun untuk menampung biaya-biaya yang terjadi sejak
saat penanaman sampai saat tanaman tersebut siap untuk menghasilkan secara
komersial.
7. Tanaman telah menghasilkan.
Merupakan tanaman keras yang dapat dipanen lebih dari satu kali yang telah
menghasilkan secara komersial.
Digunakan sebagai sebutan akun untuk biaya-biaya yang sudah harus dikapitalisasi
sebagai bagian aktiva tetap.
8. Bibit Tanaman
Merupakan bakal tanaman yang berupa  benih maupun tanaman dalam persemaian.
Bibit tanaman termasuk tanaman belum menghasilkan. Bibit dapat dijual atau
digunakan dalam proses produksi selanjutnya.
9. Perkebunan Inti Rakyat
Merupakan program pemerintah yang mewajibkan perusahaan tertentu untuk membina
masyarakat transmigran untuk menghasilkan komoditas perkebunan tertentu.
Perusahaan diwajibkan untuk membuka lahan, menyediakan bibit, pupuk dan sarana
lain yang dananya akan diganti jika tanaman telah menghasilkan. Perkebunan Inti
Rakyat,  terdiri dari :
a. Perkebunan Inti, yaitu perkebunan yang dimiliki perusahaan.
b. Perkebunan Rakyat, yaitu perkebunan yang akan diserahkan kepada petani
setempat pada saat siap menghasilkan.
Perkebunan Rakyat dibangun di atas tanah yang dimiliki pemerintah yang telah
diserahkan kepada transmigran. Proyek PIR  dibiayai oleh pemerintah yang
disalurkan kepada perusahaan atau  ditalangi sementara oleh perusahaan.
Pengelolaan perkebunan rakyat ini akan diserahterimakan kepada petani
(transmigran) senilai harga konversi yang  ditetapkan pemerintah pada saat
perkebunan rakyat siap menghasilkan. Petani (transmigran) berkewajiban menjual LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 7  -
 
hasil panennya kepada perusahaan dan  mencicil kredit pemerintah dengan cara
pemotongan dari hasil penjualannya.
10. Perkebunan Inti Plasma
Merupakan program pemerintah yang mewajibkan perusahaan tertentu untuk membina
masyarakat menghasilkan komoditas perkebunan tertentu. Perusahaan diwajibkan
untuk membuka lahan, menyediakan bibit, pupuk dan sarana lain yang dananya akan
diganti jika tanaman telah menghasilkan. Perkebunan Inti Plasma,  terdiri dari :
a. Perkebunan Inti, yaitu perkebunan yang dimiliki perusahaan.
b. Perkebunan Plasma, yaitu perkebunan yang akan diserahkan kepada petani
setempat pada saat siap menghasilkan.
Perkebunan plasma dibangun di atas tanah yang dimiliki petani setempat
(perkebunan plasma). Proyek perkebunan plasma dibiayai oleh kredit investasi
dari bank yang disalurkan kepada perusahaan atau ditalangi sementara oleh
perusahaan. Pengelolaan perkebunan plasma ini akan diserahterimakan kepada
petani (petani plasma) senilai harga konversi yang ditetapkan pemerintah pada
saat perkebunan plasma siap menghasilkan. Petani plasma berkewajiban menjual
hasil panennya kepada perusahaan dan mencicil kredit investasi dengan cara
pemotongan dari hasil penjualannya. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 8  -
 
BAB III
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN INDUSTRI
PERKEBUNAN
A. Pedoman Umum
1. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi
keuangan, kinerja, perubahan ekuitas dan  arus kas perusahaan yang bermanfaat
bagi sebagian besar pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan
ekonomi serta menunjukkan pertanggung-jawaban (stewardship) manajemen atas
penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan
dan penyajian laporan keuangan.
3. Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan
Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Bahasa Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan
juga dibuat selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan tersebut harus
memuat informasi yang sama.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran akibat penerjemahan bahasa, maka yang
digunakan sebagai acuan adalah laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.
5. Mata Uang Pelaporan
Mata uang pelaporan perusahaan Indonesia adalah Rupiah. Perusahaan dapat
menggunakan mata uang lain selain rupiah sebagai mata uang pelaporan hanya
apabila mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional.
6. Periode Pelaporan
Tahun buku perusahaan mencakup periode satu tahun. Apabila, dalam keadaan luar
biasa,  tahun buku perusahaan berubah dan laporan keuangan disajikan untuk
periode yang lebih panjang atau pendek  dari periode satu tahun maka sebagai
tambahan terhadap periode cakupan  laporan keuangan, perusahaan harus
mengungkapkan:
a. alasan perubahan tahun buku;
b. alasan penggunaan tahun buku yang lebih  panjang atau pendek dari periode
satu tahun; dan
c. fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat
diperbandingkan.
7. Penyajian Secara Wajar
a. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
keuangan, perubahan ekuitas, arus kas perusahaan dengan disertai
pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK.
b. Informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan sesuai LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 9  -
 
dengan ketentuan Bapepam dan Bursa Efek Jakarta yang terkait dengan laporan
keuangan, serta yang sesuai dengan praktik akuntansi yang lazim berlaku di
pasar modal tetap dilakukan untuk menghasilkan penyajian yang wajar
walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh PSAK.
c. Penyajian aktiva lancar terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar
terpisah dari kewajiban tidak lancar.  Aktiva lancar disajikan menurut urutan
likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
d. Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal perusahaan,
disajikan pada neraca secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan pihak ketiga pada masing-masing akun.
e. Laporan laba rugi perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan
berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar.
Perusahaan menyajikan di laporan  laba rugi, rincian beban dengan
menggunakan klasifikasi yang didasarkan pada fungsi beban di dalam
perusahaan, sedangkan pada catatan atas laporan keuangan beban tersebut
dirinci menurut sifatnya.
f. Setiap komponen laporan keuangan harus  diidentifikasi secara jelas. Di
samping itu, informasi berikut ini disajikan dan diulangi pada setiap halaman
laporan keuangan:
1) Nama perusahaan pelapor atau identitas lain;
2) Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu entitas atau
beberapa entitas;
3) Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih
tepat bagi setiap komponen laporan keuangan;
4) Mata uang pelaporan; dan
5) Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
g. Laporan Arus Kas harus disajikan dengan menggunakan metode langsung
(direct method).
h. Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan, yang sifatnya memberikan penjelasan baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif terhadap laporan keuangan, sehingga
menghasilkan penyajian yang wajar.
i. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan
penyajian sesuai dengan komponen utamanya. Setiap pos dalam Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus
direferensi silang (cross-reference) dengan informasi terkait dalam Catatan atas
Laporan Keuangan, jika dilakukan pengungkapan.
j. Pengungkapan dengan menggunakan kata "sebagian" tidak diperkenankan
untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut
harus dilakukan dengan mencantumkan jumlah atau persentase.
k. Perubahan  Akuntansi dan Kesalahan  Mendasar harus diperlakukan sebagai
berikut :
1) Perubahan estimasi akuntansi
Suatu estimasi direvisi jika terjadi perubahan kondisi yang mendasari
estimasi tersebut, atau karena adanya informasi baru, bertambahnya
pengalaman atau perkembangan lebih lanjut. Dampak perubahan ini harus
diperlakukan secara prospektif.
2) Perubahan Kebijakan Akuntansi LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 10  -
 
Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya jika penerapan suatu
kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan
atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa
perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi
yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
3) Kesalahan Mendasar
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis,
kesalahan dalam penerapan kebijakan  akuntansi, kesalahan interpretasi
fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi  atau koreksi atas kesalahan mendasar
harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali
(restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan
dampaknya terhadap masa sebelum  periode penyajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal  periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa
transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru.
l. Bila perusahaan melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan
yang telah diterbitkan sebelumnya, maka penyajian kembali tersebut berikut
nomor catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkannya harus
disebutkan pada neraca, laporan laba  rugi, laporan arus  kas, dan laporan
perubahan ekuitas yang mengalami perubahan.
m. Pada setiap halaman neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan
keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
n. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan secara terpisah jumlah
dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, karyawan, komisaris,
pemegang saham utama, karyawan  kunci dan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, hutang,
penjualan, atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk masingmasing kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan
nama pihak tersebut harus diungkapkan.
Yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.7, yaitu :
1) Perusahaan yang melalui satu atau  lebih perantara, mengendalikan, atau
dikendalikan oleh, atau berada di  bawah pengendalian bersama, dengan
perusahaan pelapor (termasuk  holding companies, subsidiaries dan  fellow
subsidiaries);
2) Perusahaan asosiasi  (associated company);
3) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung,
suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara
signifikan, dan anggota keluarga dekat dari orang perseorangan  tersebut
(yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang
dapat diharapkan mempengaruhi atau  dipengaruhi orang perseorangan
tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
4) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris,
direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 11  -
 
perseorangan  tersebut; dan
5) Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang
diuraikan dalam angka 3) atau 4), atau setiap orang tersebut mempunyai
pengaruh signifikan atas  perusahaan tersebut.  Ini mencakup perusahaanperusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang
saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang
mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan
pelapor.
o. Dalam hal terdapat transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud
dalam peraturan Bapepam No.IX E.1 atau transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam peraturan Bapepam No. IX E.2 maka pada pos yang memuat
transaksi tersebut harus diungkapkan transaksi, nilai,  dan tanggal RUPS yang
menyetujui transaksi tersebut.
8. Kebijakan Akuntansi
a. Manajemen memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan
keuangan memenuhi ketentuan dalam PSAK dan peraturan Bapepam.
b. Apabila PSAK dan peraturan Bapepam  belum mengatur masalah pengakuan,
pengukuran, penyajian, atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa,
maka manajemen harus menetapkan kebijakan yang memberikan kepastian
bahwa laporan keuangan menyajikan  informasi yang relevan terhadap
kebutuhan para pengguna laporan untuk  pengambilan keputusan dan dapat
diandalkan, dengan pengertian:
1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahan;
2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan
tidak semata-mata bentuk hukumnya;
3) netral yaitu bebas dari keberpihakan;
4) mencerminkan kehati-hatian; dan
5) mencakup semua hal yang material.
Manajemen menggunakan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan
akuntansi yang memberikan informasi yang bermanfaat dengan
memperhatikan:
1) persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan
masalah terkait;
2) definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aktiva, kewajiban, penghasilan
dan beban yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan; dan
3) pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri
yang lazim sepanjang konsisten dengan angka 1) dan 2).
9. Konsistensi Penyajian
a. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus
konsisten, kecuali:
1) Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau
perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas
suatu transaksi atau peristiwa; atau
2) Perubahan tersebut dipersyaratkan  oleh Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan atau diwajibkan oleh suatu ketentuan perundang-undangan. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 12  -
 
b. Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah
maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk  memastikan daya
banding. Sifat, jumlah, serta alasan reklasifikasi harus diungkapkan. Apabila
reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan maka alasannya harus
diungkapkan.
10. Materialitas dan Agregasi
a. “Material” adalah istilah yang digunakan untuk mengemukakan sesuatu yang
dianggap wajar untuk diketahui oleh  pengguna laporan keuangan. Informasi
dianggap material apabila tidak disajikannya (omission) atau terdapat kesalahan
dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi
keputusan yang diambil. Kecuali ditentukan secara khusus, pengertian material
adalah 5% dari jumlah seluruh aktiva untuk akun-akun aktiva, 5% dari jumlah
seluruh kewajiban untuk akun-akun kewajiban, 5% dari jumlah seluruh ekuitas
untuk akun-akun ekuitas, 10% dari pendapatan untuk akun-akun laba rugi, dan
10% dari laba sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi
seperti perubahan estimasi akuntansi.
b. Akun-akun yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan. Untuk
akun-akun yang nilainya tidak material, tetapi merupakan komponen utama
laporan keuangan, harus disajikan tersendiri. Sedangkan untuk akun-akun yang
nilainya tidak material, dan tidak merupakan komponen utama, dapat
digabungkan dalam pos tersendiri, namun  harus dijelaskan sifat dari unsur
utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
c. Akun yang berbeda tetapi mempunyai  sifat atau fungsi yang sama dapat
digabungkan dalam satu pos jika saldo  masing-masing akun tidak material.
Contoh pos hasil penggabungan antara lain Biaya Dibayar Dimuka, Pendapatan
Diterima Dimuka dan lain sebagainya. Jika penggabungan beberapa akun
mengakibatkan jumlah keseluruhan menjadi material, maka unsur yang
jumlahnya terbesar agar disajikan tersendiri.
11. Saling Hapus (Offsetting)
Pos aktiva dan kewajiban, dan pos penghasilan dan beban tidak boleh saling hapus,
kecuali diperkenankan oleh PSAK. Contoh: beban bunga dan penghasilan bunga
tidak boleh disalinghapuskan dan harus disajikan terpisah, sedangkan keuntungan
dan kerugian kurs disalinghapuskan.
12. Informasi Komparatif
a. Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode
sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK. Informasi komparatif yang
bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya
diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan
periode berjalan.
b. Laporan keuangan disajikan secara perbandingan, setidaknya untuk 2 (dua)
tahun terakhir sesuai peraturan yang  berlaku. Sedangkan Laporan Keuangan
Interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya. Perhitungan Laba Rugi Interim harus mencakup periode sejak
awal tahun buku sampai dengan periode interim yang dilaporkan.
13. Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
Peristiwa atau transaksi yang terjadi antara tanggal neraca dan tanggal penerbitan
laporan keuangan yang mempunyai akibat  material terhadap laporan keuangan
sehingga memerlukan penyesuian atau  pengungkapan dalam laporan keuangan
harus diungkapkan. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 13  -
 
B. Komponen Laporan Keuangan
1. Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari :
a. Neraca;
b. Laporan Laba Rugi;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Neraca
a. Komponen Utama Neraca
Komponen utama neraca terdiri dari:
1) Aktiva
a) Aktiva Lancar:
(1) Kas dan Setara Kas;
(2) Investasi Jangka Pendek;
(3) Wesel Tagih;
(4) Piutang Usaha;
(5) Piutang Lain-Lain;
(6) Persediaan;
(7) Pajak Dibayar Dimuka;
(8) Biaya Dibayar Dimuka; dan
(9) Aktiva Lancar Lain-lain.
b) Aktiva Tidak Lancar:
(1) Piutang Hubungan Istimewa;
(2) Piutang PIR (Plasma);
(3) Aktiva Pajak Tangguhan;
(4) Investasi pada Perusahaan Asosiasi;
(5) Investasi Jangka Panjang Lain;
(6) Tanaman Perkebunan;
(7) Aktiva Tetap;
(8) Aktiva Tidak Berwujud; dan
(9) Aktiva Lain-Lain.
2) Kewajiban
a) Kewajiban Lancar:
(1) Pinjaman Jangka Pendek;
(2) Wesel Bayar;
(3) Hutang Usaha; LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 14  -
 
(4) Hutang Pajak;
(5) Beban Masih Harus Dibayar;
(6) Pendapatan Diterima Dimuka;
(7) Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu
Satu Tahun; dan
(8) Kewajiban Lancar Lain-lain.
b) Kewajiban Tidak Lancar:
(1) Hutang Hubungan Istimewa;
(2) Kewajiban Pajak Tangguhan;
(3) Pinjaman Jangka Panjang;
(4) Hutang Sewa Guna Usaha;
(5) Keuntungan Tangguhan Aktiva Dijual dan Disewaguna Usaha
Kembali;
(6) Hutang Obligasi;
(7) Kewajiban Tidak Lancar Lainnya;
(8) Hutang Subordinasi; dan
(9) Obligasi Konversi.
3) Ekuitas
a) Modal Saham;
b) Tambahan Modal Disetor;
c) Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan;
d) Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi;
e) Keuntungan (Kerugian) Belum Direalisasi dari Efek Tersedia Untuk Dijual;
f) Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap;
g) Opsi Saham;
h) Saldo Laba; dan
i) Modal Saham Diperoleh Kembali.
b. Penjelasan Komponen Utama Neraca
1) Aktiva
a) Aktiva Lancar
Suatu aktiva diklasifikasikan sebagai  aktiva lancar, jika aktiva tersebut
memenuhi salah satu dari kriteria berikut :
• Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi;
• Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan
dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan;
• Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan
diharapkan akan direalisasi dalam  jangka waktu 12 (dua belas) bulan
dari tanggal neraca.
Pos aktiva lancar antara lain sebagai berikut:  LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 15  -
 
(1) Kas dan Setara Kas
Kas merupakan alat pembayaran  yang siap dan bebas dipergunakan
untuk membiayai kegiatan Perusahaan.
Setara kas adalah investasi yang  sifatnya sangat likuid, berjangka
pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah
tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai. Instrumen yang dapat
diklasifikasikan sebagai setara kas meliputi:
(a) Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga)
bulan atau kurang dari tanggal penempatannya serta tidak
dijaminkan.
(b) Instrumen pasar uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam
jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
Kas dan setara kas yang telah ditentukan penggunaanya atau yang tidak
dapat digunakan secara bebas tidak diklasifikasi dalam kas dan setara
kas.
(2) Investasi Jangka Pendek
Pos ini merupakan bentuk investasi yang dimaksudkan untuk
pemanfaatan dana perusahaan dalam jangka pendek.
Investasi jangka pendek antara lain adalah deposito dan efek yang jatuh
tempo atau pemilikannya dimaksudkan tidak lebih dari 12 (dua belas)
bulan.
Investasi Jangka Pendek dalam efek yang nilai wajarnya tersedia dapat
berupa efek hutang (debt securities) dan efek ekuitas (equity securities)
yang dapat digolongkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu :
(a) Diperdagangkan (trading)
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah efek yang dibeli dan
dimiliki untuk menghasilkan keuntungan dari perbedaan harga
jangka pendek. Suatu Efek harus diklasifikasikan sebagai
"Diperdagangkan", tanpa memperhatikan alasan perolehannya, jika
Efek tersebut merupakan bagian dari suatu portofolio Efek sejenis
dimana terdapat bukti bahwa pola pembelian dan penjualan Efek
yang sekarang terjadi adalah untuk memperoleh keuntungan jangka
pendek.
Efek untuk "Diperdagangkan" disajikan di Neraca sebesar nilai
wajar, dan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui
dalam Laporan Laba Rugi.
(b) Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity)
Merupakan aktiva keuangan dengan kepastian pembayaran dan
kepastian tanggal jatuh tempo, dimana perusahaan bermaksud dan
mampu memilikinya hingga jatuh tempo.
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo disajikan di Neraca sebesar
biaya perolehan setelah diperhitungkan amortisasi premi atau
diskonto. Perusahaan harus secara konsisten menggunakan metode
amortisasi yang menghasilkan penyajian wajar dalam laporan
keuangan.
(c) Tersedia untuk dijual (available for sale):
Efek yang termasuk dalam kelompok  ini adalah efek yang tidak
memenuhi kriteria “Diperdagangkan” atau “Dimiliki hingga jatuh
tempo”. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 16  -
 
Efek ini disajikan di Neraca sebesar nilai wajar, dan keuntungan atau
kerugian yang belum direalisasi  diakui sebagai komponen ekuitas,
sampai Efek tersebut dijual atau  dilepas, dan pada saat tersebut
keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui dalam
Laporan Laba Rugi.
Investasi pada efek yang seharusnya disajikan sebesar nilai wajar,
tetapi efek tersebut tidak aktif diperdagangkan dan nilai wajar tidak
dapat ditentukan secara andal, harus disajikan sebesar biaya
perolehan.
Investasi jangka pendek pada aktiva non keuangan (misal investasi
properti) harus disajikan sebesar  nilai terendah antara biaya dan
harga pasar.
(3) Wesel Tagih
Pos ini merupakan piutang usaha  yang didukung janji  tertulis. Wesel
tagih disajikan terpisah antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa apabila wesel tagih tersebut berkaitan dengan
kegiatan normal perusahaan.
Wesel Tagih disajikan sebesar jumlah yang dapat direalisasi, setelah
memperhitungkan penyisihan wesel tagih yang diperkirakan tidak dapat
ditagih.
(4) Piutang Usaha
Pos ini merupakan piutang yang  berasal dari kegiatan normal
perusahaan. Piutang usaha disajikan  terpisah antara pihak ketiga dan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Piutang ini disajikan
sebesar jumlah yang dapat direalisasikan, setelah memperhitungkan
penyisihan piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
(5) Piutang Lain-lain
Pos ini merupakan tagihan perusahaan pada pihak ketiga yang menurut
sifat dan jenisnya tidak dapat dikelompokkan dalam pos-pos pada
angka (3) dan (4) di atas.
Piutang Lain-lain disajikan sebesar  jumlah yang dapat direalisasi,
setelah dikurangi penyisihan piutang yang diperkirakan tidak dapat
ditagih.
(6) Persediaan
Persediaan adalah aktiva:
(a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;
(b) dalam proses produksi; atau
(c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan
dalam proses produksi atau pemberian jasa; atau
(d) dalam perjalanan.
Persediaan disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi bersih,
mana yang lebih rendah (the lower of cost or net realizable value).
Persediaan dalam industri perkebunan meliputi :
(a) Barang jadi yang tersedia untuk  dijual dalam kegiatan usaha
normal perusahaan. Terdiri dari :
i. Hasil produksi perkebunan. Merupakan hasil panen atau hasil
produksi dari perkebunan misalnya: buah-buahan, getah karet,
sayuran, tanaman pangan dan bunga.
ii. Tanaman untuk dijual. Misalnya : pohon buah-buahan, bonsai
dan sebagainya. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 17  -
 
iii. Bibit tanaman untuk dijual.
Barang jadi yang tersedia untuk dijual disajikan sebesar biaya
perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah
(b) Tanaman semusim yang belum menghasilkan.
Tanaman semusim disajikan sebesar biaya yang dikeluarkan untuk
pembibitan atau pembelian bibit dan penanaman tanaman semusim
sampai tanaman tersebut siap panen.
Pengklasifikasian sebagai persediaan tidak memperhatikan jangka
waktu dari saat tanam sampai panen lebih atau kurang dari satu
tahun. Tanaman semusim diperlakukan seperti halnya barang
setengah jadi (work in process) sampai dipanen .
(c) Barang atau material yang digunakan secara langsung dalam proses
produksi, terdiri dari:
i. Bibit tanaman
Bagi perusahaan penjual bibit, bibit tanaman merupakan
persediaan, sedangkan bagi perusahaan perkebunan bibit
merupakan persediaan sepanjang belum digunakan sendiri
oleh perusahaan untuk menghasilkan secara komersial. Jika
sudah digunakan oleh perusahaan sendiri untuk
menghasilkan secara komersial, bibit merupakan tanaman
belum menghasilkan dalam aktiva tidak lancar.
ii. Persediaan bahan pembantu. Bahan pembantu merupakan
bahan baku atau barang yang diperlukan dalam proses
transformasi untuk menghasilkan barang jadi tetapi
hubungannya dalam proses tidak langsung, misalnya
pestisida, pupuk dan sebagainya.
iii. Persediaan lain merupakan barang yang diperlukan dalam
proses produksi perusahaan seperti solar, suku cadang dan
sebagainya.
iv. Barang dalam perjalanan. Barang dalam perjalanan
merupakan barang atau material yang merupakan milik
Perusahaan dan disajikan sebagai bagian dari persediaan.
Untuk perusahaan yang mengikuti PIR maka pencatatan atas tanaman
semusim yang belum menghasilkan harus mencadangkan kemungkinan
rugi bila biaya penggantian dari pemberi pinjaman lebih rendah dari
biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam pola PIR
perusahaan membiayai lebih dulu dan penggantiannya dapat lebih
rendah sehingga sudah dapat dihitung berapa nilai penggantian yang
akan diterima, selisihnya harus dicadangkan sebagai rugi.
(7) Pajak Dibayar Dimuka
Pos ini merupakan:
(a) Kelebihan pembayaran pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai,
yang akan ditagih kembali atau dikompensasikan terhadap
kewajiban pajak masa berikutnya.
(b) Aktiva Pajak Kini yaitu kelebihan jumlah Pajak Penghasilan yang
telah dibayar pada periode berjalan dan periode sebelumnya dari
jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut. Aktiva
Pajak Kini harus dikompensasi (offset) dengan Kewajiban Pajak LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 18  -
 
Kini dan jumlah netonya harus disajikan pada Neraca.
Pajak dibayar dimuka disajikan sebesar selisih jumlah pajak yang telah
disetor dengan tagihan pajak.
(8) Biaya Dibayar Dimuka.
Pos ini merupakan biaya yang telah dibayar namun pembebanannya
baru akan dilakukan pada periode yang akan datang, pada saat manfaat
diterima, seperti : premi asuransi dibayar di muka, dan sewa dibayar di
muka. Biaya dibayar dimuka disajikan sebesar nilai yang belum
terealisasi.
(9) Aktiva Lancar Lain-lain
Pos ini mencakup aktiva lancar yang tidak dapat dikelompokkan ke
dalam angka (1) sampai dengan angka (8) di atas, termasuk
pembayaran di muka untuk memperoleh barang atau jasa yang akan
digunakan dalam waktu 12 (dua belas) bulan atau satu siklus normal
perusahaan. Aktiva lancar lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat.
b) Aktiva Tidak Lancar
Semua aktiva lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aktiva lancar
merupakan aktiva tidak lancar. Aktiva tidak lancar antara lain terdiri dari :
(1) Piutang Hubungan Istimewa
Pos ini merupakan piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi
dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos
yang telah ditentukan penyajiannya pada Kas dan Setara Kas, Investasi
Jangka Pendek dan Piutang Usaha.
Piutang Hubungan Istimewa disajikan sebesar jumlah yang dapat
direalisasi. Jika untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dibentuk penyisihan, maka alasan dan dasar
pembentukan penyisihan serta penjelasan transaksi terjadinya piutang
harus diungkapkan.
(2) Piutang PIR (Plasma)
Pos ini merupakan piutang yang timbul dari dana talangan yang
dikeluarkan perusahaan untuk pengelolaan Perkebunan Inti Rakyat dan
atau Plasma sampai perkebunan tersebut siap menghasilkan. Dana
talangan tersebut dikeluarkan perusahaan karena perusahaan belum
menerima kucuran dana dari pemerintah (untuk pelaksanaan PIR) dan
bank (untuk pelaksanaan perkebunan plasma). Piutang PIR (plasma)
tersebut nantinya ditagih kepada petani pada saat pengelolaan
perkebunan diserahkan kepada petani.
Piutang PIR (plasma) disajikan sebesar jumlah yang diperkirakan dapat
direalisasikan yaitu nilai piutang setelah dikurangi penyisihan piutang
yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
Jika terjadi selisih antara biaya  yang telah dikeluarkan perusahaan
dengan nilai konversi yang ditentukan oleh pemerintah saat perkebunan
diserahkan kepada petani plasma,  selisih tersebut  dibukukan dalam
laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
(3) Aktiva Pajak Tangguhan
Pos ini merupakan jumlah Pajak Penghasilan terpulihkan pada periode LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 19  -
 
mendatang sebagai akibat adanya:
(a) Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan
(b) Sisa kompensasi kerugian
Konsekuensi pajak dari saldo rugi  fiskal yang dapat dikompensasi
diakui sebagai Aktiva Pajak Tangguhan apabila besar kemungkinan
bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk
dikompensasi. Aktiva pajak tangguhan disajikan sebesar jumlah yang
dapat dipulihkan kembali.
Aktiva Pajak Tangguhan harus dikompensasi (offset)dengan Kewajiban
Pajak Tangguhan dan jumlah netonya disajikan pada Neraca.
(4) Investasi pada Perusahaan Asosiasi
Pos ini merupakan investasi pada perusahaan asosiasi yang
dimaksudkan untuk dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan.
Investasi pada perusahaan asosiasi (perusahaan memiliki 20% sampai
dengan 50% bagian ekuitas perusahaan  investee), harus disajikan
menggunakan metode ekuitas sebesar biaya perolehan (cost) dan
selanjutnya disesuaikan untuk bagian pemilikan perusahaan atas
perubahan nilai buku perusahaan asosiasi.
(5) Investasi Jangka Panjang Lain
Pos ini merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh
perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Investasi ini dapat berbentuk,  investasi dalam efek hutang dan efek
ekuitas, investasi dalam properti dan investasi lainnya.
(a) Investasi dalam efek ekuitas (perusahaan memiliki kurang dari 20%
saham perusahaan  investee), harus diklasifikasikan sebagai
"Tersedia untuk dijual". Dalam hal ini, prosedur untuk
pengklasifikasian, pengukuran dan pengakuan sama dengan yang
digunakan untuk investasi jangka pendek.
(b) Investasi dalam efek hutang, harus diklasifikasikan sebagai
"Dimiliki hingga jatuh tempo" atau "Tersedia untuk dijual". Dalam
hal ini, prosedur untuk pengklasifikasian, pengukuran dan
pengakuan sama dengan yang digunakan untuk investasi jangka
pendek.
(c) Investasi dalam properti, harus disajikan di Neraca sebesar harga
perolehan.
Investasi pada efek yang seharusnya disajikan sebesar nilai wajar,
tetapi efek tersebut tidak aktif diperdagangkan dan nilai wajarnya tidak
dapat ditentukan secara andal, harus disajikan sebesar biaya perolehan.
Investasi lainnya harus disajikan sebesar nilai wajar.
Apabila suatu investasi jangka panjang disajikan sebesar biaya, namun
jumlah yang dapat dipulihkan ternyata kurang dari nilai tercatat
(penurunan nilai permanen), maka nilai tercatat investasi tersebut harus
dikurangi sampai jumlah yang dapat dipulihkan tersebut. Pengurangan
ini adalah kerugian penurunan nilai, yang termasuk dalam Laporan
Laba Rugi.
Investasi "Tersedia untuk dijual" yang disajikan sebesar nilai wajarnya
dapat mengalami penurunan nilai secara permanen apabila terdapat
bukti yang obyektif. Keadaan ini terjadi akibat penurunan kondisi
keuangan dan kondisi lainnya dari perusahaan penerbit Efek tersebut. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 20  -
 
Penurunan permanen ini menyebabkan  nilai tercatat Efek melebihi
estimasi jumlah yang dapat dipulihkan. Dalam hal ini kerugian
penurunan nilai ini diperlakukan sebagai berikut:
(a) Kerugian bersih kumulatif untuk Efek tertentu yang telah diakui
secara langsung dalam komponen ekuitas harus dipindahkan dari
komponen ekuitas dan dimasukkan dalam Laporan Laba Rugi
periode berjalan meskipun Efek tersebut belum dijual atau dilepas.
(b) Jumlah kerugian yang harus dipindahkan dari ekuitas ke Laporan
Laba Rugi, adalah perbedaan antara biaya perolehan Efek dan nilai
wajar Efek (nilai tercatatnya), dikurangi dengan kerugian
penurunan nilai dari Efek yang sebelumnya sudah diakui dalam
Laporan Laba Rugi.
(c) Jika dalam periode berikutnya, nilai wajar Efek mengalami
kenaikan dan kenaikan tersebut secara obyektif dapat dikaitkan
dengan peristiwa yang terjadi setelah kerugian penurunan nilai
sebelumnya diakui dalam Laporan Laba Rugi, maka kerugian
penurunan nilai harus dipulihkan  melalui Laporan Laba Rugi
periode berjalan.
(6) Tanaman Perkebunan
Pos ini merupakan tanaman menghasilkan berumur panjang, yang
terdiri dari;
(a) Tanaman telah menghasilkan
Pos ini merupakan tanaman keras dan yang dapat dipanen lebih dari
satu kali yang telah menghasilkan secara komersial. Tanaman telah
menghasilkan dicatat sebesar biaya perolehannya yaitu semua biayabiaya yang dikeluarkan sampai tanaman tersebut dapat
menghasilkan. Tanaman telah menghasilan disajikan sebesar biaya
perolehan dikurangi dengan akumulasi deplesi.
(b)Tanaman belum menghasilkan
Pos ini merupakan tanaman yang belum menghasilkan dan dapat
dipanen lebih dari satu kali. Tanaman belum menghasilkan dicatat
sebesar biaya-biaya yang terjadi sejak saat penanaman sampai saat
tanaman tersebut siap untuk menghasilkan secara komersial. Biaya
tersebut antara lain terdiri dari biaya persiapan lahan, penanaman,
pemupukan, pemeliharaan, kapitalisasi biaya pinjaman yang
dipakai dalam pendanaan. Pada saat tanaman siap untuk
menghasilkan maka direklasifikasi menjadi tanaman telah
menghasilkan.
Pencatatan atas tanaman belum menghasilkan pada perusahaan yang
diwajibkan mengikuti pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) harus
dibedakan menjadi dua bagian:
i. Tanaman belum menghasilkan yang ditujukan sebagai plasma.
Cadangan atas kerugian yang mungkin terjadi apabila terdapat
kenaikan harga bibit, tenaga kerja yang harus ditanggung oleh
perusahaan dan tidak dapat dibebankan pada petani penerima
atau taksiran jumlah penggantian lebih rendah dari jumlah biaya
yang telah dan akan dikeluarkan. Penyesuaian atas cadangan ini
akan dilakukan pada saat fakta atas kerugian telah diketahui.
ii. Tanaman belum menghasilkan yang ditujukan sebagai inti yang
dimiliki oleh perusahaan.
Tanaman belum menghasilkan disajikan sebesar biaya perolehannya LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 21  -
 
dan tidak disusutkan.
(7) Aktiva Tetap
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap
pakai, baik melalui pembelian  maupun dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan serta tidak dimaksudkan
untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun.
Aktiva tetap dapat berupa:
(a) Pemilikan Langsung
Pos ini merupakan aktiva tetap yang siap pakai, transaksinya telah
selesai, dan menjadi hak perusahaan secara hukum. Aktiva ini
dicatat sebesar biaya perolehan.
(b) Aktiva Sewa Guna Usaha
Pos ini merupakan aktiva tetap  yang diperoleh melalui transaksi
sewa guna usaha yang memenuhi kriteria  capital lease. Aktiva
sewa guna usaha dicatat sebesar nilai tunai (present value) dari
seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga
opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa
sewa guna usaha.
(c) Aktiva dalam Penyelesaian
Pos ini merupakan aktiva yang masih dalam proses pembangunan
dan belum siap untuk digunakan, serta dimaksudkan untuk
dipergunakan oleh perusahaan dalam kegiatan usahanya. Aktiva ini
dicatat sebesar biaya yang telah dikeluarkan.
Dalam hal proses pembangunan aktiva tersebut terhenti dan tidak
mungkin dilanjutkan, maka harus dikeluarkan dari komponen
aktiva tetap.
Aktiva tetap disajikan sebesar biaya perolehannya dikurangi dengan
akumulasi penyusutannya.
Tanah pada umumnya tidak disusutkan, kecuali:
(a) Kondisi kualitas tanah tidak lagi digunakan dalam operasi utama
perusahaan.
(b) Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau
pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.
Biaya perolehan aktiva tetap harus memperhitungkan hal-hal sebagai
berikut, jika ada:
(a) Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan
perolehan atau konstruksi aktiva tetap yang memenuhi syarat untuk
dikapitalisasi;
(b) Penurunan dan pemulihan kembali nilai aktiva tetap; atau
(c) Penilaian kembali aktiva tetap. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 22  -
 
(8) Aktiva Tidak Berwujud
Pos ini merupakan aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan
tidak memiliki wujud fisik, serta dimiliki untuk digunakan dalam
menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, untuk disewakan
kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
Pos ini antara lain terdiri dari hak paten, merek dagang, goodwill, dan
biaya pengembangan.
Pengakuan aktiva tidak berwujud dilakukan apabila memenuhi kriteria
berikut :
(a) Kemungkinan besar manfaat ekonomi masa mendatang dari aktiva
tersebut akan diperoleh perusahaan.
(b) Nilai perolehannya dapat diukur secara andal.
Masa manfaat suatu aktiva tidak  berwujud tidak akan melebihi 20
tahun, kecuali terdapat bukti yang meyakinkan. Aktiva tidak berwujud
diamortisasi berdasarkan masa manfaat.
Aktiva Tidak Berwujud disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya
perolehan dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi
penurunan nilai aktiva tidak berwujud.
(9) Aktiva Lain-lain
Pos-pos yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok aktiva tetap,
aktiva lancar, investasi/penyertaan maupun aktiva tidak berwujud
disajikan dalam kelompok Aktiva Lain-lain. Pos ini antara lain
mencakup:
(a) Aktiva tetap yang tidak digunakan lagi;
(b) Aktiva dari segmen usaha yang telah diputuskan oleh manajemen
untuk dihentikan atau akan dijual; atau
(c) Beban tangguhan, misalnya : biaya yang timbul untuk pengurusan
legal tanah dan biaya perluasan usaha. Beban tangguhan harus
diamortisasi sesuai dengan masa manfaat masing-masing jenis
beban. Saldo beban tangguhan sesudah amortisasi yang berkaitan
dengan suatu kewajiban, harus dihapuskan secara proporsional, bila
sebagian dari kewajiban tersebut dilunasi atau diselesaikan.
Aktiva lain-lain disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu biaya perolehan
setelah dikurangi dengan amortisasi dan penurunan nilai (jika ada).
(d) Biaya biaya emisi yang dikeluarkan sampai proses emisi selesai.
Disajikan sebesar biaya yang telah dikeluarkan.
2) Kewajiban
Kewajiban disajikan sebesar jumlah yang harus dibayar, kecuali ditentukan lain.
a) Kewajiban Lancar
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar jika diperkirakan
akan diselesaikan dalam jangka waktu  12 (dua belas) bulan dari tanggal
neraca atau satu siklus normal operasi perusahaan.
Kewajiban lancar dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(1) Pinjaman Jangka Pendek
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada bank atau lembaga LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 23  -
 
keuangan lainnya. Bunga yang telah  jatuh tempo disajikan sebagai
Hutang Bunga.
(2) Wesel Bayar
Pos ini merupakan hutang usaha pada pihak ketiga yang didukung janji
tertulis untuk membayar dalam jangka waktu kurang dari 12 (dua belas)
bulan dari tanggal neraca atau satu siklus operasi normal perusahaan,
mana yang lebih lama.
(3) Hutang Usaha
Pos ini merupakan kewajiban yang timbul dalam rangka kegiatan
normal operasi Perusahaan, baik  kewajiban kepada pihak ketiga
maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa.
(4) Hutang Pajak
Pos ini merupakan:
(a) Kewajiban pajak perusahaan  dan pajak lainnya yang belum
dibayar.
(b) Kewajiban pajak kini, yaitu jumlah pajak penghasilan terutang atas
penghasilan kena pajak pada periode berjalan. Kewajiban Pajak
Kini harus dikompensasi (offset) dengan Aktiva Pajak Kini dan
jumlah netonya harus disajikan pada Neraca.
(5) Beban Masih Harus Dibayar
Pos ini merupakan beban yang telah menjadi kewajiban perusahaan
namun belum jatuh tempo.
(6) Pendapatan Diterima Dimuka
Pos ini merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan yang belum
dapat diakui sebagai pendapatan  karena penyerahan jasa belum
diselesaikan.
(7) Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam
Waktu Satu Tahun
Pos ini merupakan bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca.
Pos ini disajikan dalam neraca dengan cara merinci jenis kewajiban
jangka panjang yang akan jatuh  tempo dalam waktu satu tahun,
misalnya:
(a) Pinjaman Jangka Panjang.
(b) Hutang Sewa Guna Usaha.
(c) Hutang Obligasi.
(8) Kewajiban Lancar Lain-Lain
Pos ini merupakan kewajiban lancar yang tidak dapat diklasifikasikan
dalam 7 (tujuh) kelompok akun tersebut di atas.
b) Kewajiban Tidak Lancar
Semua kewajiban lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai
kewajiban lancar merupakan kewajiban tidak lancar. Kewajiban tidak lancar
antara lain :
(1) Hutang Hubungan Istimewa
Pos ini merupakan hutang yang timbul dari transaksi dengan pihak LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 24  -
 
yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk pos hutang usaha
yang telah ditentukan penyajiannya.
(2) Kewajiban Pajak Tangguhan
Pos ini merupakan jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode
mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Kewajiban Pajak Tangguhan harus dikompensasi (offset) dengan Aktiva
Pajak Tangguhan dan jumlah netonya disajikan pada Neraca.
(3) Pinjaman Jangka Panjang
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada pihak bank atau
lembaga keuangan lainnya yang jatuh tempo dalam jangka waktu lebih
dari satu tahun.
(4) Hutang Sewa Guna Usaha
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada perusahaan sewa guna
usaha (leasing company) sehubungan dengan perolehan aktiva
perusahaan.
Pos ini merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease)
Hutang Sewa Guna Usaha disajikan  sebesar nilai tunai dari seluruh
pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dikurangi
angsuran pokok.
(5) Keuntungan Tangguhan Aktiva Dijual dan Disewa Guna Usaha
Kembali
Dalam hal dilakukan penjualan  dan penyewagunausahaan kembali
(sales and lease-back) maka transaksi tersebut harus diperlakukan
sebagai dua transaksi yang terpisah, yaitu:
(a) transaksi penjualan dan
(b) transaksi sewa guna usaha.
Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui
dan dicatat sebagai keuntungan  atau kerugian yang ditangguhkan.
Amortisasi atas keuntungan atau  kerugian yang ditangguhkan harus
dilakukan secara:
(a) proposional dengan biaya amortisasi aktiva yang
disewagunausahakan apabila lease-back  merupakan capital lease.
(b) proporsional dengan biaya sewa aktiva yang disewagunausahakan
apabila lease-back merupakan operating lease.
Keuntungan Tangguhan disajikan sebesar nilai yang belum
diamortisasi.
Dalam hal terjadi rugi dari penjualan aktiva yang disewagunausaha
kembali, kerugian tersebut disajikan pada Aktiva Lain-lain.
(6) Hutang Obligasi
Pos ini merupakan kewajiban perusahaan kepada pemegang obligasi
sehubungan dengan penerbitan obligasi perusahaan. Hutang Obligasi
disajikan sebesar nilai nominal  setelah memperhitungkan amortisasi
premium atau diskonto.
(7) Kewajiban Tidak Lancar Lainnya.
Pos ini mencakup kewajiban tidak lancar yang tidak dapat
dikelompokkan dalam butir (1) sampai dengan (6) di atas. Kewajiban
Tidak Lancar Lainnya di dalam neraca disesuaikan dengan urutan jatuh
temponya. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 25  -
 
(8) Hutang Subordinasi
Pos ini merupakan pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu
perjanjian subordinasi, dengan ketentuan pinjaman tersebut baru dapat
dibayar kembali apabila perusahaan telah melunasi seluruh
kewajibannya atau kewajiban tertentu.
(9) Obligasi Konversi
Pos ini merupakan hutang obligasi yang dapat dikonversikan menjadi
saham perusahaan di masa yang akan datang. Obligasi Konversi
disajikan sebesar nilai nominal  setelah memperhitungkan amortisasi
premium atau diskonto.
Biaya emisi efek hutang merupakan biaya transaksi yang harus dikurangkan
langsung dari hasil emisi dalam rangka menentukan hasil emisi neto efek
hutang tersebut. Selisih antara hasil emisi neto dengan nilai nominal
merupakan diskonto atau premium yang harus diamortisasi selama jangka
waktu efek hutang tersebut.
Saldo biaya emisi efek hutang tangguhan sebelum berlakunya peraturan ini
harus diperlakukan sesuai dengan peraturan ini.
Perusahaan harus tetap menyajikan kewajiban berbunga sebagai Kewajiban
Tidak Lancar walaupun akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal neraca, apabila semua syarat berikut dipenuhi:
(1) Kesepakatan awal perjanjian pinjaman adalah untuk jangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan;
(2) Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan
pendanaan jangka panjang; dan
(3) Butir kedua di atas (maksud tersebut pada huruf b), harus didukung
dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali yang
resmi disepakati sebelum laporan keuangan diterbitkan (disetujui).
3) Ekuitas
Komponen ekuitas umumnya terdiri atas:
a) Modal Saham
Pada pos ini disajikan nilai nominal  untuk setiap jenis saham. Disamping
itu, pada pos ini disajikan:
(1) Modal Dasar
Jumlah saham, untuk setiap jenis saham sesuai dengan anggaran dasar
perusahaan.
(2) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Merupakan jumlah dari bagian dari modal dasar yang telah ditempatkan
dan disetor penuh untuk tiap jenis saham.
b) Tambahan Modal Disetor – Bersih
Tambahan Modal Disetor disajikan pada neraca dengan menjumlahkan pospos berikut ini : LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 26  -
 
(1) Agio Saham
Pos ini merupakan kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai
nominal.
(2) Biaya Emisi Efek Ekuitas
Pos ini merupakan biaya yang berkaitan dengan penerbitan efek ekuitas
perusahaan. Biaya ini mencakup fee dan komisi yang dibayarkan kepada
penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, serta biaya
pencetakan dokumen pernyataan pendaftaran, biaya pencatatan efek
ekuitas di bursa efek, dan biaya promosi. Biaya-biaya yang berkaitan
dengan pencatatan saham di bursa efek atas saham yang sudah beredar
dan biaya yang berkaitan dengan dividen saham dan pemecahan saham
tidak termasuk dalam pos biaya emisi efek ekuitas.
Saldo biaya emisi efek ekuitas sebelum berlakunya peraturan ini harus
diperlakukan sesuai dengan peraturan ini.
Jumlah yang dapat dikapitalisasi oleh perusahaan dalam rangka
pembagian saham bonus adalah jumlah agio saham setelah dikurangi
Biaya Emisi Efek Ekuitas.
(3) Selisih Modal dari Perolehan Kembali Saham
Pos ini merupakan selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat
perolehan kembali saham dengan :
(a) Jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham, jika
menggunakan cost method.
(b) Nilai nominal, jika menggunakan par value method.
(4) Selisih Kurs atas Modal yang Disetor
Pos ini merupakan selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan
dengan transaksi modal.
(5) Modal Sumbangan
Pos ini merupakan modal yang berasal dari sumbangan yang diperoleh
perusahaan dari pemerintah, pemegang saham dan atau pihak lain.
(6) Modal Disetor Lainnya
Pos ini antara lain terdiri dari:
(a) Setoran Modal yang belum dapat dibukukan sebagai modal disetor
penuh karena masih menungggu pengesahan peningkatan modal
dasar dari instansi yang berwenang.
Dalam hal Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, uang muka pemesanan saham disajikan sebagai Modal
Disetor Lainnya. Namun apabila uang muka tersebut melebihi
jumlah yang akan menjadi modal saham (oversubscribed), maka
kelebihan tersebut harus disajikan sebagai kewajiban lancar.
(b) Nilai waran pisah (detachable warrants) yang belum dan tidak
dilaksanakan.
c) Selisih Kurs atas Penjabaran Laporan Keuangan
Pos ini merupakan selisih kurs yang timbul dari:
(1) Penjabaran pendapatan dan beban dengan menggunakan kurs yang
berlaku pada tanggal transaksi  dan aktiva serta kewajiban dengan LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 27  -
 
menggunakan kurs penutup;
(2) Penjabaran saldo awal investasi neto dalam entitas asing dengan kurs
yang berbeda dari yang dilaporkan sebelumnya;
(3) Perubahan lain atas ekuitas dalam entitas asing.
d) Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi
Pos ini merupakan perbedaan antara  nilai investasi perusahaan pada
perusahaan asosiasi sebagai akibat  adanya perubahan ekuitas perusahaan
asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan dengan
perusahaan asosiasi tersebut.
e) Keuntungan atau Kerugian yang belum Direalisasi dari Efek yang
Tersedia untuk Dijual
Pos ini merupakan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari
efek ekuitas dan efek hutang yang tersedia untuk dijual.
f) Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Pos ini merupakan tambahan nilai aktiva tetap sebagai hasil penilaian
kembali sesuai ketentuan Pemerintah, setelah memperhitungkan pajak yang
terkait.
Pos ini disajikan apabila perusahaan memilih untuk membukukan hasil
penilaian kembali aktiva tetap.
g) Waran
Pos ini merupakan  nilai efek yang diterbitkan perusahaan yang memberi
hak kepada pemegangnya untuk memesan saham perusahaan pada harga
dan periode waktu tertentu.
h) Opsi Saham
Pos ini merupakan nilai efek yang menjadi basis kompensasi pemerian
saham kepada karyawan perusahaan.
i) Saldo Laba
Pos ini merupakan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan
pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu.
Dalam hal dilakukan kuasi reorganisasi, jumlah saldo laba negatif (defisit)
yang dieliminasi harus disajikan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun
kuasi reorganisasi dilakukan.
Tanggal terjadi kuasi reorganisasi harus diungkapkan pada pos saldo laba
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ke depan.
j) Modal Saham yang Diperoleh Kembali
Pos ini merupakan nilai saham perusahaan yang diperoleh kembali dan
disajikan sebagai berikut :
(1) Pengurang ekuitas jika menggunakan cost method.
(2) Pengurang modal saham jika menggunakan par value method.
3. Laporan Laba Rugi
a. Komponen Utama Laporan Laba Rugi
Komponen utama laporan Laba Rugi terdiri dari:
1) Pendapatan Usaha;
2) Beban Pokok Penjualan; LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 28  -
 
3) Laba (Rugi) Kotor;
4) Beban Usaha;
5) Laba (Rugi) Usaha;
6) Penghasilan (Beban) Lain-lain;
7) Bagian Laba (Rugi) Perusahaan Asosiasi;
8) Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan;
9) Beban (Penghasilan) Pajak;
10) Laba (Rugi) dari Aktivitas Normal;
11) Pos Luar Biasa;
12) Laba (Rugi) Bersih;
13) Laba (Rugi) Per Saham Dasar; dan
14) Laba (Rugi) Per Saham Dilusian.
b. Penjelasan Komponen Utama Laporan Laba Rugi
1) Pendapatan Usaha
Pos ini merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan produk utama
perusahaan.
Pendapatan usaha disajikan bersih setelah dikurangi potongan penjualan, retur
penjualan dan lain-lain.
2) Beban Pokok Penjualan
Pos ini merupakan nilai tercatat dari persediaan yang dijual.
3) Laba (Rugi) Kotor
Pos ini merupakan selisih antara  Pendapatan Usaha dengan Beban Pokok
Penjualan.
4) Beban Usaha
Pos ini merupakan beban kegiatan utama perusahaan yang  dilaporkan dalam
dua kategori yaitu:
a) Beban penjualan; dan
b) Beban umum dan administrasi.
5) Laba (Rugi) Usaha
Pos ini merupakan selisih antara Pendapatan Usaha dengan Beban Usaha.
6) Penghasilan (Beban) Lain-lain
Pos ini merupakan penghasilan (beban) yang tidak dapat dihubungkan langsung
dengan kegiatan usaha utama perusahaan. Penghasilan (Beban) Lain-lain
disajikan dengan cara merinci penghasilan (beban) lain-lain, setidak-tidaknya
meliputi:
a) Bagian Laba (Rugi ) Perusahaan Asosiasi;
b) Penghasilan bunga;
c) Beban Bunga;
d) Laba (rugi) kurs;
e) Lain-lain.
7) Bagian Laba (Rugi ) Perusahaan Asosiasi
Pos ini merupakan laba atau rugi perusahaan asosiasi pada periode berjalan
yang diakui oleh perusahaan sesuai dengan persentase pemilikannya. Pos ini
disajikan tersendiri jika nilainya material. Jika tidak material disajikan sebagai LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 29  -
 
bagian Penghasilan (Beban) Lain-lain.
8) Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Pos ini merupakan Laba (Rugi) Usaha setelah memperhitungkan Penghasilan
(Beban) Lain-Lain dan Bagian Laba (Rugi ) Perusahaan Asosiasi.
9) Beban (Penghasilan) Pajak
Pos ini merupakan jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan
(deferred tax) yang diperhitungkan dalam perhitungan laba atau rugi pada
periode berjalan. Pos ini hendaknya dirinci unsur-unsur beban (penghasilan)
pajak kini dan pajak tangguhan.
10) Laba (Rugi) dari Aktivitas Normal Perusahaan
Pos ini merupakan Laba atau Rugi setelah dikurangi dengan Beban
(Penghasilan) Pajak, sebelum pos-pos luar biasa.
11) Pos Luar Biasa
Pos ini merupakan pos-pos yang berasal dari kejadian atau transaksi yang tidak
biasa (unusual) dan tidak sering terjadi (infrequent).
Pos luar biasa disajikan bersih setelah memperhitungkan pajak.
12) Laba (Rugi) Bersih
Pos ini merupakan Laba (rugi) dari aktivitas perusahaan setelah
memperhitungkan Beban (Penghasilan) Pajak dan Pos Luar Biasa.
13) Laba (Rugi) Per Saham Dasar
Pos ini merupakan Jumlah Laba (Rugi) bersih yang tersedia bagi setiap saham
biasa yang beredar selama periode pelaporan.
Dalam hal perusahaan mencatatkan efeknya di bursa lain dalam bentuk
Sertifikat Penitipan Efek (SPE), maka disajikan juga laba (rugi) per SPE dasar.
14) Laba (Rugi) Per Saham Dilusian
Pos ini merupakan jumlah laba (rugi)  pada suatu periode yang tersedia bagi
setiap saham biasa yang beredar selama periode pelaporan dan saham biasa
yang diasumsikan telah diterbitkan bagi semua efek berpotensi saham biasa
yang bersifat dilutif yang beredar selama periode pelaporan.
Jumlah saham biasa yang akan diterbitkan saat konversi efek berpotensi saham
biasa ditentukan sesuai persyaratan efek berpotensi saham tersebut. Perhitungan
ini mengasumsikan nilai konversi atau harga pelaksanaan yang paling
menguntungkan dari sudut pandang pemegang efek berpotensi saham biasa.
Dalam hal perusahaan mencatatkan efeknya di bursa lain dalam bentuk
Sertifikat Penitipan Efek (SPE), maka disajikan juga laba (rugi) per SPE
dilusian.
4. Laporan Perubahan Ekuitas
a. Komponen Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan ini harus menyajikan:
1) Laba (rugi) bersih periode bersangkutan.
2) Setiap pos yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam
ekuitas.
Contoh pos ini antara lain keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari
efek tersedia untuk dijual.
3) Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 30  -
 
kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait, yaitu berupa:
a) Efek Kumulatif atas Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Merupakan pengaruh kumulatif yang bersifat retrospektif terhadap laba rugi
perusahaan sebagai akibat dari suatu perubahan kebijakan akuntansi yang
diterapkan perusahaan.
b) Koreksi atas Kesalahan Mendasar
Kesalahan mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis,
kesalahan dalam penerapan kebijakan  akuntansi, kesalahan interpretasi
fakta, dan kecurangan atau kelalaian.
Pengaruh Kumulatif dari Perubahan Kebijakan Akuntansi dan koreksi atas
kesalahan mendasar disajikan bersih setelah memperhitungkan pajak.
4) Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
5) Saldo laba (rugi) pada awal dan akhir periode, yang dibagi dalam:
a) Yang Telah Ditentukan Penggunaannya
Pos ini merupakan saldo laba yang ditentukan penggunaannya dan disajikan
terpisah antara jumlah yang telah ditentukan penggunaannya oleh
perusahaan dan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
b) Yang Belum Ditentukan Penggunaannya
Pos ini merupakan saldo laba yang belum ditentukan penggunannya oleh
perusahaan.
6) Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal ditempatkan
dan disetor penuh, tambahan modal disetor dan pos-pos ekuitas lainnya pada
awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
5. Laporan Arus Kas
a. Komponen Utama Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas harus menyajikan arus kas selama periode tertentu dan
dikelompokkan menurut klasifikasi aktivitas sebagai berikut:
1) Arus Kas dari Aktivitas Operasi
a) Arus Kas dari Aktivitas Operasi  merupakan indikator yang menentukan
apakah dari operasinya perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup
untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan,
membayar dividen, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada
sumber pendanaan dari luar.
b) Arus Kas dari Aktivitas Operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil
utama pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada
umumnya berasal dari transaksi dan  peristiwa lain yang mempengaruhi
penetapan laba (rugi) bersih.
c) Arus Kas dari Aktivitas Operasi antara lain dapat berupa:
(1) Penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa;
(2) Penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan pendapatan lain;
(3) Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa;
(4) Pembayaran kas kepada karyawan;
(5) Pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan
kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari
aktivitas pendanaan atau investasi;
(6) Penerimaan dan pembayaran kas  dari kontrak yang diadakan untuk
tujuan transaksi usaha dan perdagangan;
(7) Bunga yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima,
diklasifikasi sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba (rugi)
bersih;
(8) Hasil penjualan atau jatuh tempo atas efek yang diperdagangkan dan kas LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 31  -
 
yang dikeluarkan untuk pembelian efek yang diperdagangkan termasuk
dalam aktivitas operasi; atau
(9) Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan
d) Perusahaan harus menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan
menggunakan metode langsung, yaitu mengungkapkan kelompok utama
dari penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto.
2) Arus Kas dari Aktivitas Investasi
a) Arus Kas dari Aktivitas Investasi mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk
menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
b) Arus Kas dari Aktivitas Investasi antara lain dapat berupa:
(1) Pembayaran kas untuk membeli aktiva tetap, aktiva tak berwujud, dan
aktiva jangka panjang lain, termasuk biaya pengembangan yang
dikapitalisasi dan aktiva tetap yang dibangun sendiri;
(2) Penerimaan kas dari penjualan  tanah, bangunan dan peralatan, aktiva
tidak berwujud, dan aktiva jangka panjang lain;
(3) Perolehan saham atau instrumen keuangan perusahaan lain;
(4) Uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain serta
pelunasannya;
(5) Pembayaran kas sehubungan dengan  futures contracts, forward
contracts, option contracts dan swap contracts, kecuali apabila kontrak
tersebut dilakukan untuk tujuan perdagangan (dealing or trading), atau
apabila pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas
pendanaan;
(6) Hasil penjualan atau jatuh tempo atas efek yang tersedia untuk dijual
dan efek yang dimiliki hingga jatuh  tempo merupakan arus kas dari
aktivitas investasi; atau
(7) Kas yang dikeluarkan untuk pembelian efek yang tersedia untuk dijual
dan efek yang dimiliki hingga jatuh tempo termasuk dalam aktivitas
investasi.
3) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
a) Arus kas dari aktivitas pendanaan  adalah arus kas yang timbul dari
penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan transaksi pendanaan
jangka panjang dengan kreditur dan pemegang saham perusahaan.
b) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan antara lain dapat berupa:
(1) penerimaan kas dari emisi saham atau instrumen modal lainnya;
(2) pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau
menebus saham perusahaan;
(3) penerimaan kas dari emisi obligasi, pinjaman, wesel, hipotik, dan
pinjaman lainnya;
(4) Pelunasan pinjaman; atau
(5) Dividen yang dibayar dapat diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan
karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan;
(6) Pembayaran hutang sewa guna usaha.
b. Ketentuan Penyajian Laporan Arus Kas
1) Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing
harus diungkapkan tersendiri. Bunga dan dividen harus diklasifikasikan secara
konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan,
berdasarkan sumber dan tujuan penggunaannya. Bunga dan dividen yang
diterima harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi atau investasi. Bunga
yang dibayarkan diklasifikasikan sebagai  arus kas dari aktivitas operasi atau LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 32  -
 
pendanaan, sedangkan dividen yang dibayarkan diklasifikasikan sebagai
aktivitas pendanaan.
2) Jumlah bunga yang dibayarkan selama suatu periode diungkapkan dalam
laporan arus kas baik yang telah diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi
maupun yang dikapitalisasi menurut alternatif perlakuan yang diperkenankan
oleh PSAK.
3) Arus kas yang berasal dari transaksi dalam valuta asing harus dibukukan dalam
mata uang yang digunakan dalam pelaporan keuangan dengan menjabarkan
jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs pada tanggal arus kas.
4) Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi yang timbul akibat perubahan
kurs bukan merupakan arus kas. Namun demikian, pengaruh perubahan kurs
terhadap kas dan setara kas dalam mata uang asing dilaporkan dalam laporan
arus kas untuk merekonsiliasikan saldo  awal dan akhir kas dan setara kas.
Jumlah selisih kurs tersebut disajikan terpisah dari arus kas  aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan.
5) Jika suatu kontrak dimaksudkan untuk menangkal (hedge) suatu posisi yang
dapat diidentifikasi, maka arus kas dari kontrak tersebut diklasifikasikan
sebagai aktivitas pendanaan.
6) Perusahaan harus menyajikan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas
bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan
pendanaan, kecuali aktivitas berikut yang disajikan menurut arus kas bersih
yaitu:
a) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan para pelanggan, apabila
arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan daripada aktivitas
perusahaan, misalnya penerimaan dan pembayaran rekening giro.
b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat,
dengan volume transaksi yang besar dan dengan jangka waktu singkat
(short maturity), misalnya :
(1) Pembelian dan penjualan surat-surat berharga; dan
(2) Pinjaman jangka pendek lain dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan atau
kurang.
7) Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasikan sebagai
aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan
disajikan tersendiri.
c. Pengungkapan Aktivitas yang Tidak Mempengaruhi Arus Kas
Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau
setara kas harus disajikan dalam kelompok ‘Aktivitas yang Tidak Mempengaruhi
Arus Kas’ dalam laporan arus kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan
sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat memberikan
semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut.
Transaksi tersebut dapat berbentuk:
1) Perolehan aktiva secara kredit atau melalui sewa guna usaha (finance lease);
2) Akuisisi perusahaan melalui penerbitan saham;
3) Konversi hutang menjadi modal; atau
4) Kapitalisasi biaya pinjaman.
C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan
1. Catatan atas Laporan Keuangan
a. Pengertian
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan : LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 33  -
 
1) Gambaran umum perusahaan, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos
laporan keuangan dan informasi lainnya;
2) Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi
yang diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting;
3) Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas;
4) Informasi lain yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan
dalam rangka penyajian secara wajar.
b. Pos-pos yang nilainya material, harus dirinci dan dijelaskan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan. Sedangkan untuk pos-pos yang bersifat khusus untuk industri
perkebunan, harus dirinci dan dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan
tanpa mempertimbangkan materialitasnya.
c. Pos yang merupakan hasil penggabungan beberapa akun sejenis dirinci dan
dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
d. Aktiva yang dijaminkan harus diungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos.
Apabila aktiva perusahaan diasuransikan, harus diungkapkan jenis dan nilai aktiva
yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi serta pendapat manajemen atas
kecukupan pertanggungan asuransi. Dalam hal tidak diasuransikan, harus
diungkapkan alasannya.
e. Pedoman ini tidak menentukan bentuk penyajian Catatan atas Laporan Keuangan.
Namun demikian, pengungkapannya mencakup  tetapi tidak terbatas pada unsurunsur yang diuraikan dalam angka 2 berikut ini.
2. Unsur-Unsur Catatan atas Laporan Keuangan
a. Gambaran Umum Perusahaan
Bagian ini berisi penjelasan tentang hal-hal umum yang penting untuk diungkapkan
berkaitan dengan perusahaan yang bersangkutan, mencakup:
1) Pendirian Perusahaan
Penjelasan mengenai pendirian perusahaan beserta perubahan terhadap
anggaran dasar, yang antara lain meliputi:
a) Riwayat perusahaan;
b) Akta Pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir, pengesahan oleh
Menteri Kehakiman atau pengumuman pada Lembaran Berita Negara;
c) Tempat kedudukan perusahaan, lokasi dan luas perkebunan maupun lokasi
pabrik pengolahan.
2) Bidang usaha utama perusahaan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan
kegiatan usaha yang dijalankan.
3) Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Apabila perusahaan
melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara signifikan pada periode
laporan yang disajikan, harus disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari
ekspansi atau penciutan perusahaan dan kapasitas produksinya.
b. Penawaran Umum Efek Perusahaan
Penjelasan penawaran umum efek perusahaan yang meliputi tanggal efektif
penawaran umum perdana, kebijakan/tindakan perusahaan yang dapat
mempengaruhi efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum
perdana sampai dengan periode pelaporan  terakhir, jenis dan jumlah efek yang
ditawarkan pada saat penawaran terakhir, dan tempat pencatatan efek perusahaan.
c. Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
Yang harus diungkapkan adalah: LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 34  -
 
1) Nama anggota direksi dan dewan komisaris,
2) Jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan selama
periode yang bersangkutan.
d. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Dalam bagian ini harus diungkapkan sebagai berikut :
1) Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan
Yang harus dijelaskan adalah:
a) Dasar pengukuran laporan keuangan  yaitu berdasarkan nilai historis
(historical cost), namun untuk beberapa transaksi atau akun berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku,  dimungkinkan mengukurnya dengan nilai
kini (current cost), nilai realisasi (realizable value), nilai wajar (fair value),
atau nilai terendah antara biaya dan harga pasar.
b) Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan, adalah dasar akrual
kecuali untuk laporan arus kas.
c) Mata uang pelaporan yang digunakan dan alasannya, apabila mata uang
pelaporan bukan rupiah. Apabila terdapat perubahan mata uang pelaporan,
diungkapkan alasannya, kurs yang  digunakan dalam pengukuran kembali
atau penjabaran, dan ikhtisar neraca  dan laporan laba rugi yang disajikan
sebagai perbandingan dalam mata uang sebelumnya.
d) Alasan perubahan periode pelaporan.
2) Kebijakan akuntansi tertentu yang diterapkan terhadap peristiwa dan
transaksi penting
Kebijakan akuntansi meliputi tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut :
a) Kas dan Setara Kas
Yang harus dijelaskan adalah unsur-unsur Kas dan Setara Kas.
b) Piutang
 Yang harus dijelaskan adalah :
(1) Dasar penetapan penyisihan piutang ragu-ragu yang dapat berupa :
(a) Penelaahan terhadap masing-masing piutang pada akhir periode, atau
(b) Dasar estimasi lainnya bila penelaahan terhadap masing-masing
piutang tidak praktis untuk dilakukan. Dalam hal ini diungkapkan
rumusan yang digunakan.
(2) Kebijakan akuntansi mengenai anjak piutang baik  without recourse
maupun with recourse.
c) Persediaan
Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Pengakuan nilai persediaan, yaitu berdasarkan biaya atau nilai realisasi
bersih secara agregat, mana yang lebih rendah, (the lower of cost or net
realizable value).
(2) Rumus biaya persediaan.
Rumus yang digunakan apakah biaya masuk pertama keluar pertama
(MPKP atau  FIFO), rata-rata tertimbang (weighted average cost
method), masuk terakhir keluar pertama (MTKP atau  LIFO) atau
identifikasi khusus (specific identification)
(3) Metode penyisihan untuk persediaan mati atau hilang  dan persediaan
yang perputarannya lambat (slow moving). LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 35  -
 
d) Investasi Efek
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Kelompok investasi dalam bentuk surat berharga (efek), baik yang
berupa efek hutang (debt securities) maupun efek ekuitas (equity
securities), yaitu surat berharga dalam kelompok diperdagangkan
(trading securities), dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity)  dan
tersedia untuk dijual (available for sale).
(2) Pengakuan nilai pada investasi dalam bentuk surat berharga, untuk
setiap kelompok surat berharga.
(3) Metode  akuntansi yang digunakan dalam pencatatan penyertaan
(metode ekuitas atau biaya).
e) Investasi selain Efek
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Penentuan nilai tercatat investasi.
(2) Perlakuan perubahan nilai pasar  investasi lancar yang dicatat
berdasarkan harga pasar.
(3) Perlakuan surplus revaluasi atas  penjualan investasi yang dinilai
kembali.
f) Tanaman Perkebunan
Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai persediaan, tanaman
belum menghasilkan, atau tanaman telah menghasilkan.
(2) Dasar penilaian dan pengukuran.
(3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi  tanaman belum menghasilkan ke
tanaman telah menghasilkan.
(4) Metode penyusutan dan masa manfaat tanaman yang disusutkan.
(5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.
g) Aktiva Tetap
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat
bruto aktiva tetap.
(2) Kriteria Kapitalisasi biaya perbaikan dan perawatan, penurunan nilai
(impairment) dan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi).
(3) Metode penyusutan yang digunakan.
(4) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan.
(5) Dasar pengukuran aktiva dalam pembangunan.
(6) Status kepemilikan aktiva yang dikuasai perusahaan, baik yang sedang
dalam proses balik nama maupun yang masih tas nama pihak lain.
h) Sewa Guna Usaha
  Yang harus dijelaskan adalah :
(1) Dasar perlakuan transaksi sewa guna usaha sebagai capital lease.
(2) Perlakuan laba (rugi) transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale
and lease back).
i) Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Bentuk atau pola kerjasama.
(2) Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis aktiva dan kewajiban yang LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 36  -
 
timbul.
j) Aktiva Tidak Berwujud
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Kriteria pengakuan untuk tiap jenis aktiva.
(2) Metode amortisasi yang digunakan.
(3) Masa manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan.
(4) Untuk biaya pengembangan, agar dijelaskan juga dasar kapitalisasinya.
k) Aktiva Lain-Lain
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Dasar pengelompokan suatu aktiva menjadi aktiva lain-lain.
(2) Kebijakan akuntansi untuk tiap jenis aktiva.
l) Penurunan Nilai Aktiva
Yang harus dijelaskan:
(1) Dasar pengukuran (metode dan asumsi) penurunan nilai aktiva,
(2) Perlakuan akuntansi terhadap penurunan nilai dan pemulihan nilai
aktiva.
m) Restrukturisasi Hutang Bermasalah
Yang harus dijelaskan adalah  pengakuan keuntungan neto atas
restrukturisasi hutang, jika ada.
n) Pengakuan Pendapatan
    Yang harus dijelaskan adalah dasar, tarif dan saat pengakuan pendapatan.
o) Biaya Pinjaman
Yang harus dijelaskan adalah kebijakan pembebanan atau kapitalisasi,
unsur-unsur biaya pinjaman, aktiva yang  memenuhi syarat (qualifying
assets).
p) Pajak Penghasilan
Yang harus dijelaskan adalah metode akuntansi pajak penghasilan yang
digunakan dengan menyebutkan akun-akun yang menimbulkan pajak
tangguhan.
q) Program Pensiun
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Jenis program pensiun.
(2) Dasar perhitungan dari iuran pensiun, misalnya dengan menggunakan
perhitungan dari jasa aktuaris.
r) Laba (Rugi) Per Saham
 Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Dasar penentuan pembilang yang  digunakan dalam penghitungan laba
(rugi) per saham dasar dan dilusian,  atau perhitungan  per Sertifikat
Penitipan Efek (SPE).
(2) Dasar penentuan penyebut yang digunakan dalam penghitungan laba
(rugi) per saham dasar dan dilusian,  atau perhitungan  per Sertifikat
Penitipan Efek (SPE).
(3) Bila jumlah saham biasa atau efek berpotensi saham biasa yang beredar
bertambah sebagai akibat dari kapitalisasi, penerbitan saham bonus atau
pemecahan saham (stock-split) atau berkurang sebagai akibat
pembalikan pemecahan saham (reversed stock-split) maka perhitungan
laba (rugi) per saham dasar dan dilusian untuk semua periode yang LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 37  -
 
disajikan harus disesuaikan (retrospektif).
s) Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
  Yang harus dijelaskan adalah:
(1) Kurs yang digunakan untuk membukukan transaksi dalam mata uang
asing.
(2) Kurs tanggal neraca yang digunakan, yaitu kurs beli bank untuk
menjabarkan pos aktiva moneter dan kurs jual bank untuk menjabarkan
pos kewajiban moneter. Kurs yang digunakan adalah kurs pada bank di
mana perusahaan melakukan sebagian besar transaksi valuta asing.
Sebagai perbandingan harus diungkapkan juga kurs jual dan beli Bank
Indonesia pada tanggal neraca.
(3) Perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aktiva dan
kewajiban moneter.
t) Instrumen Derivatif
 Yang harus dijelaskan adalah :
(1) Perlakuan akuntansi sesuai tujuan transaksi derivatif.
(2) Dasar pengukuran (nilai wajar atau nilai lainnya).
(3) Kriteria pengakuan laba rugi, yaitu selisih nilai wajar dan nilai tercatat
dilaporkan pada laba rugi periode berjalan kecuali yang memenuhi
kriteria pendapatan komprehensif lain.
u) Segmen Usaha
Yang harus dijelaskan adalah :
(1) Dasar yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen.
(2) Dasar yang digunakan untuk menggolongkan suatu segmen sebagai
segmen primer atau sekunder.
(3) Dasar yang digunakan untuk mengalokasikan pendapatan, beban, dan
aktiva dalam setiap segmen.
e. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan dan Pengungkapan Lainnya
Bagian ini menjelaskan hal-hal yang penting untuk diungkapkan pada tiap-tiap pos,
yang dapat mempengaruhi pembaca dalam pengambilan keputusan, yang disusun
dengan memperhatikan urutan penyajian  Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan
Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas, serta informasi tambahan.
Pengungkapan pos-pos laporan keuangan  dan pengungkapan lainnya sebagai
berikut:
1) Kas dan Setara Kas
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Unsur kas dan setara kas dipisahkan antara pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dan pihak ketiga.
b) Rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata
uang .
c) Kisaran tingkat bunga dari setara kas selama periode pelaporan.
2) Investasi Jangka Pendek
Yang harus diungkapkan adalah pemisahan antara jenis investasi sementara
deposito dan surat berharga (efek), yaitu :
a) Untuk deposito, pengungkapan mencakup hal-hal sebagai berikut:
(1) Bank tempat dana ditempatkan yang dipisahkan antara pihak ketiga dan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa,
(2) Kisaran suku bunga deposito selama periode pelaporan,
(3) Jumlah deposito dan jenis mata uang , LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 38  -
 
(4) Hal-hal yang dapat mepengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
b) Pengelompokan efek sesuai kategorinya dan dipisahkan antara pihak ketiga
dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
(1) Efek yang diperdagangkan (trading securities),
(2) Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity),
(3) Efek yang tersedia untuk dijual (available for sale),
(4) Pengungkapan lain dari masing-masing efek yang meliputi :
(a) Nilai wajar agregat. (marked to market);
(b) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar
Efek;
(c) Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari pemilikan efek
tersedia untuk dijual;
(d) Biaya perolehan termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum
diamortisasi, untuk efek dimiliki hingga jatuh tempo;
(e) Peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat, jika ada;
(f) Uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual atau
memindahkan kelompok efek.
3) Wesel tagih
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pihak penerbit;
b) Kisaran tingkat bunga dan jenis mata uang;
c) Uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya);
d) Jumlah penyisihan wesel tagih ragu-ragu, jika ada.
4) Piutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pemisahan antara piutang usaha kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan pihak ketiga;
a) Jumlah piutang menurut debitur;
b) Jumlah piutang menurut mata uang;
c) Jumlah piutang menurut umur (aging schedule);
d) Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu dan
penghapusan piutang;
e) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan;
f) Piutang yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan;
g) Informasi piutang yang telah dijual secara with recourse meliputi :
(1) jumlah piutang yang dialihkan, yang meliputi piutang retensi, beban
bunga, jatuh tempo, dan ikatan penting lainnya yang diatur dalam
perjanjian.
(2) jaminan yang diberikan, jika ada.
5) Piutang Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jenis dan jumlah piutang, termasuk rincian jenis mata uang.
b) Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu, dan
penghapusan piutang, jika ada.
c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
6) Persediaan
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu, seperti:
(1) Persediaan barang jadi
(2) Persediaan dalam pertumbuhan
(3) Bahan baku dan pembantu  LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 39  -
 
b) Jumlah penyesuaian atas penurunan nilai persediaan;
c) Kondisi dan peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang
diturunkan;
d) Jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan mati atau usang;
e) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan
persediaan yang mati atau usang;
f) Nilai tercatat persediaan yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima
jaminan;
g) Nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan
risiko yang ditutup;
h) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi;
i) Nilai tercatat persediaan yang dijadikan jaminan;
j) Dalam situasi depresiasi rupiah luar biasa: jumlah selisih kurs yang
dikapitalisasi, biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat
diperoleh kembali (recoverable amount);
k) Penjelasan mengenai kerugian persediaan yang jumlahnya material atau
sifatnya luar biasa, seperti bencana alam;
l) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi dan tingkat  kapitalisasi yang
dipergunakan, untuk persediaan yang memenuhi kriteria aktiva tertentu
(qualifying asset).
7) Pajak Dibayar di Muka
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jenis  dan jumlah masing-masing pajaknya.
b) Uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
8) Biaya Dibayar Dimuka
Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlah.
9) Aktiva Lancar Lain
Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlah.
10) Piutang Hubungan Istimewa
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jenis, nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah
piutang menurut jenis mata uang,
b) Alasan dan dasar pembentukan  penyisihan dan/atau penghapusan, transaksi
terjadinya piutang, saat timbulnya piutang, nama debitur, sifat hubungan
dengan debitur dan jumlahnya,
c) Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu, dan
penghapusan piutang,
d) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
11) Piutang PIR (Plasma)
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian dan jumlah piutang.
b) Jumlah piutang menurut jatuh tempo pelunasan.
c) Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu dan
penghapusan piutang.
d) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
12)Investasi pada Perusahaan Asosiasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Nama perusahaan dan persentase kepemilikan.
b) Rekonsiliasi nilai tercatat penyertaan pada awal dan akhir periode dengan LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 40  -
 
memperlihatkan bagian laba rugi yang diakui dan dividen yang diperoleh
pada periode berjalan serta penurunan permanen nilai penyertaan.
c) Informasi lainnya yang menyangkut kegiatan perusahaan asosiasi, misalnya
perusahaan asosiasi menerbitkan saham baru.
13)Investasi Jangka Panjang Lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian menurut jenis investasi sebagai berikut:
(1) Efek hutang dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity);
(2) Efek hutang dan efek ekuitas tersedia untuk dijual (available for sale);
(3) Properti ;
(4) Investasi lainnya.
b) Pemisahan antara investasi pada pihak ketiga dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa untuk investasi dalam  efek hutang dan efek ekuitas,
investasi dalam properti dan investasi lainnya.
c) Pengungkapan investasi dalam efek hutang (dimiliki hingga jatuh tempo
dan tersedia untuk dijual) adalah sebagai berikut:
(1) Rincian efek hutang menurut penerbit, nilai nominal serta jenis mata
uang, diskonto atau premium yang belum diamortisasi, nilai tercatat,
tingkat bunga, dan tanggal jatuh tempo.
(2) Efek yang pembayarannya dijamin dengan hipotik diungkapkan secara
terpisah.
(3) Persyaratan efek hutang.
(4) Nilai wajar agregat.
(5) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar
efek.
(6) Laba (rugi) yang belum direalisasi dari efek tersedia untuk dijual
(available for sale).
(7) Peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat, jika ada
d) Untuk efek ekuitas tersedia untuk dijual harus diungkapkan:
(1) Nilai wajar agregat.
(2) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar
efek.
(3) Laba (rugi) yang belum direalisasi.
e) Uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual, mengubah jenis, atau
memindahkan kelompok efek.
f) Pengungkapan investasi dalam efek yang menggunakan metode biaya (cost
method), adalah:
(1) Nama perusahaan dan persentase yang dimiliki, nilai tercatat
penyertaan.
(2) Alasan tidak dapat ditentukannya nilai wajar efek.
(3) Mutasi penyertaan dan penurunan permanen nilai penyertaan.
g) Pengungkapan investasi dalam bentuk properti meliputi jenis/uraian, lokasi,
biaya perolehannya dan nilai wajarnya.
h) Pengungkapan investasi jangka panjang  lainnya meliputi jenis dan nilai
wajarnya.
i) Apabila investasi jangka panjang dijaminkan, syarat-syarat dan kondisi
yang berdampak signifikan bagi perusahaan harus dinyatakan dan
diungkapkan baik jumlah maupun pihak penerima jaminan.
j) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau
pemulihan penurunan nilai.
k) Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 41  -
 
Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan . Pengungkapan
dilakukan untuk setiap jenis investasi.
l) Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan
dan komponen Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan.
Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis investasi.
14) Tanaman Perkebunan
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Untuk tanaman telah menghasilkan ;
(1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi penyusutan menurut jenis tanaman
(2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal  tahun dan akhir tahun tanaman untuk
setiap kelompok selama paling tidak 2 tahun terakhir.
(3) Status tanah yang digunakan untuk menanam.
(4) Nilai tanaman telah menghasilkan berdasarkan area/lokasi penanaman
(5) Perbandingan saldo tanaman belum menghasilkan selama paling tidak
2 tahun.
(6) Tanaman yang dijaminkan.
b) Untuk tanaman belum menghasilkan ;
(1) Mutasi tanaman belum menghasilkan sebagai berikut :
(a) Saldo awal.
(b)Tambahan tahun berjalan
i. Biaya langsung
ii. Jumlah kapitalisasi biaya pinjaman, dan rugi kurs dalam hal
terjadi depresiasi luar biasa.
(c) Pengurangan tahun berjalan
i. Jumlah yang direklasifikasi ke tanaman telah menghasilkan.
ii. Pengurangan lainnya.
(d) Saldo akhir.
(2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti Rakyat / Perkebunan Inti Plasma
yang menjadi milik perusahaan (inti) dan tanaman yang bukan milik
perusahaan (perkebunan rakyat/perkebunan plasma).
(3) Cadangan kerugian yang mungkin timbul pada plasma.
15) Aktiva Tetap
a) Pemilikan langsung
Yang harus diungkapkan adalah:
(1) Rincian aktiva tetap menurut jenisnya, seperti; tanah, tanah dan
bangunan, mesin, kendaraan bermotor, peralatan kantor.
(2) Akumulasi penyusutan masing-masing jenis aktiva tetap.
(3) Jumlah penyusutan pada tahun berjalan, dan alokasi biaya penyusutan
pada laporan laba rugi.
(4) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
(5) Nilai aktiva tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan dan risiko
yang ditutup.
(6) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi.
(7) Untuk setiap kejadian luar biasa, harus diungkapkan :
(a) Jenis aktiva yang mengalami kerusakan dan penyebab
kerusakannya.
(b) Nilai buku aktiva tersebut.
(c) Jumlah klaim yang disetujui.
(d) Kerugian yang timbul dari nilai pertanggungan yang tidak ditutup LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 42  -
 
oleh asuransi.
(8) Jika dilakukan penilaian kembali  pada periode yang disajikan, harus
diungkapkan :
(a) Dasar hukum yang digunakan untuk menilai kembali aktiva.
(b)Tanggal efektif penilaian kembali.
(c) Nama penilai independen, jika ada.
(d) Dasar yang dipergunakan untuk menentukan nilai revaluasi.
(e) Jumlah tercatat setiap jenis aktiva tetap.
(f) Selisih penilaian kembali setiap jenis aktiva tetap.
(9) Pengungkapan menurut jenis aktiva tetap yang mengalami perubahan
estimasi masa guna dan/atau metode depresiasi.
(10)Aktiva tetap yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan
(11)Penurunan nilai aktiva tetap:
(a) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan
nilai atau pemulihan penurunan nilai.
(b)Rugi penurunan nilai yang diakui  selama periode berjalan dan
komponen Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan.
Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis aktiva tetap.
(c) Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode
berjalan dan komponen Laporan  Laba Rugi dimana kerugian
tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis
aktiva tetap.
(12)Pengungkapan nilai buku, hasil penjualan bersih, keuntungan
(kerugian) dari aktiva tetap yang dijual.
(13)Status kepemilikan aktiva tetap yang dikuasai perusahaan, baik yang
sedang dalam proses balik nama maupun yang masih atas nama pihak
lain.
b) Aktiva Sewa Guna Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian aktiva sewa guna usaha  berdasarkan nilai tunai seluruh
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa ditambah nilai sisa
(harga opsi) yang harus dibayar pada akhir masa sewa guna usaha. Di
samping itu dijelaskan mengenai akumulasi penyusutan masing-masing
kelompok aktiva sewa guna usaha dan jumlah beban penyusutan pada
periode berjalan,
(2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
memperlihatkan penambahan dan pengurangan.
c) Aktiva Kerja Sama Operasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan jenis dan jumlah aktiva yang dikelola, biaya
perolehan, akumulasi penyusutan masing-masing kelompok aktiva
KSO dan jumlah beban penyusutan pada periode berjalan,
(2) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
d) Aktiva dalam Penyelesaian
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian aktiva yang sedang dalam penyelesaian;
(2) Persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
(3) Estimasi saat penyelesaian proyek;
(4) Hambatan kelanjutan penyelesaian proyek, jika ada;
(5) Penjelasan mengenai jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada
periode pelaporan.  LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 43  -
 
16) Aktiva Tak Berwujud
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan.
 Apabila perusahaan mengamortisasi aktiva tidak berwujud  lebih dari  20
tahun maka harus diungkapkan alasan  dan faktor-faktor penting dalam
penentuan penentuan masa manfaat aktiva tidak berwujud.
b) Metode amortisasi yang digunakan.
c) Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan
akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode.
d) Unsur pada laporan keuangan yang di dalamnya terdapat amortisasi aktiva
tidak berwujud.
e) Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan
:
(1) Penambahan aktiva tidak berwujud yang terjadi, dengan
mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari
pengembangan di dalam perusahaan dan penggabungan usaha.
(2) Penghentian dan pelepasan aktiva tidak berwujud.
(3) Rugi penurunan nilai, jika ada, yang  diakui pada laporan laba rugi
periode berjalan.
(4) Rugi penurunan nilai yang dibalik pada laporan laba rugi periode
berjalan, jika ada.
(5) Amortisasi yang diakui selama periode berjalan.
(6) Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan.
f) Penjelasan nilai tercatat dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap
aktiva tidak berwujud yang material bagi laporan keuangan secara
keseluruhan.
g) Keberadaan dan nilai tercatat  aktiva tidak berwujud yang hak
penggunaannya dibatasi dan nilai tercatat aktiva tak berwujud yang
ditentukan sebagai jaminan atas hutang.
h) Jumlah komitmen untuk memperoleh aktiva tidak berwujud.
i) Jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui
sebagai beban periode berjalan.
17) Aktiva Lain-lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian akun aktiva lain-lain yaitu aktiva tetap yang tidak digunakan, biaya
praoperasi, uang muka investasi dan uang muka pembelian aktiva tetap.
b) Uraian mengenai sifat masing-masing akun.
c) Jumlah amortisasi untuk beban ditangguhkan.
d) Alasan perubahan klasifikasi aktiva yang sebelumnya tidak termasuk dalam
aktiva lain-lain.
e) Setiap jenis aktiva tetap yang sudah tidak dapat digunakan secara aktif dan
dipegang untuk tujuan dijual (scrapped), nilai bukunya, nilai realisasi
bersih.
18) Pinjaman Jangka Pendek
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pemisahan antara hutang pada  pihak ketiga dengan pihak hubungan
istimewa.
b) Rincian hutang berdasarkan jenis hutang, nama kreditur, jenis mata uang
serta nilainya.
c) Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 44  -
 
d) Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
e) Persyaratan lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru
f) Penjelasan mengenai kondisi hutang, misalnya kondisi default.
g) Untuk Kewajiban Anjak Piutang with recourse:
(1) Kewajiban anjak piutang.
(2) Retensi.
(3) Bunga yang belum diamortisasi.
(4) Kewajiban anjak piutang bersih.
19)Wesel Bayar
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jenis, nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing, nilai tercatat
dalam rupiah dan mata asing, tanggal jatuh tempo, dan tingkat bunga.
b) Penjelasan tentang jaminan dan persyaratan lain.
c) penjelasan mengenai kondisi wesel bayar, misalnya kondisi default.
20) Hutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pemisahan antara hutang usaha pada pihak ketiga dan pihak yang memiliki
hubungan istimewa.
b) Rincian berdasarkan mata uang dan nilainya.
c) Sifat dari transaksi.
d) Jaminan yang diberikan oleh perusahaan dengan menunjuk akun-akun yang
berhubungan.
21) Hutang Pajak
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jenis dan jumlahnya;
b) Informasi mengenai ketetapan pajak.
22) Beban Masih Harus Dibayar
Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah biaya dari unsur utama beban
yang belum jatuh tempo.
23) Pendapatan Diterima Dimuka
Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah pendapatan diterima dimuka
yang belum diberikan manfaaatnya.
24) Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu
Tahun
Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlahnya.
25) Kewajiban Lancar Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jenis dan jumlahnya.
b) Untuk kewajiban jangka panjang yang  default, harus diungkapkan alasan
penyebab default dan langkah-langkah penyelesaian.
c) Untuk kewajiban diestimasi:
(1) Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang mencakup
penambahan dan pengurangan kewajiban serta jumlah yang dibebankan
pada periode berjalan.
(2) Jumlah kewajiban yang dibatalkan pada periode berjalan.
(3) Uraian singkat mengenai kewajiban diestimasi dan perkiraan saat arus
keluar sumber daya yang terjadi.
(4) Diungkapkan asumsi yang mendasari  suatu peristiwa jika terjadi
ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar sumber daya tersebut. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 45  -
 
d) Untuk beban tangguhan atas perjanjian kepegawaian seperti jaminan
kesehatan masa pensiun:
(1) Uraian mengenai jaminan.
(2) Jumlah yang berhak atas jaminan tersebut.
26) Hutang Hubungan Istimewa
Yang harus diungkapkan adalah rincian jenis dan jumlah termasuk jenis mata
uang  serta nama pihak yang memiliki hubungan istimewa.
27) Pinjaman Jangka Panjang
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian hutang berdasarkan nama kreditur, jenis mata uang serta nilainya,
b) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang
disajikan sebagai kewajiban lancar;
c) Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo;
d) Penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan
tujuan perolehannya;
e) Penjelasan mengenai kondisi hutang (misalnya kondisi  default), termasuk
status restrukturisasi hutang;
f) Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
g) Persyaratan lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
h) Pengungkapan informasi sehubungan dengan kewajiban yang akan jatuh
tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal neraca, tetapi
(1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12
(dua belas) bulan dan (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali
kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang dan didukung dengan
perjanjian pembiayaan atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi
disepakati sebelum laporan keuangan disetujui; sehingga tetap
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang, antara lain adalah:
(1) Kreditur dan jumlahnya;
(2) Ringkasan perjanjian lama dan baru yang meliputi tanggal kesepakatan,
jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
28) Hutang Sewa Guna Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian perusahaan sewa guna usaha (lessor), jenis aktiva yang
disewagunausahakan dan nilainya;
b) Jumlah angsuran sewa guna usaha tahunan, paling tidak untuk 2 (dua) tahun
berikutnya, bagian bunga dan nilai tunainya.;
c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang
disajikan sebagai kewajiban lancar;
d) Jaminan yang diberikan sehubungan dengan sewa guna usaha;
e) Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna
lainnya (major covenants), termasuk jaminan lain yang diberikan.
29) Keuntungan Tangguhan dari Aktiva Dijual dan Sewagunausaha Kembali
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian keuntungan (kerugian) ditangguhkan berdasarkan jenis aktiva;
b) Periode amortisasi keuntungan (kerugian);
c) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
memperlihatkan penambahan dan pengurangan (amortisasi) tahun berjalan.
30) Kewajiban Tidak Lancar Lainnya
 Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jenis dan jumlahnya, tingkat bunga, dan tanggal jatuh tempo; LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 46  -
 
b) Sifat kewajiban jangka panjang;
c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang
disajikan sebagai kewajiban lancar;
d) Jaminan yang terkait dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
31) Hutang Obligasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian mengenai jenis, nilai nominal serta jenis mata uang, nilai tercatat
dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran
bunga, dan tingkat bunga, serta tempat pencatatan;
b) Peringkat (rating) dan nama pemeringkat (rating agency), jika ada.
c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang
disajikan sebagai kewajiban lancar;
d) Nama wali amanat dan keterkaitan usaha dengan perusahaan.;
e) Jaminan serta pembentukan dana  untuk pelunasan hutang pokok obligasi
dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
f) Persyaratan lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
g) Kejadian penting lainnya termasuk kepatuhan perusahaan dalam memenuhi
persyaratan-persyaratan dan kondisi hutang.
32) Hutang Subordinasi
Yang harus diungkapkan adalah nama kreditur, dan sifat ikatannya, jenis valuta,
jangka waktu, dan kisaran tingkat bunganya.
33) Obligasi Konversi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan
mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, dan
tingkat bunga, serta tempat pencatatan;
b) Periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio
konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta
persyaratannya, dan penalti;
c) Efek dilusi jika seluruh  obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan
tingkat konversi atau  harga pelaksanaan (exercise price) yang paling
menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
d) Jumlah obligasi yang telah dikonversikan;
e) Peringkat (rating) dan nama pemeringkat (rating agency), jika ada;
f) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang
disajikan sebagai kewajiban lancar;
g) Nama wali amanat dan keterkaitan perusahaan dengan wali amanat tersebut;
h) Jaminan serta pembentukan dana  untuk pelunasan hutang pokok obligasi
dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
i) Kejadian penting lainnya termasuk kepatuhan perusahaan dalam memenuhi
persyaratan-persyaratan dan kondisi hutang;
j) Dalam hal perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui
penawaran umum juga harus diungkapkan tujuan penerbitan dan nama
pembeli;
k) Persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian
dividen, pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang
baru.
34) Program Pensiun
a) Yang harus diungkapkan apabila perusahaan menyelenggarakan program LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 47  -
 
pensiun iuran pasti antara lain:
(1) Gambaran umum tentang program pensiun, persentase iuran yang
menjadi kontribusi perusahaan, manfaat, karyawan yang ikut menjadi
peserta program pensiun, pengelolanya dan lain-lain;
(2) Jumlah beban (iuran) pensiun dan iuran pensiun yang masih harus
dibayar;
(3) Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun
yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode
berjalan dan periode sebelumnya.
b) Yang harus diungkapkan apabila perusahaan menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti antara lain:
(1) Gambaran umum tentang program pensiun, manfaat, karyawan yang
ikut menjadi peserta program pensiun, dan pengelolanya;
(2) Kebijakan pendanaan;
(3) Rincian beban pensiun yang terdiri  dari beban jasa kini, amortisasi
beban jasa lalu, amortisasi koreksi dan bunga atas beban pensiun yang
masih harus dibayar, jangka waktu amortisasi beban jasa lalu;
(4) Rekonsiliasi beban pensiun yang masih harus dibayar (dibayar dimuka;
(5) Asumsi dan metode aktuarial yang digunakan aktuaris, nilai wajar
aktiva bersih dana pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban
aktuarial dan nilai wajar aktiva bersih;
(6) Bila dilakukan perubahan metode aktuarial, alasan perubahan, jumlah
penyesuaian perubahan terhadap laporan keuangan periode berjalan,
dan jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum
periode penyajian;
(7) Tanggal penilaian aktuaria terakhir, nama aktuaris, dan frekuensi
penilaian dilakukan;
(8) Hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun,
termasuk dampak pembubaran, pengurangan peserta yang dapat
mempengaruhi daya banding laporan keuangan.
35)Modal Saham
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Uraian jenis-jenis saham perusahaan;
b) Perubahan yang terjadi pada modal saham, yang menjelaskan:
(1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut,
misalnya; pengesahan Menteri Kehakiman, keputusan RUPS;
(2) Sumber peningkatan modal saham antara lain dari kapitalisasi agio
saham atau saldo laba, modal sumbangan dan tambahan modal disetor
lainnya, selisih penilaian kembali aktiva tetap, penerbitan saham baru
dari Penawaran Umum atau Penawaran  Umum Terbatas dengan atau
tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan  private
placement), pelaksanaan waran, konversi obligasi dan sebagainya;
(3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi atau
pelunasan hutang.
c) Pihak-pihak yang memiliki saham, yaitu:
(1) Nama pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih;
(2) Direktur dan Komisaris yang memiliki saham;
(3) Pemegang saham lainnya;
Diungkapkan jumlah saham, persentase kepemilikan, dan jumlah nilai
nominal untuk masing-masing pemegang saham tersebut.
d) Dalam hal hanya sebagian saham perusahaan yang dicatat di bursa efek,
agar disebutkan jumlah saham, untuk saham yang tercatat serta yang tidak LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 48  -
 
dicatatkan pada bursa efek.
36) Tambahan Modal Disetor
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Agio Saham: diuraikan sumber agio saham selama periode yang disajikan;
b) Biaya emisi efek ekuitas: dirinci berdasarkan penerbitan efek ekuitas;
c) Modal Sumbangan: dirinci jenis aktiva dan jumlah;
d) Selisih Kurs atas Modal Disetor : dijelaskan sifat dan asal akun ini;
e) Modal Disetor Lainnya : dijelaskan sifat dan asal akun ini. Untuk waran
agar diungkapkan secara terpisah nilai waran yang belum dan yang tidak
dilaksanakan.
37) Selisih Kurs karena Penjabaran Laporan Keuangan
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas
sebagai suatu unsur yang terpisah;
b) Rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode;
c) Alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda jika mata uang
pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili.
d) Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan;
e) Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar
negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan:
(1) sifat perubahan dalam klasifikasi;
(2) alasan perubahan;
(3) dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham; dan
(4) dampak pada laba atau kerugian bersih untuk setiap periode
sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya
yang paling awal.
38) Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Transaksi yang menimbulkan selisih transaksi perubahan ekuitas
perusahaan asosiasi;
b) Jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas yang menjadi bagian perusahaan
setelah memperhitungkan dampak pajaknya;
c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi.
39) Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Dasar yang digunakan untuk menilai kembali aktiva tetap;
b) Tanggal efektif penilaian kembali aktiva tetap;
c) Nama penilai independen;
d) Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya
pengganti;
e) Jumlah tercatat setiap jenis aktiva tetap;
f) Surplus penilaian kembali aktiva tetap.
40) Saldo Laba
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis
penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba,
seta jumlahnya. Perubahan akun-akun  penjatahan atau pemisahan saldo
laba, harus pula diungkapkan;
b) Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 49  -
 
misalnya selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tidak diizinkan
membagi saldo laba tanpa seizin kreditur;
c) Perubahan saldo laba karena  penggabungan usaha dengan metode
penyatuan kepentingan (pooling of interests);
d) Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak, dengan penjelasan
bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap
laba usaha, laba bersih, dan nila saham per lembar;
e) Tunggakan dividen, baik jumlah maupun per lembar saham;
f) Dividen saham dan pecah-saham (stock-split), jumlah yang dikapitalisasi
dan saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya
banding;
g) Perubahan saldo laba pada periode yang bersangkutan dan persetujuan
RUPS yang terkait, misalnya jumlah  dividen yang dibayarkan, saldo laba
yang ditentukan penggunaannya, dan lain-lain.
41) Saham Diperoleh Kembali
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Tanggal RUPS yang menyetujui perolehan kembali saham;
b) Jumlah saham yang disetujui untuk diperoleh kembali;
c) Tanggal, jumlah dan harga realisasi saham diperoleh kembali;
d) Metode pencatatan saham diperoleh kembali.
42)Waran
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jenis waran (waran pisah, waran lekat dan waran bebas);
b) Dasar penentuan nilai wajar waran;
c) Nilai waran yang belum dilaksanakan dan nilai waran yang tidak
dilaksanakan (kadaluarsa);
d) Jumlah waran yang diterbitkan dan  beredar serta dampak dilusinya
(dillution effect);
e) Ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
43) Kompensasi Berbasis Saham
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Penjelasan mengenai program kompensasi, termasuk persyaratan umum
program kompensasi seperti:
(1) Persyaratan pemberian hak kompensasi.
(2) Periode maksimum opsi.
(3) Jumlah saham yang ditetapkan untuk opsi atau instrumen ekuitas
lainnya
b) Jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi dan instrumen ekuitas
selain opsi seperti saham tanpa hak;
c) Rata-rata tertimbang nilai wajar opsi dan instrumen ekuitas selain opsi pada
tanggal pemberian kompensasi yang diberikan dalam suatu periode;
d) Penjelasan mengenai metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam
suatu periode untuk mengestimasi nilai wajar opsi;
e) Perubahan persyaratan signifikan dari program kompensasi yang sedang
berjalan;
f) Rentang harga eksekusi, rata-rata tertimbang harga eksekusi, dan rata-rata
tertimbang sisa periode opsi;
g) Jumlah beban kompensasi yang diakui untuk program kompensasi berbasis
saham untuk periode berjalan;
h) Dampak dilusi (dillution effect) terhadap opsi yang beredar. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 50  -
 
44) Pendapatan Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah pendapatan dari kelompok produk/jasa utama;
b) Penjualan bersih kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan
pihak ketiga;
c) Nama pihak pelanggan dan nilai penjualan yang melebihi 10% terhadap
pendapatan;
d) Pendapatan yang ditunda (ditangguhkan) pengakuannya.
45) Beban Pokok Penjualan
Pengungkapan dirinci sebagai berikut:
a) Beban Pokok Produksi yang dirinci:
(1) beban bahan baku
(2) beban tenaga kerja
(3) beban overhead
(4) Ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir barang jadi
b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% dari
pendapatan.
46) Beban Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
Rincian beban dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan pada fungsi beban:
a) Beban Penjualan.
b) Beban Umum dan Administrasi yang setidak-tidaknya merinci:
(1) Beban gaji dan tunjangan,
(2) Beban penyusutan dan amortisasi.
47) Pendapatan (Beban) Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jenis dan jumlahnya
b) Rincian beban keuangan sebagai berikut:
(1) Bunga;
(2) Selisih kurs bersih atas penanaman dan pinjaman dalam valuta asing
(sepanjang selisih kurs bersih tersebut merupakan penyesuaian terhadap
biaya bunga);
(3) Keuntungan (kerugian) dari transaksi derivatif yang bertujuan untuk
lindung nilai;
(4) Amortisasi biaya perolehan pinjaman, seperti biaya konsultan, ahli
hukum, biaya provisi, commitment fees dan sebagainya;
(5) Dikurangi beban keuangan yang dikapitalisasi;
(6) Jumlah beban keuangan yang dibebankan pada periode berjalan;
(7) Ditambah (dikurangi) kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang
tidak bertujuan untuk lindung nilai (hedging);
(8) Jumlah beban keuangan dan rugi transaksi derivatif yang dibebankan
pada periode yang sedang berjalan;
(9) Jika terjadi devaluasi atau apresiasi, maka disajikan rincian perhitungan
keuntungan atau kerugian selisih kurs, demikian juga kebijakan
pembebanan yang dilakukan;
(10)Pos-pos lain yang sifat, jumlah atau kejadiannya akan menjelaskan
transaksi signifikan yang dilakukan perusahaan, misalnya:
keuntungan/kerugian dari penjualan aktiva tetap, keuntungan klaim
asuransi dan sebagainya. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 51  -
 
c) Untuk laba/rugi penjualan surat berharga, yang harus diungkapkan adalah:
Rincian untuk setiap jenis klasifikasi investasi efek hutang dan ekuitas:
(1) Kelompok efek yang tersedia untuk dijual:
(a) Penerimaan dari penjualan efek.
(b) Laba atau rugi yang direalisasikan.
(c) Rugi akibat penurunan permanen nilai efek.
(2) Kelompok efek yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan yaitu laba
atau rugi pemilikan efek yang telah maupun  belum direalisasikan;
(3) Kelompok efek yang dimiliki hingga jatuh tempo:
(a) Laba atau rugi penjualan efek.
(b)Rugi akibat penurunan permanen nilai efek.
48) Pajak Penghasilan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
a) Unsur-unsur beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari pajak kini dan
pajak tangguhan;
b) Rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba
akuntansi dengan tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar
penghitungan tarif pajak yang berlaku;
c) Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini, dengan cara sebagai
berikut :
(1) Laba (rugi) sebelum pajak menurut akuntansi;
(2) Ditambah/dikurangi  beda tetap (dirinci);
(3) Laba kena pajak (rugi fiskal) menurut akuntansi;
(4) Ditambah/dikurangi beda temporer (dirinci);
(5) Laba Kena Pajak / rugi fiskal (sesuai SPT);
(6) Perhitungan beban / hutang pajak kini dengan menerapkan tarif pajak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
d) Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi telah sesuai
dengan SPT;
e) Untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan setiap kelompok rugi yang
dapat dikompensasi ke tahun berikut :
(1) Rincian aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang disajikan pada
neraca untuk setiap periode penyajian;
(2) Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan
laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah aktiva atau
kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca.
f) Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada, perbedaan temporer yang
boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode
berikut, serta jumlah yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan;
g) Jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung
pengakuannya, jika :
(1) Penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal
yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melibihi laba dari
realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
(2) Perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode
sebelumnya.
h) Pernyataan manajemen bahwa aktiva pajak tangguhan dapat terpulihkan;
i) Beban pajak yang berasal dari :
(1) Keuntungan (kerugian) atas penghentian operasi, dan
(2) Laba (rugi) dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk
periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi
sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. Rincian rugi fiskal
per tahun yang dapat dikompensasikan ke periode berikutnya sesuai LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 52  -
 
SPT atau SKP terakhir.
j) Beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui
pada periode berjalan;
k) Penjelasan mengenai tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan
tarif pajak yang berlaku pada periode sebelumnya (apabila terjadi
perubahan tarif pajak sesuai peraturan yang berlaku);
l) Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas.
49) Pos Luar Biasa
Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah dari setiap unsur pos luar
biasa, nilai pajak penghasilan yang terkait, dan nilai bersihnya.
50) Laba (Rugi) Per Saham
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jumlah laba (rugi) yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan
laba (rugi) per saham dasar dan dilusian dan rekonsiliasi angka-angka
tersebut ke laba bersih;
b) Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut
dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar, dilusian, dan perhitungan
per Sertifikat Penitipan Efek (SPE), serta rekonsiliasi antara jumlah
penyebut dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian.
51) Transaksi Hubungan Istimewa
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah dan proporsi (persentase) saldo aktiva, kewajiban, penjualan
atau pendapatan dan beban;
b) Apabila jumlah dari setiap jenis transaksi atau saldo untuk masing-masing
kategori tersebut dengan pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan
nama serta hubungan pihak tersebut harus wajib diungkapkan;
c) Sifat hubungan, jenis, dan unsur transaksi hubungan istimewa;
d) Penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama
(nonoperasi) dan jumlah hutang/piutang sehubungan dengan transaksi
tersebut;
e) Kebijakan harga dan syarat transaksi  serta pernyataan apakah penerapan
kebijakan harga dan syarat tersebut sama dengan kebijakan harga dan syarat
untuk transaksi dengan pihak ketiga.
52) Aktiva dan Kewajiban dalam Valuta Asing
             Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian aktiva dalam valuta asing dan ekuivalen dalam rupiah;
b) Rincian kewajiban dalam valuta asing dan ekuivalen dalam rupiah;
c) Posisi neto dari butir a) dan b);
d) Rincian kontrak  valuta asing berjangka dan ekuivalen dalam rupiah;
e) Kebijakan manajemen risiko mata uang asing;
f) Alasan untuk tidak melakukan lindung nilai.
53) Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma
Yang harus diungkapkan adalah :
a) Isi perjanjian kerjasama PIR/Plasma;
b) Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;
c) Lokasi aktiva dan jangka waktu pengelolaan;
d) Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam kerjasam; LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 53  -
 
e) Ketentuan tentang perbahan perjanjian kerjasama;
f) Isi perubahan perjanjian, jika ada.
54) Kerjasama Operasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Hal-hal pokok dalam perjanjian KSO terutama yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO;
b) Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO;
c) Lokasi aktiva KSO dan jangka waktu pengelolaan;
d) Perhitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil kerjasama operasi;
e) Perhitungan (tambahan)  beban atau penghasilan kerjasama operasi yang
timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil;
f) Ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO.
55) Perikatan dan Kontinjensi
a) Perikatan
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jenis dan sifat perikatan yang meliputi, namun tidak terbatas pada:
(a) Perjanjian sewa, keagenan dan  distribusi, bantuan manajemen,
teknis, royalti dan lisensi:
i. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
ii. Periode berlakunya perikatan;
iii. Dasar penentuan kompensasi dan denda;
iv. Jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan;
v. Pembatasan-pembatasan lainnya.
(b) Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa
yang akan datang, seperti pembangunan peralatan perkebunan,
perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi, dsb:
i. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
ii. Periode berlakunya perikatan;
iii. Nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi;
iv. Sanksi-sanksi.
(c) Pendapat manajemen mengenai kelangsungan perikatan.
(2) Pemberian jaminan/garansi,
(a) Pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang
dipisahkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan
pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
(b)Latar belakang dikeluarkannya jamina;
(c) Periode berlakunya jaminan;
(d) Nilai jaminan.
(3) Fasilitas kredit yang belum digunakan, contoh fasilitas L/C,  Bank
Overdraft.
(4) Lain-lainnya
Uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
b) Kontinjensi
Yang harus diungkapkan untuk kerugian kontinjensi yang tidak diakui
melalui suatu pembebanan dan keuntungan kontinjensi adalah:
(1) Jenis dan sifat kontinjensi;
(2) Estimasi mengenai dampak keuangan atau pernyataan bahwa estimasi
semacam itu tidak dapat dibuat;
(3) Faktor ketidakpastian yang dapat mempengaruhi hasil akhir di masa
depan, misal: tuntutan atau gugatan hukum yang masih dalam proses;
(4) Perkara /sengketa hukum : LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 54  -
 
(a) Pihak-pihak yang terkait;
(b)Jumlah yang diperkarakan (berdasarkan pendapat pihak yang
kompeten);
(c) Latar belakang, isi dan status perkara, serta pendapat hukum (legal
opinion).
(5) Peraturan pemerintah yang mengikat perusahaan seperti: masalah
lingkungan hidup. Diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan
dampaknya terhadap perusahaan;
(6) Kemungkinan kewajiban pajak tambahan
(a) Jenis ketetapan/tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah
pokok dan denda/bunganya;
(b) Sikap perusahaan terhadap ketetapan/tagihan pajak (keberatan,
banding dan sebagainya).
56) Restrukturisasi Hutang Bermasalah
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian
hutang;
b) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi hutang dan dampak pajak
penghasilan yang terkait;
c) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui
selama periode tersebut;
d) Jumlah hutang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat hutang yang
telah direstrukturisasi.
57)Informasi Segmen Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Gambaran aktivitas masing-masing segmen industri dan wilayah geografis
yang dilaporkan. Untuk menentukan apakah suatu segmen harus dilaporkan
tersendiri, digunakan kriteria materialitas 10% dari pendapatan, laba usaha,
atau aktiva. Selain itu juga digunakan kriteria 75% dari pendapatan segmen
untuk pengujian apakah diperlukan penambahan pengungkapan bagi
segmen yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria materialitas 10% di atas;
b) Untuk setiap segmen industri atau geografis yang dilaporkan dalam bentuk
primer, meliputi:
(1) Pendapatan segmen;
(2) Hasil segmen;
(3) Jumlah keseluruhan nilai tercatat aktiva segmen;
(4) Jumlah keseluruhan kewajiban segmen;
(5) Jumlah biaya keseluruhan untuk memperoleh aktiva segmen yang dapat
digunakan selama lebih dari 1 (satu) periode;
(6) Jumlah keseluruhan beban depresiasi dan amortisasi aktiva segmen;
(7) Karakteristik dan jumlah unsur pendapatan serta ukuran, karakteristik,
dan kejadian beban segmen yang relevan;
(8) Jumlah keseluruhan beban non kas yang signifikan;
(9) Arus kas segmen;
(10)Jumlah bagian laba (rugi) bersih  pada perusahaan asosiasi atau
investasi lain yang dilaporkan berdasarkan metode ekuitas;
(11)Jumlah agregat investasi pada perusahaan asosisasi dan patungan.
c) Untuk setiap yang dilaporkan dalam bentuk sekunder, yang meliputi:
(1) Bila bentuk primer adalah segmen usaha, maka yang diungkapkan :
(a) Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal menurut wilayah
geografis pelanggan;
(b)Jumlah nilai tercatat aktiva segmen menurut lokasi geografis aktiva; LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 55  -
 
(c) Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva berwujud
dan tidak berwujud yang masa penggunaannya lebih dari 1 (satu)
periode menurut lokasi geografis aktiva;
(2) Bila bentuk primer adalah segmen geografis yang diungkapkan adalah
(a) Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal;
(b)Jumlah nilai tercatat aktiva segmen usaha;
(c) Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva berwujud
dan tak berwujud yang masa penggunaannya lebih dari 1 periode;
(3) Bila bentuk primer adalah segmen geografis berdasarkan lokasi aktiva
yang berbeda dengan lokasi pelanggan, yang harus diungkapkan adalah
pendapatan penjualan kepada pelanggan eksternal untuk setiap segmen
geografis berdasarkan lokasi pelanggan;
(4) Bila bentuk primer adalah segmen geografis berdasarkan lokasi
pelanggan yang berbeda dengan lokasi aktiva, yang harus diungkapkan
adalah :
(a) Jumlah nilai tercatat aktiva segmen;
(b)Jumlah biaya yang dikeluarkan selama 1 (satu) periode untuk
memperoleh aktiva segmen berupa aktiva berwujud dan tidak
berwujud dengan masa penggunaan lebih dari 1 (satu) periode.
d) Perubahan dalam penentuan segmen dan perubahan dalam kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam pelaporan informasi segmen, yaitu:
(1) Penjelasan karakteristik perubahan;
(2) Alasan perubahan;
(3) Fakta bahwa informasi komparatif telah disajikan kembali atau tidak
praktis dilakukan;
(4) Dampak keuangan perubahan tersebut.
e) Apabila terjadi penghentian atau penjualan suatu segmen usaha, harus
diungkapkan :
(1) Penjelasan mengenai operasi dalam penghentian;
(2) Segmen usaha atau geografis yang di dalamnya operasi dalam
penghentian dilaporkan;
(3) Tanggal dan karakteristik peristiwa pengungkapan awal;
(4) Tanggal dan periode saat penghentian tersebut diperkirakan akan
selesai, apabila tanggal atau periode tersebut diketahui atau dapat
ditentukan;
(5) Nilai tercatat dari jumlah aktiva dan kewajiban yang akan dilepas;
(6) Jumlah pendapatan, beban, dan laba (rugi) sebelum pajak dari aktivitas
normal serta beban pajak penghasilan yang dapat dikaitkan dengan
operasi dalam penghentian;
(7) Jumlah arus kas neto yang dapat dikaitkan dengan aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan dari operasi dalam penghentian;
(8) Bila suatu perusahaan :
(a) Menjual suatu aktiva atau menyelesaikan kewajiban maka harus
diungkapkan pula informasi berikut :
i. Jumlah keuntungan atau kerugian sebelum pajak, dan
ii. Beban pajak penghasilan atas keuntungan atau kerugian tersebut
atau
(b)Melakukan perjanjian yang mengikat untuk menjual aktiva atau
menyelesaikan kewajiban, maka harus diungkapkan pula harga jual
neto atau rentang harga jual neto yang telah dimasukkan ke dalam
satu atau lebih perjanjian penjualan yang mengikat, perkiraan saat
penerimaan arus kas, dan nilai tercatat aktiva neto tersebut. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 56  -
 
58) Rekonsiliasi antara Prinsip Akuntansi yang Berlaku di Indonesia dengan
di Negara Lain
Ketentuan ini khusus ditujukan bagi perusahaan yang menyajikan rekonsiliasi
antara prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dengan di Amerika Serikat
untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu. Hal-hal yang diungkapkan antara
lain:
a) Ringkasan perbedaan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
dengan di Amerika Serikat.
Perbedaan ini dapat disebabkan oleh antara lain, namun tidak terbatas pada :
(1) Penilaian kembali aktiva tetap
(2) Biaya emisi saham ditangguhkan
(3) Rugi kurs untuk aktiva dalam pembangunan
b) Rekonsiliasi laba bersih  dan ekuitas berdasarkan  prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan di Amerika Serikat;
c) Kelompok utama neraca dan laporan laba rugi menurut prinsip yang berlaku
umum di Amerika Serikat (US GAAP).
Apabila Emiten atau Perusahaan Publik juga tercatat di bursa negara lain dan
harus melakukan pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan pengungkapan
untuk laporan keuangan perusahaan asing yang berlaku di bursa tersebut, maka
pengungkapan tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan.
59)Instrumen Derivatif
Bagi entitas yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif, yang harus
diungkapkan antara lain:
a) Pengelompokan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya yaitu untuk
lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai) seperti spekulasi.;
b) Untuk tiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung
nilai dan kelompok non lindung nilai di atas diungkapkan :
(1) Hakikat dan sifat dari  transaksi, berupa transaksi berjangka dalam
bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain;
(2) Pihak lawan transaksi (counterparties);
(3) Tanggal jatuh tempo;
(4) Nilai keseluruhan kontrak dan nilai wajar pada tanggal neraca;
(5) Beban atau pendapatan pada periode pelaporan;
(6) Pos aktiva dan atau pasiva yang dilindung nilai;
(7) Persyaratan penting lainnya;
c) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan perusahaan melakukan
transaksi derivatif dan strategi perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut;
d) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk
penjelasan mengenai aktiva/kewajiban dan jenis transaksi yang dilindungi.;
e) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai,
disebutkan tujuan dari aktivitas derivatif.
60) Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
Apabila perusahaan melakukan penyajian kembali laporan keuangan akibat halhal berikut, yang harus diungkapkan antara lain:
a) Perubahan Estimasi Akuntansi
Yang harus diungkapkan adalah:
(1) Hakikat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
(2) Jumlah perubahan estimasi yang mempengaruhi periode berjalan;
(3) Pengaruh estimasi terhadap periode mendatang. Jika penghitungan LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 57  -
 
pengaruh terhadap periode mendatang tidak praktis kenyataan tersebut
harus diungkapkan.
b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Hakikat, alasan, dan tujuan perubahan kebijakan akuntansi;
(2) Jumlah penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi terhadap periode
berjalan dan periode sebelumnya yang disajikan kembali;
(3) Jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode
yang tercakup dalam informasi komparatif, dan
(4) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau
kenyataan bahwa untuk menyajikan kembali informasi komparatif
dianggap tidak praktis.
c) Koreksi Kesalahan Mendasar
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Hakikat kesalahan mendasar;
(2) Jumlah koreksi untuk setiap periode;
(3) Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum
periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan
(4) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau
kenyataan bahwa informasi komparatif tidak praktis untuk dinyatakan
kembali. Kondisi tidak  praktis dimaksud antara lain melakukan jurnal
ulang transaksi demi transaksi satu persatu dari awal tahun hingga akhir
tahun.
61) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan
Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang
akan diterapkan dan mempengaruhi aktivitas perusahaan;
b) Estimasi dampak penerapan standar akuntansi keuangan dan peraturan baru
tersebut.
62) Peristiwa setelah Tanggal Neraca
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Uraian peristiwa misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa, jumlah
moneter yang mempengaruhi akun-akun laporan keuangan;
 Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain mencakup:
(1) Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru;
(2) Perubahan modal saham atau komposisi pemegang saham utama;
(3) Pelunasan/perolehan baru/restrukturisasi hutang jangka panjang;
(4) Pembelian bisnis;
(5) Penjualan investasi jangka panjang pada perusahaan asosiasi;
(6) Pembelian atau pelepasan segmen usaha atau lini produk;
(7) Tuntutan hukum yang menimbulkan  kewajiban yang disebabkan oleh
peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca;
(8) Bencana yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan seperti
kerugian karena kebakaran, kebanjiran, dan sebagainya;
(9) Kerugian yang diakibatkan oleh kondisi (seperti kebangkrutan
pelanggan);
(10)Hasil pemeriksaan/ketetapan pajak-pajak perusahaan oleh fiskus;
(11)Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum
tanggal penerbitan laporan keuangan; LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 58  -
 
(12)Lain-lainnya.
b) Estimasi mengenai dampak keuangan atau pernyataan bahwa estimasi
semacam itu tidak dapat dibuat.
c) Dalam hal terjadi peristiwa yang  mempengaruhi penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan, misalnya merjer dan akuisisi, pelepasan
segmen usaha atau divestasi anak perusahaan maka harus disajikan
informasi keuangan pro-forma seakan-akan transaksi tersebut terjadi pada
tanggal neraca terakhir atau pada awal periode laporan keuangan terakhir
yang disajikan.
63)Informasi Penting Lainnya
Yang harus diungkapkan adalah sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa
atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup perusahaan.
64) Reklasifikasi
Yang harus diungkapkan adalah sifat, jumlah dan alasan reklasifikasi untuk
setiap pos dalam tahun buku sebelum tahun buku terakhir yang disajikan dalam
laporan keuangan komparatif. LAMPIRAN 13
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor         :   SE-02/PM/2002
Tanggal       :   27  Desember 2002
- 59  -
 
Ilustrasi
Ilustrasi ini hanya merupakan contoh. Oleh karena itu
apabila terdapat perbedaan antara ilustrasi dengan Pedoman
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan, maka
yang menjadi acuan adalah Pedoman Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan. Tujuan dari ilustrasi ini
adalah untuk membantu memahami ketentuan-ketentuan
yang ada dalam Pedoman Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Ilustrasi : 1
Lampiran  13, SE- 02/PM/2002
A K T I V A
Catatan 20X2 20X1
AKTIVA LANCAR
Kas dan setara kas 2b,2x,3,53 Rp   xx.xxx.xxx Rp   xx.xxx.xxx
Investasi jangka pendek 2f,2x,4,30 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Wesel tagih 5 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Piutang usaha 2c,6
(Setelah dikurangi penyisihan piutang raguragu sebesar Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan
Rp xxx.xxx pada tahun 20X1)
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa 53 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Pihak ketiga 2d,20,21 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Piutang lain-lain
(Setelah dikurangi penyisihan piutang raguragu sebesar Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan
Rp xxx.xxx pada tahun 20X1) 2c,7,17 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Persediaan 2e,8,20 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Pajak dibayar di muka 9.24 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Biaya dibayar di muka 10 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Aktiva lancar lain-lain 11 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Jumlah Aktiva Lancar xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
AKTIVA TIDAK LANCAR
Piutang hubungan istimewa 2c,12,53 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Piutang plasma 2j,13,55 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Aktiva pajak tangguhan 2s,50 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Investasi pada perusahaan asosiasi 2f,14,40,41,53 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Investasi jangka panjang lain 2f,2g,2w,15,53,54 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Tanaman perkebunan
Tanaman telah menghasilkan 2h,16, xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Tanaman belum menghasilkan 2h,16, xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Aktiva tetap
(Setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan  2i,2o,17
Rp xxx.xxx pada tahun 20X1) 20,30,33,51 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Aktiva tak berwujud xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
(Setelah dikurangi akumulasi amortisasi
sebesar Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan
Rp xxx.xxx pada tahun 20X1) 2k,18
Aktiva lain-lain 2l,2m,19 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Jumlah Aktiva Tidak Lancar xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
JUMLAH AKTIVA Rp   xx.xxx.xxx Rp   xx.xxx.xxx
- 60 -
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
NERACA
31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham)Ilustrasi : 1
Lampiran  13, SE- 02/PM/2002
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Catatan 20X2 20X1
KEWAJIBAN LANCAR
Pinjaman jangka pendek 2w,6,8,17,
22,53,54 Rp   xx.xxx.xxx Rp   xx.xxx.xxx
Wesel bayar 2w,22,54 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Hutang usaha 2w,23,54
Pihak ketiga xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa 53 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Hutang pajak 9.24 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Kewajiban anjak piutang 2d,6,21 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Beban masih harus dibayar 2w,27,54 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Pendapatan diterima dimuka 25 xxx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Bagian kewajiban jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun: 2w,26
Pinjaman jangka panjang 2n,2p,4,17,30,58,65 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Hutang sewa guna usaha 2i,31 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Hutang obligasi 2n,17,33 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Kewajiban lancar lain-lain 28 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Jumlah Kewajiban Lancar xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
Hutang hubungan istimewa 53 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Kewajiban pajak tangguhan 2s,50 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Pinjaman jangka panjang 2n,2p, 2w,4,
17,30,54,58,65 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Hutang sewa guna usaha 2i,2w,31,54 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Keuntungan tangguhan aktiva dijual dan
disewagunausahakan kembali 32 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Hutang obligasi 2n,2w,17,33,54 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Kewajiban tidak lancar lainnya xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Hutang subordinasi 34.53 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Obligasi konversi 2w,35,37,54 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Jumlah Kewajiban Tidak Lancar xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
- 61 -
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
NERACA
31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1 (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham)Ilustrasi : 1
Lampiran  13, SE- 02/PM/2002
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Catatan 20X2 20X1
EKUITAS
Modal saham
Saham Seri A nilai nominal Rp xxx
Saham Seri B nilai nominal Rp xxx
Modal dasar - xxx.xxx saham Seri A dan
xxx.xxx saham Seri B pada tahun 20X2;
xxx.xxx saham Seri A dan xxx.xxx saham
Seri B pada tahun 20X1
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
xxx.xxx saham Seri A dan xxx.xxx saham
Seri B pada tahun 20X2; xxx.xxx saham
Seri A dan xxx.xxx saham Seri B pada
tahun 20X1 35.37 Rp   xx.xxx.xxx Rp   xx.xxx.xxx
Tambahan modal disetor - bersih 35.38 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 2f,14,39 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan
asosiasi 2f,14,40 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Laba (rugi) belum direalisasi dari efek tersedia
untuk dijual 2f,4,15 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Selisih penilaian kembali aktiva tetap 2i,17 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Waran xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Opsi saham 2t,45 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Saldo Laba 42
Dicadangkan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Tidak dicadangkan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Jumlah Ekuitas xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS Rp   xx.xxx.xxx Rp   xx.xxx.xxx
- 62 -
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
NERACA
31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1 (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham)Ilustrasi : 2
Lampiran  13, SE-02/PM/2002
Catatan 20X2 20X1
PENDAPATAN USAHA 2q,46 Rp   xx.xxx.xxx Rp   xx.xxx.xxx
BEBAN POKOK PENJUALAN 47 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
LABA (RUGI) KOTOR xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
BEBAN USAHA 48
Beban penjualan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Beban umum dan administrasi xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Jumlah Beban Usaha xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
LABA (RUGI) USAHA xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN 49
Penghasilan lain-lain
Penghasilan bunga 2q xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Laba (rugi) penjualan aktiva tetap - bersih 17 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Beban lain-lain
Beban bunga (xx.xxx.xxx) (xx.xxx.xxx)
Beban keuangan 2r,17 (xx.xxx.xxx) (xx.xxx.xxx)
Rugi penjualan/penurunan surat berharga 2r,17 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Penghasilan (Beban) Lain-lain (xx.xxx.xxx) (xx.xxx.xxx)
BAGIAN LABA (RUGI) PERUSAHAAN
ASOSIASI 2f,14 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK 2s,50
Periode berjalan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
Tangguhan xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
LABA (RUGI) DARI AKTIVITAS NORMAL xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
POS LUAR BIASA 51 xx.xxx.xxx xx.xxx.xxx
LABA (RUGI) BERSIH Rp            x.xxx Rp            x.xxx
LABA (RUGI) BERSIH PER SAHAM DASAR 2v,52 Rp            x.xxx Rp            x.xxx
LABA (RUGI) BERSIH PER SAHAM DILUSIAN 2v,52 Rp            x.xxx Rp            x.xxx
LABA (RUGI) BERSIH PER SPE 2v Rp            x.xxx Rp            x.xxx
- 63 -
31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
LAPORAN LABA RUGI
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Laba per Saham dan SPE)Ilustrasi : 3
Lampiran  13, SE-02/PM/2002
Laba (Rugi)
Belum Selisih Selisih
Direalisasi Kurs Transaksi
Selisih Dari Efek Karena Perubahan Modal
Tambahan Revaluasi Tersedia Penjabaran Ekuitas Saham
Modal Modal Aktiva Untuk  Laporan Perusahaan Opsi Ditentukan Belum Ditentukan Diperoleh
Saham Disetor Tetap Dijual Keuangan Asosiasi Saham Penggunaannya Penggunaannya Kembali Jumlah
Catatan Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Saldo per 31 Desember 20X0 xxx xxx - xxx - - xxx xxx xxx - xxx
Perubahan kebijakan akuntansi 63 - (xxx) - - - - - - (xxx) - (xxx)
Saldo yang disajikan kembali xxx xxx - xxx - - xxx xxx xxx - xxx
Laba (rugi) belum direalisasi dari efek
tersedia untuk dijual 2f,4,15 - - - (xxx) - - - - - - (xxx)
Selisih transaksi perubahan ekuitas
perusahaan asosiasi 2f,14,40 - - - - - xxx - - - - xxx
Keuntungan (kerugian) bersih yang tidak
diakui pada laporan laba rugi (xxx) - xxx - - - - xxx
Laba bersih periode berjalan - - - - - - - xxx xxx - xxx
Dividen 42 - - - - - - - - (xxx) - (xxx)
Pelaksanaan opsi saham 44 xxx xxx - - - - - - - - xxx
Penawaran umum terbatas II dengan hak
memesan saham terlebih dahulu 37 xxx xxx - - - - - - - - xxx
Saldo per 31 Desember 20X1 xxx xxx - xxx - xxx xxx xxx xxx - xxx
Selisih revaluasi aktiva tetap 2i,17 - - xxx - - - - - - - xxx
Laba (rugi) belum direalisasi dari efek
tersedia untuk dijual 2f,4,15 - - - xxx - - - - - - xxx
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan 2f,40 - - - - (xxx) - - - - - (xxx)
Keuntungan (kerugian) bersih yang tidak
diakui pada laporan laba rugi - - xxx xxx (xxx) - - - - - xxx
Saham diperoleh kembali 43 - xxx - - - - - - - (xxx) (xxx)
Pelaksanaan opsi saham 45 xxx xxx - - - - - - - - xxx
Laba bersih periode berjalan - - - - - - - xxx xxx - xxx
Dividen 42 - - - - - - - - (xxx) - (xxx)
Saldo per 31 Desember 20X2 xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx
- 64 -
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
Saldo Laba
(Dalam Ribuan Rupiah)
31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL
LAPORAN PERUBAHAN EKUITASIlustrasi  : 4
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 65 -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL
31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1
(Dalam Ribuan Rupiah)
    20X2  20X1
         
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI          
Penerimaan kas dari pelanggan*    Rp       x.xxx.xxx  Rp       x.xxx.xxx
Pembayaran kas kepada:      
Pemasok*    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Direksi dan karyawan    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
           
Kas yang dihasilkan dari operasi    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Penghasilan bunga     x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Hasil penjualan investasi jangka pendek    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Pembayaran bunga    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Pembayaran Pajak Penghasilan    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Penambahan investasi jangka pendek    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
           
Arus kas sebelum pos luar biasa    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Hasil dari asuransi karena kebakaran    x.xxx.xxx  -
Kas Bersih dari Aktivitas Operasi    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
           
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI          
Penurunan (kenaikan) deposito berjangka    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Hasil penjualan dari:      
Investasi jangka pendek    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Investasi jangka panjang lain    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Aktiva tetap    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Penerimaan dividen    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Penerimaan bunga obligasi    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Penambahan untuk:      
Aktiva tetap    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Investasi jangka pendek    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Investasi pada perusahaan asosiasi     (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Investasi jangka panjang lain    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Penurunan (kenaikan) aktiva tak berwujud    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Penurunan (kenaikan) aktiva lain-lain     (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
           
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN          
Pinjaman jangka pendek     x.xxx.xxx  (x.xxx.xxx)
Kenaikan (penurunan) hutang hubungan istimewa    x.xxx.xxx  (x.xxx.xxx)
* Termasuk penerimaan/ pembayaran dari/ kepada pihak hubungan istimewa dalam rangka kegiatan operasi. Ilustrasi  : 4
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 66 -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL
31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1 (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah)
    20X2  20X1
Penerimaan dari penerbitan saham – bersih    Rp       x.xxx.xxx  Rp       x.xxx.xxx
Penerimaan dari penerbitan obligasi konversi – bersih    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Penerimaan hutang subordinasi    x.xxx.xxx  -
Penambahan hutang jangka panjang:      
Bank    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Sewa guna usaha    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Obligasi    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
Pembayaran hutang jangka panjang:      
Bank    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Sewa guna usaha    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Obligasi    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Pembayaran dividen tunai    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Penurunan (kenaikan) piutang hubungan istimewa    (x.xxx.xxx)  (x.xxx.xxx)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
     
(x.xxx.xxx)
 
(x.xxx.xxx)
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS
     
x.xxx.xxx
 
x.xxx.xxx
         
PENGARUH SELISIH KURS    x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
         
SALDO KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
TAHUN
     
x.xxx.xxx
 
x.xxx.xxx
         
SALDO KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
TAHUN
     
Rp       x.xxx.xxx
 
Rp       x.xxx.xxx
Aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas:
Kapitalisasi biaya pinjaman selama masa
pembangunan:
     
  Rugi kurs  Rp       x.xxx.xxx  Rp       x.xxx.xxx
 Bunga  x.xxx.xxx  x.xxx.xxx
       
Kenaikan aktiva tetap akibat penilaian kembali
aktiva tetap
 
x.xxx.xxx
 
-
       
Restruturisasi hutang jangka panjang dengan
aktiva tetap
 
x.xxx.xxx
 
-
       
Perolehan aktiva sewa guna usaha melalui hutang
sewa guna usaha
 
Rp       x.xxx.xxx
 
Rp       x.xxx.xxx
       
Tambahan modal disetor yang berasal dari
perubahan ekuitas dalam aktiva bersih
perusahaan asosiasi – setelah dikurangi pajak
 
x.xxx.xxx
 
x.xxx.xxx
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan  yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 67-
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
1. GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
a. Pendirian Perusahaan
PT Emiten Perkebunan Tbk. (Perusahaan) didirikan berdasarkan akta notaris No. x tanggal
16 Desember 19V9 yang dibuat di hadapan Raden  Sulastomo S.H., notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara No. xx tanggal 17 Desember 19W0 Tambahan
No. xxx. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
adalah dengan akta No. xx tanggal 17 Juli 20X1 dari Santosa Agustono S.H., notaris di Jakarta,
mengenai peningkatan modal dasar. Perubahan  anggaran dasar Perusahaan tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-3-16-874.HE.02.06.Th 99 tanggal 15 Januari 20X2.
Sesuai dengan Pasal 2 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi
usaha perkebunan. Pada saat ini produk Perusahaan terutama adalah kelapa sawit, kopi, tebu
dan jagung.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma Emiten lantai 10, jalan Metropolitan No. 125,
Jakarta Selatan. Lokasi perkebunan terletak di Pasaman, Sumatera Barat dan Bondowoso, Jawa
Timur. Perusahaan mulai berproduksi komersial sejak tahun 19W2. Hasil produksi dipasarkan
di pasar lokal dan juga diekspor ke beberapa negara di Asia  Tenggara, dengan proporsi
pemasaran lokal dan ekspor sebesar xx% dan  xx%. Peternakan yang berlokasi di Pasaman
mulai beroperasi secara komersial pada pertengahan tahun 20X2 dengan kapasitas produksi
xx% dari kapasitas Perusahaan secara keseluruhan.
b. Penawaran Umum Efek Perusahaan
Pada tanggal 7 Juni 20X1, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif untuk melakukan
penawaran umum terbatas Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang kedua kepada
masyarakat sebanyak xxx.xxx saham. Saham Perusahaan telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta
sejak tahun 19W5. Pada tanggal 28 Juni 20X1, Perusahaan mencatatkan saham hasil
penawaran terbatas kedua tersebut pada Bursa Efek  Jakarta.
Pada tanggal 8 Agustus 20X2, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk melakukan penawaran x.xxx lembar obligasi
konversi kepada masyarakat dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp xxx.xxx dengan
tingkat bunga xx% per tahun (lihat Catatan 35).
Sejak tahun 20X0, saham-saham Perusahaan juga diperdagangkan di bursa efek di New York
(“New York Stock Exchange”) dan London  (“London Stock Exchange”) dalam bentuk
American Depository Shares (ADS), yang masing-masing mewakili 10 saham seri B.
c. Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:
a) Komisaris Utama  : Adi Suriantono Susatyo
b) Komisaris   : Askar Nurdin Halim
            Harry Tjandra Nugraha
                   Tjendrawati Astono Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 68  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
c) Direktur Utama  : I.G. Ngurah Laksmana
d) Direktur Keuangan : Fani Lawalata
e) Direktur Operasi  : Susanto Haryawan
f) Direktur Pemasaran : Marsha Laksmiwati
Dalam dua tahun terakhir terdapat penambahan jumlah karyawan, terutama pada tahun 20X2
sejak dioperasikannya peternakan yang berlokasi di Pasaman. Pada tahun 20X2, rata-rata
jumlah karyawan Perusahaan adalah x.xxx karyawan dan pada tahun 20X1 sebanyak x.xxx
karyawan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan ini telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) dan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Bursa Efek
Jakarta (BEJ) bagi perusahaan perkebunan yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat.
Dasar pengukuran laporan keuangan  ini adalah konsep biaya perolehan  (historical cost),
kecuali untuk akun aktiva tetap yang telah dinilai kembali (revaluasi) pada tahun 20X2,
investasi dalam efek tertentu yang dicatat  sebesar nilai wajarnya dan persediaan yang
dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai realisasi bersih (the
lower cost or net realizable value). Laporan keuangan disusun dengan metode akrual kecuali
laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)  dengan
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah rupiah.
b. Setara Kas
Setara kas meliputi investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak
tanggal penempatannya dan tidak dijaminkan.
c. Piutang
Penyisihan piutang ragu-ragu ditetapkan berdasarkan penelaahan terhadap kemungkinan
tertagihnya piutang tersebut pada akhir periode yang bersangkutan.
d. Pengalihan Piutang Usaha (Anjak Piutang)
Anjak piutang dengan recourse diakui sebagai kewajiban anjak piutang sebesar nilai piutang
yang dialihkan. Selisih antara nilai piutang yang dialihkan dengan dana yang diterima ditambah
retensi, diakui sebagai beban bunga selama periode anjak piutang. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 69  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
e. Persediaan
Tanaman perkebunan yang dikategorikan sebagai persediaan adalah tanaman yang
dimaksudkan untuk dijual bukan sebagai tanaman menghasilkan sebagaimana diatur dalam
catatan 2h.
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai realisasi
bersih (the lower cost or net realizable value).
Harga perolehan dinyatakan berdasarkan metode “identifikasi khusus” (specific identification)
untuk barang jadi dan barang dalam proses, dan metode “rata-rata tertimbang” untuk bahan
baku pembantu.
Persediaan bahan baku pembantu yang usang dicadangkan berdasarkan estimasi penggunaan di
masa mendatang. Sedangkan persediaan tanaman dan buah yang usang langsung
dihapusbukukan.
f. Investasi
1) Deposito berjangka yang jatuh temponya kurang dari tiga bulan pada saat penempatan
namun dijaminkan, atau telah ditentukan penggunaannya dan deposito berjangka yang jatuh
temponya lebih dari tiga bulan pada saat penempatan disajikan sebagai Investasi Jangka
Pendek. Deposito disajikan sebesar nilai nominal.
2) Investasi dalam bentuk surat berharga (efek) yang nilai wajarnya tersedia dapat berupa efek
hutang  (debt securities) dan efek ekuitas  (equity securities), digolongkan dalam tiga
kelompok berikut:
a) Diperdagangkan (trading securities)
Termasuk dalam kelompok ini adalah efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual
kembali dalam waktu dekat, yang biasanya ditunjukkan dengan frekuensi pembelian
dan penjualan yang sering. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan laba
dari perbedaan harga jangka pendek. Investasi dalam efek yang termasuk dalam
kelompok ini diukur sebesar nilai wajarnya. Laba/rugi yang timbul dari pengukuran
tersebut diakui pada periode berjalan.
b) Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity)
Investasi dalam efek hutang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo
diukur sebesar harga perolehan yang disesuaikan dengan amortisasi premi atau diskonto
yang belum diamortisasi.
c) Tersedia untuk dijual (available for sale)
Investasi dalam efek yang tidak memenuhi kriteria kelompok diperdagangkan dan yang
dimiliki hingga jatuh tempo diukur sebesar nilai wajarnya. Laba atau rugi yang belum
direalisasi  dari kepemilikan efek ini disajikan sebagai komponen ekuitas.
3) Investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan saham yang nilai wajarnya tidak
tersedia.
Investasi dalam bentuk saham di mana Perusahaan mempunyai pemilikan saham kurang
dari 20% dicatat sebesar nilai terendah antara harga perolehan  dan nilai bersih yang dapat
direalisasi.
Investasi dalam bentuk saham di mana Perusahaan mempunyai pemilikan saham minimal
20%, tetapi tidak lebih dari  50% dicatat dengan menggunakan  metode ekuitas, di mana Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 70  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
harga perolehan dari penyertaan ditambah atau dikurangi dengan bagian Perusahaan atas
laba atau rugi bersih perusahaan asosiasi sejak tanggal perolehan serta dikurangi dengan
pendapatan dividen. Bagian Perusahaan atas laba atau rugi bersih perusahaan asosiasi
disesuaikan dengan amortisasi atas perbedaan antara harga perolehan penyertaan dan
bagian pemilikan Perusahaan atas nilai wajar aktiva bersih (yang sama dengan nilai buku
dari perusahaan asosiasi) pada tanggal akuisisi (goodwill), dengan menggunakan metode
garis lurus selama 5 (lima) tahun. Selisih bagian harga wajar dengan bagian pemilikan
Perusahaan atas nilai buku aktiva tetap disusutkan sesuai dengan sisa taksiran umur aktiva
yang bersangkutan.
Pada saat suatu perusahaan asosiasi (yang pencatatannya dengan metode ekuitas), menjual
sahamnya kepada pihak ketiga dengan harga yang berbeda dari nilai bukunya, maka nilai
penyertaan bersih Perusahaan pada perusahaan asosiasi tersebut akan terpengaruh.
Perusahaan mengakui perubahan dalam penyertaan bersih pada perusahaan asosiasi
tersebut dengan mengkredit akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan
Asosiasi.”
Selanjutnya, pada saat perusahaan asosiasi (yang pencatatannya dengan metode ekuitas)
merubah mata uang pelaporannya dari Rupiah ke Dolar A.S., nilai penyertaan bersih
Perusahaan pada perusahaan  asosiasi tersebut akan terpengaruh. Perusahaan mengakui
perubahan dalam penyertaan bersih pada  perusahaan asosiasi tersebut dengan
mengkreditkan akun “Selisih Kurs karena Penjabaran Laporan Keuangan.”
g. Investasi Selain Efek
Investasi selain efek jangka panjang merupakan investasi dalam properti yang dicatat sebesar
biaya perolehan.
Investasi selain efek jangka pendek disajikan sebesar harga pasar. Laba atau rugi yang belum
direalisasi dari selisih harga pasar diakui pada periode berjalan.
Penurunan nilai investasi yang bersifat permanen mengurangi nilai tercatatnya dan kerugian
yang timbul diakui pada periode berjalan
h. Tanaman Perkebunan
Tanaman perkebunan diklasifikasikan menjadi  dua golongan yaitu persediaan dan tanaman
produksi. Tanaman produksi dapat dibedakan  menjadi tanaman belum menghasilkan dan
tanaman telah menghasilkan. Tanaman sebagai persediaan adalah tanaman yang akan dijual.
Tanaman belum menghasilkan dinyatakan sebesar harga perolehan, yang  terdiri dari biayabiaya pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan, alokasi biaya
tidak langsung berdasarkan luas hektar yang dikapitalisasi, termasuk pula kapitalisasi biaya
pinjaman dan rugi selisih kurs yang timbul  dari pinjaman yang digunakan untuk mendanai
tanaman belum menghasilkan selama periode-periode tertentu. Tanaman belum menghasilkan
dicatat sebagai aktiva tidak lancar dan tidak disusutkan.
Tanaman belum menghasilkan  direklasifikasi menjadi tanaman menghasilkan pada saat
tanaman dianggap sudah menghasilkan. Jangka waktu tanaman dapat menghasilkan ditentukan
oleh pertumbuhan vegetatif dan berdasarkan taksiran manajemen. Tanaman telah menghasilkan
dicatat sebesar biaya perolehan saat reklasifikasi dilakukan dan disusutkan sesuai dengan
metode garis lurus (straight-line method) dengan taksiran masa  ekonomis selama dua puluh
tahun.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus ditentukan penggunaanya, jumlah bunga pinjaman
yang dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat kapitalisasi dengan pengeluaran
untuk aktiva tertentu. Tingkat kapitalisasi adalah rata-rata tertimbang biaya pinjaman dari Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 71  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
seluruh pinjaman terkait dalam periode tertentu, dengan mengecualikan jumlah pinjaman yang
secara khusus digunakan untuk pembangunan aktiva tertentu.
i. Aktiva Tetap
1) Aktiva tetap, kecuali aktiva tertentu yang dinilai kembali, dinyatakan berdasarkan biaya
perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
2) Biaya perolehan mencakup pengeluaran untuk perbaikan, penggantian, pemugaran dan
peningkatkan daya guna aktiva tetap yang jumlahnya signifikan serta selisih kurs tertentu
atas kewajiban yang timbul untuk perolehan aktiva tetap.
3) Aktiva tetap tertentu yang digunakan dalam kegiatan usaha telah dinilai kembali
berdasarkan hasil penilaian  yang dilakukan oleh penilai  independen pada tanggal 31
Desember 20X2 sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Penyusutan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Jenis Aktiva
 
Metode
 Masa
Manfaat
(tahun)
 
Tarif
           
Bangunan dan prasarana  Garis lurus  20  -
Tanaman telah
menghasilkan
 Garis lurus  20  -
Mesin dan peralatan  Saldo-menurun
ganda
 -  15%
Peralatan pengangkutan  Garis lurus  4  -
Peralatan kantor  Saldo-menurun
ganda
 -  25%
Tanah dinyatakan berdasarkan harga perolehan dan tidak disusutkan.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi pada saat terjadinya.
Aktiva tetap yang sudah tidak dipergunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari
kelompok aktiva tetap sebesar nilai bukunya dan  laba atau rugi yang terjadi dilaporkan
dalam operasi periode yang bersangkutan.
4) Sewa Guna Usaha
Transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai capital lease apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a) Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewa guna usaha
pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat
dimulainya perjanjian sewa guna usaha.
b) Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah
dengan nilai sisa dapat menutup pengembalian biaya perolehan barang modal yang
disewa guna usaha  beserta bunganya sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha.
c) Masa sewa guna usaha minimal dua tahun.
Transaksi sewa guna usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut di atas dikelompokkan
sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease).
Menurut metode capital lease,  aktiva yang disewagunausaha disajikan dalam akun “Aktiva
Tetap”, sedangkan kewajibannya dilaporkan  dalam akun “Hutang Sewa Guna Usaha”.
Penyusutan dihitung dengan cara sebagai berikut: Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 72  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Jenis Aktiva
 
Metode
 Masa
Manfaat
(tahun)
 
Tarif
           
Mesin dan peralatan  Saldo-menurun
ganda
 -  25%
Peralatan pengangkutan  Garis lurus  4  -
Laba atas transaksi jual dan sewa kembali  (sale and leaseback) ditangguhkan dan
diamortisasi selama masa sisa manfaat aktiva sewa guna usaha yang bersangkutan dengan
menggunakan metode saldo-menurun ganda untuk mesin dan peralatan atau metode garis
lurus untuk peralatan pengangkutan.
Aktiva sewa guna usaha dan hutang sewa guna usaha dicatat sebesar nilai tunai dari seluruh
pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi). Aktiva sewa guna usaha
disajikan sebagai bagian aktiva tetap dan disusutkan berdasarkan metode dan taksiran masa
manfaat ekonomis yang sama dengan aktiva tetap.
5) Aktiva dalam Pembangunan
Aktiva dalam pembangunan meliputi bangunan  dan prasarana lainnya, yang dinyatakan
berdasarkan biaya pembangunan, biaya pegawai langsung, biaya tidak langsung dalam
pembangunan tersebut dan biaya-biaya pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva
selama masa pembangunan. Akumulasi  biaya aktiva dalam pembangunan akan
direklasifikasi ke aktiva tetap yang bersangkutan dan kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan
pada saat pembangunan selesai dan aktiva tersebut siap untuk dipergunakan.
j. Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma
Perkebunan Inti Rakyat (PIR) merupakan bentuk kebijakan pemerintah Indonesia yang
berkaitan dengan kerjasama pengembangan perkebunan. Perusahaan dapat memperoleh hak
guna usaha untuk membangun kebun inti apabila bersedia membangun areal perkebunan rakyat
di atas tanah milik pemerintah. Sebagai pihak inti, perusahaan berkewajiban untuk melatih dan
mengawasi petani dan membeli hasil produksi perkebunan milik petani dengan harga yang
telah ditetapkan pemerintah. Perkebunan rakyat  akan diserahkan kepada petani pada saat
perkebunan mulai menghasilkan dengan harga konversi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengeluaran untuk pengelolaan perkebunan dan pelatihan petani didanai oleh pemerintah, dan
apabila sementara ditalangi Perusahaan, diakui sebagai Piutang PIR. Petani berkewajiban
menjual hasil panenannya kepada perusahaan inti sekaligus untuk  mencicil piutang tersebut.
Perkebunan Inti Plasma sama halnya dengan PIR, tetapi sumber pendanaan dari pinjaman bank
dan atas tanah milik petani setempat (petani plasma).
k. Aktiva Tidak Berwujud
Hak paten dinyatakan sebesar harga perolehannya dan diamortisasi dengan menggunakan
metode garis lurus selama xx tahun.
Merek dagang dinyatakan sebesar harga perolehannya dan diamortisasi dengan menggunakan
metode garis lurus selama xx tahun. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 73  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Biaya pengembangan yang dapat  diatribusikan kepada produk atau proses yang memberi
manfaat keekonomian masa depan ditangguhkan  dan diamortisasikan dengan metode garis
lurus selama masa lima tahun.
l. Aktiva Tetap yang Tidak Digunakan dalam Usaha
Aktiva tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha dinyatakan sebesar harga perolehan
dan tidak disusutkan.
m. Biaya Tangguhan
Biaya tangguhan terutama terdiri dari biaya  pengurusan legal hak atas tanah dan biaya
tangguhan lainnya.
Biaya yang terjadi sehubungan dengan pengurusan legal hak atas tanah ditangguhkan dan
diamortisasi sepanjang umur hukum hak atas tanah.
Biaya tangguhan lainnya diamortisasi selama masa manfaat masing-masing biaya.
n. Biaya Emisi Efek Hutang
Biaya emisi efek hutang dikurangkan langsung dari hasil emisi dalam rangka menentukan
emisi bersih efek hutang tersebut. Selisih antara hasil emisi bersih dengan nilai nominal
merupakan diskonto atau premium dan diamortisasi selama jangka waktu efek hutang yang
bersangkutan.
o. Penurunan Nilai Aktiva
Perusahaan mengakui rugi penurunan nilai aktiva apabila taksiran jumlah yang dapat diperoleh
kembali (recoverable amount) dari suatu aktiva lebih rendah dari nilai tercatatnya. Pada setiap
tanggal neraca, Perusahaan melakukan penelaahan untuk menentukan apakah terdapat indikasi
pemulihan penurunan nilai. Pemulihan penurunan nilai diakui sebagai laba pada periode
terjadinya pemulihan.
p. Restrukturisasi Hutang Bermasalah
Keuntungan bersih atas restrukturisasi hutang setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan
terkait diakui dalam laporan  laba rugi pada periode terjadinya restrukturisasi dan
diklasifikasikan sebagai pos luar biasa, setelah memperhitungkan hutang kontinjen yang timbul
dari restrukturisasi.
q. Pengakuan Pendapatan
Penjualan dalam negeri diakui pada saat  barang diserahkan kepada pelanggan, sedangkan
penjualan ekspor diakui sesuai persyaratan penjualan (FOB shipping point atau destination).
r. Biaya Pinjaman
Biaya atas pinjaman yang digunakan untuk membiayai pembangunan atau pemasangan aktiva
dalam pembangunan dikapitalisasi. Beban keuangan ini mencakup beban bunga, selisih kurs,
amortisasi premi swap dan biaya pinjaman lainnya. Kapitalisasi biaya-biaya pinjaman ini
dihentikan pada saat pembangunan aktiva tetap telah selesai dan siap untuk digunakan. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 74  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
s. Pajak Penghasilan
Perusahaan menerapkan metode penangguhan  pajak dalam menghitung Pajak Penghasilan.
Penangguhan Pajak Penghasilan dilakukan untuk mencerminkan pengaruh pajak atas beda
waktu antara pelaporan komersial dan fiskal, yang terutama menyangkut penyusutan, bagian
atas laba (rugi) bersih perusahaan asosiasi, beban pensiun, penyisihan persediaan usang serta
penyisihan piutang ragu-ragu.
t. Kompensasi Berbasis Saham
Beban kompensasi diakru selama periode pengakuan hak kompensasi (vesting  period)
berdasarkan nilai wajar semua opsi saham pada tanggal pemberian (grant date).
u. Program Pensiun
Perusahaan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk seluruh karyawan
tetapnya. Jumlah kontribusi terdiri dari kontribusi karyawan dihitung sebesar xx% dari gaji
dasar tahunan karyawan dan sisanya ditanggung Perusahaan.
Biaya jasa kini diakui sebagai beban pada periode berjalan. Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial
dan dampak perubahan asumsi bagi peserta pensiun yang masih aktif diamortisasi selama
estimasi sisa masa kerja rata-rata karyawan sebagaimana ditentukan oleh aktuaris. Metode
aktuarial yang digunakan adalah “Projected-Unit-Credit”.
v. Laba/Rugi Bersih per Saham dan per Sertifikat Penitipan Efek (SPE)
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah tertimbang
saham yang ditempatkan dan disetor penuh  selama periode yang bersangkutan, setelah
memperhitungkan pengaruh penawaran umum terbatas. Jumlah  rata-rata tertimbang saham
yang telah disesuaikan adalah sebanyak xxx saham dan xxx saham untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1.
Laba bersih per SPE dasar dihitung dengan mengalikan laba bersih per saham dasar dengan xx,
yaitu jumlah saham per SPE.
Laba bersih per saham dilusian dihitung  dengan membagi laba bersih dengan jumlah
tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama periode yang bersangkutan,
berdasarkan asumsi bahwa semua opsi telah dilaksanakan dan seluruh hutang obligasi konversi
(lihat Catatan 35) telah dikonversikan. Untuk perhitungan tersebut, laba bersih disesuaikan
dengan mengeliminasi beban bunga dan rugi kurs atas hutang obligasi konversi, serta pengaruh
pajak yang bersangkutan.
Laba bersih per SPE dilusian dihitung dengan  mengalikan laba bersih per saham dilusian
dengan xx, yaitu jumlah saham per SPE.
w. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 75  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Pada tanggal neraca, aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing disesuaikan untuk
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut dan laba atau rugi kurs yang terjadi
dikredit atau dibebankan pada usaha periode berjalan, kecuali untuk rugi kurs yang
dikapitalisasi sebagai bagian dari Aktiva  dalam Pembangunan. Kurs yang digunakan untuk
menjabarkan aktiva dan kewajiban moneter adalah kurs beli dan kurs jual PT Bank ABC, di
mana Perusahaan melakukan sebagian besar transaksi valuta asing, yaitu sebesar Rp xxx dan
Rp xxx untuk A.S.$ 1,00 per 31 Desember 20X2 serta Rp xxx dan Rp xxx untuk A.S.$ 1,00 per
31 Desember 20X1. Sebagai pembanding atas kurs yang digunakan tersebut,   kurs beli dan
kurs jual wesel ekspor Bank Indonesia (untuk satu dolar AS),  masing-masing sebesar Rp xxx
dan Rp xxx per 31 Desember 20X2 serta Rp xxx dan Rp xxx per 31 Desember 20X1.
x. Instrumen Derivatif
Instrumen derivatif dicatat sebesar nilai wajarnya. Laba atau rugi yang timbul dari penerapan
metode penilaian menurut nilai wajar (mark to market)  dikredit atau dibebankan pada usaha
periode berjalan.
Laba atau rugi dari derivatif lindung nilai atas nilai wajar diakui sebagai laba atau rugi periode
berjalan dan saling hapus dengan laba atau rugi akibat risiko aktiva/kewajiban yang dilindungi
pada periode yang sama.
Laba atau rugi yang timbul dari transaksi valuta berjangka (forward contracts) ditangguhkan
dan diperhitungkan bersama dengan transaksi valuta asing yang bersangkutan apabila kontrak
tersebut dimaksudkan untuk dan efektif sebagai lindung nilai dari suatu komitmen valuta asing
yang mengikat. Beban yang terjadi dalam penutupan kontrak tersebut diamortisasi dengan
menggunakan metode garis lurus sesuai dengan jangka waktu kontrak.
y. Informasi Segmen
Informasi Segmen disajikan menurut ketentuan PSAK no 5 (revisi) tentang Akuntansi Segmen
dengan mengadopsi segmen usaha sebagai bentuk pelaporan segmen primer dan segmen
geografis berdasarkan lokasi aktiva sebagai bentuk pelaporan segmen sekunder.
Segmen yang dilaporkan telah memenuhi uji 10% signifikansi maupun uji 75% signifikansi.
3. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(lihat Catatan 53)
     
Kas dan Bank:        
PT Bank  EFRG Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
PT Bank GMSA xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Deposito Berjangka:        
PT Bank  EFRG  xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank GMSA xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Pihak ketiga    
Bank:        
PT Bank ABC  xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank SHGA xxx.xxx xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 76  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
       
Deposito Berjangka:        
PT Bank  ABC xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank  SHGA xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah   Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Semua deposito berjangka merupakan deposito  berjangka dalam Rupiah, kecuali deposito
berjangka pada PT Bank EFRG (A.S.$ x.xxx) dan sebagian deposito berjangka pada PT Bank
SHGA (A.S.$ x.xxx) pada tahun 20X2 dan pada PT Bank GMSA (DM x.xxx) pada tahun 20X1,
yang merupakan deposito berjangka dalam mata uang asing.
Deposito berjangka dalam Rupiah memperoleh bunga per tahun berkisar antara xx% sampai xx%
pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx%  pada tahun 20X1, sedangkan deposito berjangka
dalam mata uang asing memperoleh bunga per tahun berkisar antara xx% sampai xx% pada tahun
20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1.
4. INVESTASI JANGKA PENDEK
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
 Deposito Berjangka
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(lihat Catatan 53)
     
PT Bank EFRG Rp           xxx.xxx  Rp           xxx.xxx
PT Bank GMSA xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Pihak ketiga    
PT Bank ABC xxx.xxx  xxx.xxx
PT Bank SHGA xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah  xxx.xxx  xxx.xxx
Penempatan pada Efek
Pihak yang mempunyai hubungan  istimewa
(lihat Catatan 53)
     
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo (nilai
nominal):
Obligasi PT CBA xxx.xxx  xxx.xxx
Dikurangi:
Premi (diskonto) yang belum diamortisasi (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Bersih xxx.xxx xxx.xxx
Pihak ketiga
Efek yang diperdagangkan (nilai wajar):    
- Saham PT AA xxx.xxx xxx.xxx
- Saham PT BB xxx.xxx xxx.xxx
- Saham lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 77  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo (nilai
nominal):
     
Surat berharga komersial PT HHH xxx.xxx  xxx.xxx
Dikurangi:
Premi (diskonto) yang belum diamortisasi (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Bersih xxx.xxx xxx.xxx
Yang  harus diungkapkan adalah pemisahan antara  jenis investasi sementaradeposito atau surat
berharga (efek), yaitu :
  20X2  20X1
Efek yang tersedia  untuk dijual (harga
perolehan):
     
Saham PT FFF Rp           xxx.xxx  Rp           xxx.xxx
Dikurangi:
- Penyisihan penurunan nilai yang belum
direalisasi
(xxx.xxx) (xxx.xxx)
- Penurunan nilai pasar permanen (xxx.xxx) (xxx.xxx)
       
Bersih xxx.xxx xxx.xxx
      Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Peringkat yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek atas obligasi PT CBA dan surat berharga PT
HHH masing-masing adalah C dan A untuk tahun 20X2 serta C dan B untuk tahun 20X1.
Deposito dalam mata uang asing berjumlah A.S.$ xxx.xxx dan DM xx.xxx pada tahun 20X2 dan
A.S.$ xxx.xxx pada tahun 20X1 (lihat Catatan 54).  
Deposito berjangka dalam Rupiah memperoleh bunga per tahun berkisar antara xx% sampai xx%
pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx%  pada tahun 20X1, sedangkan deposito berjangka
dalam mata uang asing memperoleh bunga per tahun berkisar antara xx% sampai xx% pada tahun
20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1.
Deposito berjangka jatuh tempo pada berbagai tanggal sampai dengan September 20X3.
Deposito berjangka dalam dolar A.S. pada PT Bank EFRG digunakan sebagai jaminan atas hutang
kepada PT Bank ABC (lihat Catatan 30).
Nilai wajar efek ditentukan dari nilai pasar,  kecuali untuk surat berharga PT HHH yang nilai
pasarnya tidak tersedia, ditentukan dengan metode perkiraan nilai.
Dalam rangka meningkatkan likuiditas, pada tahun 20X2 perusahaan menjual investasi efek yang
dimiliki hingga jatuh tempo dengan nilai nominal Rp xxx.xxx.xxx dan diskonto yang belum
diamortisasi sebesar Rp xxx.xxx. Laba yang timbul dari penjualan efek tersebut adalah sebesar Rp
xxx.xxx
5. WESEL TAGIH
Akun ini merupakan wesel yang diterbitkan pelanggan, berasal dari penjualan produk Perusahaan
kepada pihak ketiga yang pelunasannya akan dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Rincian wesel tagih pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 adalah sebagai berikut: Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 78  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
  20X2  20X1
PT  CMIN  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
PT  SRWA  xxx.xxx xxx.xxx
PT  LNBA  xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Semua wesel tagih merupakan wesel tagih dalam  Rupiah dan akan jatuh  tempo pada berbagai
tanggal sampai dengan Maret 20X3. Suku bunga wesel tagih berkisar antara xx% sampai xx% per
tahun pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx% per tahun pada tahun 20X1.
6. PIUTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa (lihat Catatan 53)
  20X2  20X1
PT Antara Sakti Prima Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
PT Jaya Setia (A.S.$ x.xxx)  xxx.xxx xxx.xxx
PT Rapindo Aman (A.S.$ x.xxx pada tahun
20X2 dan A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1)  xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu
     (xxx.xxx)    (xxx.xxx)
Bersih
Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Rincian umur piutang dihitung sejak tanggal faktur adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Sampai dengan 1 bulan Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
> 1 bulan – 3 bulan xxx.xxx xxx.xxx
> 3 bulan – 6 bulan xxx.xxx xxx.xxx
> 6 bulan – 1 tahun xxx.xxx xxx.xxx
> 1 tahun xxx.xxx xxx.xxx
       
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
 Mutasi penyisihan piutang ragu-ragu adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Saldo awal periode Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Perubahan selama periode berjalan
Penambahan penyisihan  xxx.xxx xxx.xxx
Penghapusan piutang  (xxx.xxx) (xxx.xxx)
       
Saldo akhir periode Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 79  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Perusahaan membentuk penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang  pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, yang mengalami kesulitan keuangan akibat menurunnya kegiatan ekonomi.
Pihak ketiga
  20X2  20X1
PT Setiraya Perdana  
Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
PT Ramico Abadi (DM x.xxx)   xxx.xxx   xxx.xxx
PT Selaras Agung (A.S.$ x.xxx pada tahun
20X2 dan A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1)
 
 xxx.xxx
 
 xxx.xxx
Lain-lain  xxx.xxx  xxx.xxx
Jumlah    xxx.xxx   xxx.xxx
Dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu   (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Bersih   Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Rincian umur piutang dihitung sejak tanggal faktur adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Sampai dengan 1 bulan Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
> 1 bulan – 3 bulan xxx.xxx xxx.xxx
> 3 bulan – 6 bulan xxx.xxx xxx.xxx
> 6 bulan – 1 tahun xxx.xxx xxx.xxx
> 1 tahun xxx.xxx xxx.xxx
       
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Mutasi penyisihan piutang ragu-ragu adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Saldo awal periode  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Perubahan selama periode berjalan    
Penambahan penyisihan   xxx.xxx  xxx.xxx
Penghapusan piutang   (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
       
Saldo akhir periode  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan piutang ragu-ragu cukup untuk menutup
kemungkinan tidak tertagihnya piutang usaha di kemudian hari.
Piutang usaha dalam mata uang asing berjumlah A.S.$ xxx.xxx dan DM xx.xxx pada tahun 20X2
dan A.S.$ xxx.xxx dan DM xx.xxx pada tahun 20X1 (lihat Catatan 54).  
Piutang pada pihak ketiga sejumlah Rp  xxx.xxx pada tahun 20X2 digunakan sebagai agunan
pinjaman jangka pendek dari PT Bank Antar Data (lihat Catatan 20).
Piutang usaha sebesar A.S.$ x.xxx  yang berasal dari penjualan ekspor ke Amerika Latin dijual
dengan  recourse kepada PT Faktor Indonesia. Besarnya retensi adalah xx% (lihat Catatan 21).
Piutang tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 20X3. Perusahaan memberikan beban
diskonto sebesar Rp xxx.xxx atas penjualan piutang tersebut. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 80  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
7. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari piutang:
  20X2  20X1
Piutang Karyawan Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Piutang Bunga  xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain  xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu  (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Bersih Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan piutang ragu-ragu cukup untuk menutup
kemungkinan tidak tertagihnya piutang lainnya.
8. PERSEDIAAN
Persediaan terdiri dari :
  20X2  20X1
Persediaan Barang Jadi
Tanaman untuk dijual Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Produk hasil tanaman xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Persediaan tanaman dalam pertumbuhan
Tanaman untuk dijual Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Produk hasil tanaman xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Bahan baku dan pembantu:
Pupuk Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Obat-obatan xxx.xxx xxx.xxx
Suku Cadang xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Perlengkapan Lainnya Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Jumlah  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Dikurangi penyisihan bahan baku dan
pembantu
Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Bersih  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 81  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Selain persedian bahan baku dan pembantu, manajemen tidak  melakukan penyisihan terhadap
persediaan usang dan langsung membebankan pada periode berjalan.
Seluruh persediaan telah diasuransikan terhadap risiko kerugian atas kebakaran dan risiko lainnya.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan asuransi sebesar Rp xxx.xxx cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran dan risiko lainnya yang mungkin dialami
Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 20X2, persediaan senilai Rp xxx.xxx dijadikan agunan untuk
memperoleh pinjaman jangka pendek pada PT Bank Antar Data. (lihat Catatan 20).
9. PAJAK DIBAYAR DI MUKA
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Pajak Penghasilan badan lebih bayar   Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Pajak Pertambahan Nilai   xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Tagihan pajak merupakan saldo restitusi Pajak Penghasilan badan tahun 20X1, yang telah disetujui
akan dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) tertanggal 28 Desember 20X2 (lihat Catatan 24).
10. BIAYA DIBAYAR DI MUKA
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Jasa manajemen
Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Beban kantor  xxx.xxx xxx.xxx
Sewa   xxx.xxx xxx.xxx
Asuransi   xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain  xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
 
11. AKTIVA LANCAR LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari :merupakan uang muka untuk pembelian bahan baku dan bahan pembantu.
  20X2  20X1
Uang Muka Pembelian Bahan Baku
Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Uang Muka Pembelian Bahan Pembantu  xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 82  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
12. PIUTANG HUBUNGAN ISTIMEWA
Akun ini terdiri dari (lihat Catatan 53):
Piutang Lain-lain dan Wesel Tagih
  20X2  20X1
PT Spelling Megah Indonesia (perusahaan
afiliasi)
Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
PT Aero Agribisnis  Indonesia (perusahaan
afiliasi)
 xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah  xxx.xxx xxx.xxx
Dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Bersih Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Mutasi penyisihan piutang ragu-ragu adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Saldo awal periode Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Perubahan selama periode berjalan
 Penambahan penyisihan  xxx.xxx xxx.xxx
 Penghapusan piutang  (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo akhir periode Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Akun ini merupakan pinjaman yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pinjaman yang diberikan dikenakan bunga berkisar antara xx,xx% sampai xx,xx% per tahun dan
belum ditentukan tanggal pelunasannya.
Perusahaan membentuk penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang hubungan istimewa dengan
PT Aero Agribisnis Indonesia tertanggal xx  bulan xx tahun xx sejumlah Rp xxx.xxx, karena
perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan akibat menurunnya kegiatan ekonomi.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan piutang ragu-ragu cukup untuk menutup
kemungkinan tidak tertagihnya piutang tersebut di kemudian hari.
13. PIUTANG PLASMA
Rincian piutang plasma adalah sebagai berikut:
20X2  Pembiayaan
oleh Bank
 Dana Talangan
Perusahaan
 Jumlah
Saldo per 31 Desember 20X1
Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Biaya Pengembangan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Biaya lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Pelunasan dari Petani Plasma (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo per 31 Desember 20X2 xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Penyisihan piutang tak tertagih :
Saldo per 31 Desember 20X1  Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx Rp        xxx.xxx
Penambahan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Penghapusan (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo per 31 Desember 20X2 xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Bersih
Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx Rp        xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 83  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
20X1  Pembiayaan
oleh Bank
 Dana Talangan
Perusahaan
 Jumlah
Saldo per 31 Desember 20X0
Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx Rp        xxx.xxx
Biaya Pengembangan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Biaya lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Pelunasan dari Petani Plasma (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo per 31 Desember 20X1 xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Penyisihan piutang tak tertagih
:
Saldo per 31 Desember 20X0  Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx Rp        xxx.xxx
Penambahan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Penghapusan (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo per 31 Desember 20X1 xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Bersih
Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx Rp        xxx.xxx
Rincian umur piutang plasma menurut jatuh tempo:
  20X2  20X1
Sampai dengan 1 tahun Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
> 1 tahun – 2 tahun xxx.xxx xxx.xxx
> 2 tahun – 4 tahun xxx.xxx xxx.xxx
> 4 tahun xxx.xxx xxx.xxx
       
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan piutang plasma tak tertagih cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian akibat jumlah pengembalian piutang dari petani plasma yang kurang.  
Piutang plasma dibebani biaya pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pemupukan,
pemeliharaan, beban bunga yang dikapitalisasi dan biaya tidak langsung lainnya.
14. INVESTASI PADA PERUSAHAAN ASOSIASI
Akun ini merupakan investasi pada perusahaan asosiasi dengan metode ekuitas (lihat Catatan 53)
sebagai berikut:
20X2:
 Perubahan selama periode berjalan
Perusahaa
n
Asosiasi
 Persen
tase
Pemili
kan
(%)
 Nilai
penyertaa
n
awal
periode
 Penamba
han
(Pengura
ngan)
Penyertaa
n
 
Bagian
laba
(rugi)
bersih
 
Penerim
aan
dividen
 Nilai
penyerta
an
akhir
periode
                     
PT
Nusaraya
 xx  Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
PT
Citarum
 xx  xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 84  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
PT
Bersahaja
 xx  xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
                     
Jumlah            xxx.xxx
Dikurangi
:
                   
- Penurunan nilai pasar permanen – PT Bersahaja  (xxx.xxx
)
Bersih  Rp
xxx.xxx
20X1:
 Perubahan selama periode berjalan
Perusahaa
n
Asosiasi
 Persen
tase
Pemili
kan
(%)
 Nilai
penyertaa
n
awal
periode
 Penamba
han
(Pengura
ngan)
Penyertaa
n
 
Bagian
laba
(rugi)
bersih
 
Penerim
aan
dividen
 Nilai
penyerta
an
akhir
periode
                     
PT
Nusaraya
 xx  Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
PT
Citarum
 xx  xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
PT
Bersahaja
 xx  xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
                     
Jumlah            xxx.xxx
Dikurangi
:
                   
- Penurunan nilai pasar permanen – PT Bersahaja  (xxx.xxx
)
Bersih  Rp
xxx.xxx
PT Nusaraya
Sejak 20X0, Perusahaan melakukan penyertaan pada PT Nusaraya sebanyak xxx saham yang
merupakan xx,xx% hak pemilikan. Pada 20X2 Perusahaan menambah penyertaan pada PT
Nusaraya sehingga pemilikan Perusahaan bertambah menjadi xx,xx%. PT Nusaraya bergerak
dalam bidang usaha penjualan DOC dan distribusi di wilayah Jakarta.
PT Citarum
Perusahaan memiliki xxx saham PT Citarum yang merupakan xx,xx% hak pemilikan sejak 20X1.
PT Citarum bergerak dalam bidang usaha produksi alat-alat pertanian.
Pada tahun 20X2, PT Citarum mengubah mata uang pelaporannya dari Rupiah menjadi dolar A.S..
Kenaikan penyertaan Perusahaan pada PT Citarum sebesar Rp x.xxx, yang berasal dari penjabaran
laporan keuangan PT Citarum ke Rupiah untuk  tujuan pelaporan dengan metode ekuitas,
dilaporkan sebagai “Selisih Kurs karena Penjabaran Laporan Keuangan” pada neraca (lihat Catatan
39).  Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 85  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
PT Bersahaja
Sejak 19X0, Perusahaan melakukan penyertaan pada PT Bersahaja sebanyak xxx saham dengan
hak pemilikan sebesar xx,xx%. PT Bersahaja bergerak dalam bidang usaha penjualan obat-obatan
tanaman.
Pada bulan Juni 20X1, PT Bersahaja menerbitkan xxx saham baru (merupakan hak pemilikan
sebesar xx,xx%) dengan nilai nominal Rp xxx per saham kepada PT ABA dengan harga Rp
xxx.xxx. Penerbitan saham baru tersebut mengakibatkan pemilikan Perusahaan turun menjadi
xx,xx%. Sebagai akibat dari transaksi ini, penyertaan bersih Perusahaan pada PT Bersahaja
meningkat sebesar Rp xx.xxx. Kenaikan penyertaan  bersih tersebut setelah memperhitungkan
pengaruh pajak adalah sebesar Rp x.xxx yang dilaporkan sebagai “Selisih Transaksi Perubahan
Ekuitas Perusahaan Asosiasi” pada neraca (lihat Catatan 40).
 
15. INVESTASI JANGKA PANJANG LAIN
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Efek hutang dimiliki hingga jatuh tempo  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Efek ekuitas tersedia untuk dijual xxx.xxx xxx.xxx
Penyertaan saham dicatat dengan metode
biaya
xxx.xxx xxx.xxx
Investasi dalam properti xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
a. Efek hutang dimiliki hingga jatuh tempo
  20X2  20X1
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(lihat Catatan 53)
     
Obligasi  PT CBA (Rp xxx.xxx dan
A.S.$ x.xxx pada tahun 20X2 dan A.S.$
xxx pada tahun 20X1)
 Rp        xxx.xxx Rp           xxx.xxx
 Dikurangi:
Premi (diskonto) yang belum diamortisasi
 
(xxx.xxx) (xxx.xxx)
 
Bersih xxx.xxx xxx.xxx
Pihak Ketiga
Surat berharga komersial PT HHH xxx.xxx xxx.xxx
 Dikurangi:
Premi (diskonto) yang belum
diamortisasi
(xxx.xxx) (xxx.xxx)
Bersih xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah
Rp        xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Obligasi PT CBA dalam Rupiah memperoleh bunga tetap per tahun sebesar xx,xx% yang
dibayarkan tiap tiga bulan dan akan jatuh tempo pada bulan Agustus 20X7. Obligasi dalam
dolar A.S memperoleh bunga tetap per tahun sebesar xx,xx% yang dibayarkan tiap empat bulan
dan akan jatuh tempo pada bulan Juni 20X4.  Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 86  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Peringkat atas obligasi PT CBA dan surat  berharga PT HHH telah dilakukan oleh PT
Pemeringkat Efek (lihat Catatan 4).
Untuk Obligasi PT CBA, perusahaan mensyaratkan PT CBA untuk melakukan pencadangan
dana untuk pelunasan obligasi sebagai berikut :
Tanggal   Jumlah
16 Maret  20X2  Rp          xxx.xxx
16 Maret  20X3  xxx.xxx
16 Maret  20X4  xxx.xxx
16 Maret  20X5  xxx.xxx
16 Maret  20X6  xxx.xxx
b. Efek ekuitas yang tersedia untuk dijual
  20X2  20X1
Saham PT ZYX Rp          xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Dikurangi:    
- Penyisihan penurunan nilai yang belum
direalisasi (xxx.xxx) (xxx.xxx)
- Penurunan nilai pasar permanen (xxx.xxx) (xxx.xxx)
 
Bersih Rp          xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Nilai wajar efek ditentukan dari nilai pasar.
Pada tanggal xx bulan xx tahun 20X2, perusahaan memindahkan kategori investasi efek ekuitas
PT XYZ dari efek diperdagangkan menjadi efek tersedian untuk dijual.
c. Penyertaan saham yang dicatat dengan metode biaya
Akun ini merupakan penyertaan saham pada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa
(lihat Catatan 53) sebagai berikut:
 20X2
  Persentase
Pemilikan
(%)
 Jumlah
Penyertaan
Awal
Periode
 
Penambahan
 
Pengurangan
 Jumlah
Penyertaan
Akhir
Periode
                   
PT Panturaya  xx,xx  Rp    xxxx Rp    xxxxx Rp    xxxxx  Rp   xxxxx
PT Pertaraya  xx,xx  xxxxx Xxxxx xxxxx  xxxxx
PT Percaraya  xx,xx  xxxxx Xxxxx xxxxx  xxxxx
Jumlah     Rp
xxxxx
Rp    xxxxx Rp    xxxxx  Rp   xxxxx
Dikurangi penurunan
permanen nilai penyertaan  (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Bersih    Rp
xxxxx
Rp    xxxxx Rp    xxxxx  Rp   xxxxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 87  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
 20X1
  Persentase
Pemilikan
(%)
 Jumlah
Penyertaan
Awal
Periode
 
Penambahan
 
Pengurangan
 Jumlah
Penyertaan
Akhir
Periode
                   
PT Panturaya  xx,xx  Rp    xxxxx Rp    xxxxx Rp    xxxxx  Rp   xxxxx
PT Pertaraya  xx,xx  xxxxx Xxxxx xxxxx  xxxxx
PT Percaraya  xx,xx  xxxxx Xxxxx xxxxx  xxxxx
Jumlah     Rp    xxxxx Rp    xxxxx Rp    xxxxx  Rp    xxxxx
Dikurangi penurunan
permanen nilai penyertaan  (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Bersih    Rp    xxxxx Rp    xxxxx Rp    xxxxx  Rp   xxxxx
Nilai wajar efek tidak dapat ditentukan karena tidak diperjualbelikan di pasar. Jumlah dividen
kas yang diterima dari penyertaan dalam bentuk saham tersebut di  atas adalah sebesar
Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan Rp xxx.xxx pada tahun 20X1.
d. Investasi dalam properti
  20X2  20X1
Tanah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Bangunan xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Investasi dalam properti merupakan harga perolehan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.
Obor – Jakarta. Nilai wajar dari investasi dalam properti adalah sebesar Rp xxx.xxx pada tahun
20X2.
Investasi properti berupa tanah senilai Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 digunakan sebagai agunan
pinjaman jangka pendek Bank Centra Arta (Lihat catatan no.20)
16. TANAMAN PERKEBUNAN
Tanaman perkebunan terdiri dari :
a. Tanaman telah menghasilkan :
  Perubahan selama Periode
Berjalan
20X2
Saldo
Awal
 
Penambahan
 
Pengurangan
 Saldo
Akhir
Biaya Perolehan:    
Kelapa sawit Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
Kopi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
   
Akumulasi Penyusutan:    
Kelapa sawit Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
Kopi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 88  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
  Perubahan selama Periode
Berjalan
20X1
Saldo
Awal
 
Penambahan
 
Pengurangan
 Saldo
Akhir
   
Biaya Perolehan:    
Kelapa sawit Rp     x.xxx Rp     x.xxx Rp     x.xxx  Rp     x.xxx
Kopi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
   
Akumulasi Penyusutan:    
Kelapa sawit Rp     x.xxx Rp     x.xxx Rp     x.xxx  Rp     x.xxx
Kopi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp  xxx.xxx
Rincian Tanaman yang telah menghasilkan menurut lokasi operasi perusahaan adalah sebagai
berikut:
Lokasi
20X2
 (dalam Ha)
20X1
(dalam Ha)
Pasaman Utara
x.xxx x.xxx
Pasaman Barat x.xxx x.xxx
Jumlah xx.xxx xx.xxx
Mutasi tanaman telah menghasilkan adalah sebagai berikut:
Kelapa Sawit : 20X2  20X1
Saldo awal   Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Reklasifikasi dari tanaman belum
menghasilkan
xxx.xxx xxx.xxx
Pengurangan lain (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo Akhir  xxx.xxx xxx.xxx
Kopi : 20X2  20X1
Saldo awal   Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Reklasifikasi dari tanaman belum
menghasilkan
xxx.xxx xxx.xxx
Pengurangan lain (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo Akhir  xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
b. Tanaman belum menghasilkan :
 20X2 20X1
Saldo Awal  Rp        xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Penambahan Biaya xxx.xxx xxx.xxx
Reklasifikasi ke Tanaman Telah
Menghasilkan
(xxx.xxx) (xxx.xxx) Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 89  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Penghapusan Lain (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo Akhir xxx.xxx xxx.xxx
Tanaman belum menghasilkan tersebar di berbagai lokasi operasi perusahaan, dengan rincian
sebagai berikut:
Lokasi
20X2
(dalam Ha)
20X1
(dalam Ha)
Pasaman Utara  x.xxx x.xxx
Pasaman Barat x.xxx x.xxx
Jumlah xx.xxx xx.xxx
Tanaman belum menghasilkan terdiri dari :
 20X2 20X1
Perkebunan Inti  Rp        xxx.xxx Rp          xxx.xxx
Perkebunan Rakyat xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Seluruh tanaman belum menghasilkan telah diasuransikan terhadap risiko kerugian atas kebakaran,
wabah penyakit dan resiko lainnya. Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan
asuransi sebesar Rp xxx.xxx cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran,
wabah penyakit  dan risiko lainnya yang mungkin dialami Perusahaan.
Manajemen berpendapat bahwa untuk tanaman  belum menghasilkan tidak perlu dilakukan
pencadangan karena telah diasuransikan.  
17. AKTIVA TETAP
Rincian aktiva tetap adalah sebagai berikut:
 Perubahan selama Periode Berjalan
20X2
Saldo
Awal
 
Penambahan
 
Pengurangan
 Saldo
Akhir
Nilai Tercatat :              
Pemilikan langsung:              
Tanah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
Bangunan dan prasarana xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
   
Aktiva sewa guna usaha:    
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Bangunan dan prasarana
dalam pembangunan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Jumlah Nilai Tercatat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
       Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 90  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Akumulasi Penyusutan:  
Pemilikan langsung:
 
Bangunan dan prasarana xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Aktiva sewa guna usaha:    
Mesin dan peralatan Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Jumlah Akumulasi
Penyusutan
xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
 Perubahan selama Periode Berjalan
20X1 Saldo Awal  Penambahan  Pengurangan  Saldo Akhir
Nilai Tercatat :
Pemilikan langsung:
Tanah Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
Bangunan dan prasarana xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
20X1  Perubahan selama Periode
Berjalan
Saldo Awal  Penambahan  Pengurangan  Saldo Akhir
Aktiva sewa guna usaha:    
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Bangunan dan prasarana
dalam pembangunan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Jumlah Nilai Tercatat xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Akumulasi Penyusutan:  
Pemilikan Langsung:
 
Bangunan dan prasarana xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Aktiva Sewa Guna Usaha:     Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 91  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Jumlah Akumulasi
Penyusutan
xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Nilai Buku Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx  Rp  xxx.xxx
Pengurangan aktiva tetap merupakan penjualan aktiva dengan rincian sebagai berikut:
  20X2  20X1
Nilai buku Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Harga jual xxx.xxx xxx.xxx
Laba (rugi) penjualan aktiva tetap Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Pembebanan penyusutan tahun 20X2 dan 20X1 adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Harga Pokok Produksi Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Beban Umum dan Administrasi xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Perusahaan melakukan penilaian kembali aktiva tetap tertentu  pada tanggal 31 Desember 20X2.
Penilaian kembali dilakukan oleh PT Appraisal Indo selaku penilai independen dengan
menggunakan metode xxxxxx. Penilaian kembali tersebut dilakukan berdasarkan peraturan
pemerintah. Rincian hasil penilaian kembali aktiva yang dicatat oleh Perusahaan pada tahun 20X2
adalah sebagai berikut:
 
Penilaian
Kembali
 
Nilai
Tercatat
 Selisih
Penilaian
Kembali Aktiva
Tetap
Tanah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Bangunan dan prasarana xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Mesin dan peralatan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Peralatan pengangkutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Peralatan kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Penilaian kembali tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan
No. XXX tanggal 23 Juli 20X2.
Perusahan merubah estimasi masa guna dari aktiva tetap pada awal tahun 20X2. Rincian hasil
perubahan estimasi masa guna yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun 20X2 adalah sebagai
berikut :
Jenis Aktiva  Masa Manfaat
sebelum perubahan
 Masa Manfaat
setelah
perubahan
Mesin dan peralatan  25  20
Peralatan pengangkutan  6  4
 Rincian bangunan dan prasarana dalam pembangunan pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1
adalah sebagai berikut:
   Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 92  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
20X2
 Persentase
Penyelesaian
 Akumulasi
Biaya
 Estimasi
Penyelesaian
Bangunan:    
- Gudang suku cadang     xx%  Rp    xxx.xxx Desember 20X3
- Perluasan kebun Pasaman  xx  xxx.xxx September 20X3
- Perumahan karyawan  xx  xxx.xxx Januari 20X3
Prasarana:    
- Jalan ke gudang suku
cadang
 xx  xxx.xxx April 20X3
Jumlah    Rp    xxx.xxx
20X1
 Persentase
Penyelesaian
 Akumulasi
Biaya
 Estimasi
Penyelesaian
Bangunan:    
- Perumahan karyawan     xx%  Rp    xxx.xxx  Januari 20X3
- Gedung satpam  xx  xxx.xxx Maret 20X2
Prasarana:    
- Saluran air   xx  xxx.xxx Agustus 20X2
Jumlah    Rp    xxx.xxx
Biaya pinjaman berupa bunga dan beban keuangan  lain yang dikapitalisasi sebagai bagian dari
bangunan dan prasarana dalam pembangunan  berjumlah Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx masingmasing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1. Termasuk dalam
beban keuangan lain adalah rugi kurs sebesar Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1.
Pada tanggal 15 Mei 20X1, salah satu bagian  perkebunan di Bondowoso mengalami kerusakan
akibat gempa bumi. Nilai buku aktiva tetap yang rusak sebesar Rp xxx.xxx direklasifikasi ke
"Piutang Lain-lain". Pada bulan Agustus 20X2, tagihan klaim asuransi tersebut diselesaikan
dengan jumlah yang disetujui  oleh perusahaan asuransi sebesar Rp xxx.xxx. Perusahaan
membukukan rugi kerusakan akibat gempa bumi sebesar Rp xxx.xxx yang merupakan bagian yang
tidak tertutup oleh perusahaan asuransi sebagai "Pos Luar Biasa - kerugian gempa bumi" (lihat
Catatan 51).
Sebagian tanah, baik yang digunakan maupun belum  digunakan dalam kegiatan usaha, sedang
dalam proses pengurusan balik nama menjadi atas nama Perusahaan.
Tanah, bangunan, mesin dan peralatan digunakan sebagai jaminan atas hutang jangka pendek (lihat
Catatan 20), hutang bank jangka panjang (lihat Catatan 30) dan hutang obligasi (lihat Catatan 33).
Aktiva tetap senilai Rp xxx.xxx diasuransikan terhadap risiko  kebakaran dan risiko lainnya
berdasarkan suatu paket polis tertentu. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aktiva yang dipertanggungkan.
18. AKTIVA TAK BERWUJUD
Rincian aktiva tidak berwujud adalah sebagai berikut:
           Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 93  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
20X2
 Hak Paten   Merek
Dagang
 Biaya
Pengembangan
Saldo Awal Periode xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Penambahan xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Penghentian dan Pelepasan (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Rugi Penurunan Nilai        
(xxx.xxx)
       
(xxx.xxx)
       (xxx.xxx)
Amortisasi (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Saldo Akhir Periode Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx  Rp       xxx.xxx
20X1
 Hak Paten   Merek
Dagang
 Biaya
Pengembangan
Saldo Awal Periode xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Penambahan xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Penghentian dan Pelepasan (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Rugi Penurunan Nilai        
(xxx.xxx)
       
(xxx.xxx)
       (xxx.xxx)
Amortisasi (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Saldo Akhir Periode Rp    xxx.xxx Rp     xxx.xxx  Rp       xxx.xxx
Hak paten berasal dari pengukuhan paten atas pemrosesan kelapa sawit yang diciptakan  oleh
Perusahaan. Paten ini telah dikukuhkan sejak tahun 19W5.
Merek dagang diperoleh sejak tahun 19W9.  Biaya pengembangan merupakan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka mengembangkan minyak sawit bebas kolesterol.
Jumlah amortisasi yang dibebankan pada tahun 20X2 dan 20X1 masing-masing berjumlah Rp
xxx.xxx dan Rp xxx.xxx.
19. AKTIVA LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
  20X2  19X1
Uang muka investasi Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Aktiva tetap yang tidak digunakan dalam
usaha
xxx.xxx xxx.xxx
Uang jaminan  xxx.xxx xxx.xxx
Biaya pra-operasi – bersih  xxx.xxx xxx.xxx
Uang muka pembelian aktiva tetap xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Uang muka investasi berasal dari perjanjian pendirian perusahaan patungan antara Perusahaan
dengan PT X. Perusahaan akan melakukan kontribusi yang tidak dapat dibatalkan sebesar Rp
xxx.xxx yang akan diperhitungkan sebagai setoran modal Perusahaan dalam perusahaan patungan
tersebut. Pada 20X1, Perusahaan telah melakukan pembayaran sebesar Rp xxx.xxx yang untuk
sementara dicatat sebagai “Uang Muka Investasi”.
Perusahaan mereklasifikasi aktiva tetap yang tidak digunakan dalam usaha menjadi aktiva lain-lain
pada tahun 20X2.
Aktiva tetap yang tidak digunakan dalam usaha terdiri dari bangunan dan prasarana yang berlokasi
di Jakarta yang tidak digunakan dalam proses produksi dan dimaksudkan untuk dijual. Aktiva Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 94  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
tersebut memiliki nilai buku sebesar Rp xxx.xxx dan  perkiraan nilai realisasi bersih sebesar Rp
xxx.xxx.
Uang jaminan merupakan uang jaminan sewa ruangan kantor dan telepon.
Beban amortisasi atas biaya pra-operasi sebesar Rp xxx.xxx untuk tahun 20X2 dan  Rp xxx.xxx
untuk tahun 20X1.
Uang muka pembelian aktiva tetap berasal dari pembelian mesin dan peralatan untuk perkebunan
di Bondowoso, Jawa Timur.
20. PINJAMAN JANGKA PENDEK
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Hutang Bank  
Pihak Ketiga
PT Bank Aman Selalu (A.S.$ x.xxx pada
tahun 20X2 dan A.S.$ x.xxx pada tahun
20X1)
Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
PT Bank Bahasa xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank Antar Data xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank Centra Arta xxx.xxx xxx.xxx
San San Bank (Yen x.xxx pada tahun 20X2
dan Yen x.xxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
(lihat Catatan 53)
PT Bank Setia Selalu (A.S.$ x.xxx pada
tahun 20X2 dan A.S.$ x.xxx pada tahun
20X1)
xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank Antar Duta xxx.xxx xxx.xxx
San Sei Bank (Yen x.xxx pada tahun 20X2
dan Yen x.xxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
 20X2  20X1
Cerukan – Pihak ketiga  
The Bank of Tokyo (Yen x.xxx pada tahun
20X2 dan Yen xxxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
The Bank of Korea (Won x.xxx) xxx.xxx xxx.xxx
Bank Antar Devisa (A.S.$ x.xxx) xxx.xxx xxx.xxx
Bank lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 95  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Pinjaman dalam Rupiah dikenakan bunga dengan tingkat bunga tahunan berkisar antara xx%
sampai xx% pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1. Pinjaman dalam
mata uang asing dikenakan bunga dengan tingkat bunga tahunan berkisar antara xx% sampai xx%
pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1.
Hutang jangka pendek pada PT Bank Antar Data sejumlah Rp xxx.xxx pada tahun 20X2  dijamin
dengan piutang usaha, persediaan barang jadi dan aktiva tetap tertentu Perusahaan (lihat Catatan 6,
8 dan 17). Hutang jangka pendek ini akan jatuh  tempo pada berbagai tanggal sampai dengan
Oktober 20X3.
Hutang jangka pendek pada PT Bank Centra Arta sejumlah Rp xxx.xxx pada tahun 20X2  dijamin
dengan investasi properti tanah (lihat Catatan 6, 8 dan 17). Hutang jangka pendek ini akan jatuh
tempo pada berbagai tanggal sampai dengan Oktober 20X3.
Perjanjian hutang dengan PT Bank Bahasa mensyaratkan Perusahaan untuk tidak membagikan
dividen selama kewajiban terhadap PT Bank Bahasa belum diselesaikan kecuali Perusahaan telah
mencadangkan sebagian dari saldo laba sejumlah yang dipersyaratkan.
Fasilitas cerukan yang diperoleh Perusahaan dikenakan bunga yang berkisar antara xx% sampai
xx% pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1.
21. KEWAJIBAN ANJAK PIUTANG
Akun ini merupakan kewajiban anjak piutang dengan recourse kepada PT Faktor Indonesia (lihat
Catatan 6) sebagai berikut:
  20X2  20X1
Kewajiban anjak piutang Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Retensi (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Bunga yang belum diamortisasi (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Bersih Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
22. WESEL BAYAR
Akun ini terdiri dari:
Pemegang Wesel  20X2  20X1
       
PT Anda Makmur (A.S.$ x.xxx pada tahun 20X2
dan A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1) Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
PT Surya Andal xxx.xxx xxx.xxx
PT Tangguh Jaya xxx.xxx xxx.xxx
 
 Jumlah Rp
xxx.xxx
 Rp
xxx.xxx
Wesel bayar di atas terutama berasal dari transaksi pembelian bahan bibit tanaman dari pihak
ketiga.
Wesel bayar dikenakan bunga berkisar antara xx% sampai xx% pada tahun 20X2 dan xx% sampai
xx% pada tahun 20X1. Wesel bayar ini akan jatuh tempo pada berbagai tanggal sampai dengan
September 20X3. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 96  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
23. HUTANG USAHA
Akun ini merupakan kewajiban yang timbul atas pembelian bibit tanaman dan bahan pembantu,
dengan rincian sebagai berikut:
  20X2  20X1
Pihak ketiga: Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(lihat Catatan 53):
xxx.xxx xxx.xxx
     Jumlah   Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Rincian umur hutang dihitung sejak tanggal faktur adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Sampai dengan 1 bulan Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
> 1 bulan – 3 bulan xxx.xxx xxx.xxx
> 3 bulan – 6 bulan xxx.xxx xxx.xxx
> 6 bulan – 1 tahun xxx.xxx xxx.xxx
> 1 tahun xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Rincian hutang usaha menurut jenis mata uang adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Dolar A.S. (A.S.$ x.xxx pada tahun 20X2 dan
A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1)
Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Yen Jepang (Yen x.xxx pada tahun 20X2 dan
Yen  x.xxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
Rupiah xxx.xxx xxx.xxx
Mark Jerman (DM x.xxx pada tahun 20X2
dan DM x.xxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
24. HUTANG PAJAK
 Akun ini terdiri dari:
          20X2     20X1  
                         
 Taksiran hutang Pajak Penghasilan, dikurangi
  pembayaran  pajak di muka sebesar
  Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan Rp xxx.xxx
  pada tahun 20X1    Rp xxx.xxx   Rp                 -
 Pajak Penghasilan        
  Pasal  21      xxx.xxx    xxx.xxx
  Pasal  22      -     xxx.xxx
  Pasal  23      xxx.xxx       xxx.xxx
  Pasal  25      xxx.xxx    xxx.xxx
  Pasal  26      xxx.xxx     xxx.xxx
 Pajak Pertambahan Nilai     xxx.xxx    xxx.xxx
 Pajak Tanah dan Bangunan     -     xxx.xxx
                         
 Jumlah      Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx  
   Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 97  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Pada tanggal 28 Desember 20X2, Perusahaan menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) atas Pajak Penghasilan badan tahun 20X1, yang menyetujui pengembalian pajak sebesar
Rp xxx.xxx, lebih kecil Rp xxx.xxx dari yang diajukan oleh Perusahaan (lihat Catatan 9).
25. PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
Akun ini terdiri dari :
  20X2  20X1
Pendapatan sewa diterima dimuka Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Uang muka penjualan xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain  xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
26. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO DALAM WAKTU SATU
TAHUN
Akun ini terdiri dari :
  20X2  20X1
Hutang bank   Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Hutang sewa guna usaha xxx.xxx xxx.xxx
Hutang obligasi xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
27. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
Akun ini terdiri dari :
  20X2  20X1
Beban bunga  Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Bonus xxx.xxx xxx.xxx
Gaji dan kesejahteraan karyawan xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain  xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
28. KEWAJIBAN LANCAR LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Garansi produk Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Biaya iklan xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Garansi produk ini terdiri dari penggantian produk yang kadaluwarsa selama 1 bulan dari tanggal
penjualan yang bukan disebabkan oleh pelanggan.
29. HUTANG HUBUNGAN ISTIMEWA
Akun ini terdiri dari (lihat Catatan 53):
  20X2  20X1
Wesel bayar Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 98  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Pinjaman modal kerja xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
30. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Hutang Bank        
Mata Uang Asing:    
PT Bank ABC (A.S.$ x.xxx pada tahun 20X2
dan A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1)
Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
PT Bank XYZ (Yen x.xxx pada tahun 20X2
dan Yen x.xxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank KLM (Yen x.xxx pada tahun 20X2
dan A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
PT Bank AAA (A.S.$ x.xxx dan DM x.xxx)  -  xxx.xxx
 Rupiah:
  PT Bank BBB xxx.xxx xxx.xxx
  PT Bank CCC xxx.xxx xxx.xxx
 Jumlah           xxx.xxx           xxx.xxx
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
(xxx.xxx) (xxx.xxx)
 Bagian Jangka Panjang Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
 Pada tahun 19W7, Perusahaan memperoleh  pinjaman dari PT Bank ABC dengan fasilitas
maksimum sebesar A.S.$ x.xxx. Pinjaman ini dijamin dengan deposito berjangka dalam dolar A.S.
pada PT Bank EFRG (lihat Catatan 4) dan terhutang dalam 10 kali angsuran tengah tahunan yang
dimulai tanggal 30 Juni 20X7 dengan tingkat bunga sebesar xx,xx% per tahun. Perjanjian pinjaman
mensyaratkan antara lain untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu, mematuhi beberapa
pembatasan dan membayar “Exposure Fee” ekuivalen dengan xx% dari jumlah pinjaman yang
diperoleh kepada PT Bank X, yang bertindak sebagai agen. “Exposure Fee” yang telah dibayar
oleh Perusahaan sebesar Rp xxx.xxx.
 Pinjaman dari PT Bank XYZ merupakan pinjaman sindikasi yang diperoleh Perusahaan dengan
fasilitas maksimum sebesar Yen x.xxx, di mana  PT Bank XYZ bertindak sebagai agen. Jangka
waktu pinjaman adalah tujuh (7) tahun termasuk dua setengah (2,5) tahun masa tenggang dengan
tingkat bunga xx% di atas SIBOR per tahun. Pinjaman ini dijamin dengan bangunan dan aktiva
tetap lainnya yang berlokasi di Jakarta (lihat Catatan 17). Perjanjian ini mensyaratkan Perusahaan
untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu dan  tanpa persetujuan tertulis dari Bank tidak
diperkenankan menjual aktiva yang signifikan dan membeli aktiva atau investasi dengan nilai
perolehan lebih dari Yen x.xxx, kecuali untuk pengembangan dan ekspansi pada usaha
perkebunan.
Pinjaman dari PT Bank KLM merupakan pinjaman sindikasi yang diperoleh Perusahaan dengan
fasilitas maksimum sebesar Yen x.xxx, di mana Bank KLM bertindak sebagai agen dan telah jatuh
tempo pada bulan Maret 20X2. Pinjaman ini diperbaharui sampai dengan bulan Maret 20X4
dengan fasilitas maksimum sebesar Yen x.xxx. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar xx% di atas
SIBOR per tahun. Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan tidak diperkenankan untuk
menjaminkan aktivanya kecuali penjaminan yang sudah ada sebelum penandatanganan perjanjian Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 99  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
tersebut dan menjual sebagian atau seluruh aktiva kecuali penjualan dalam kegiatan usaha yang
normal dan telah mendapat persetujuan dari Bank. Perjanjian ini juga mensyaratkan Perusahaan
untuk mempertahankan rasio jumlah kewajiban terhadap jumlah ekuitas bersih berwujud (tangible
net worth) tidak lebih besar dari 2,5:1.
 Pada tahun 20X0, Perusahaan memperoleh pinjaman sindikasi yang diatur oleh PT Bank AAA,
yang terdiri dari pinjaman bersyarat sejumlah A.S.$ x.xxx dan pinjaman revolving tiga tahun
sejumlah DM x.xxx. Pinjaman bersyarat terhutang jatuh tempo pada 30 Januari 20X2. Pinjaman
sindikasi tersebut dibebani bunga sebesar x,xx% di atas LIBOR per tahun. Berdasarkan perjanjian
fasilitas kredit, pinjaman yang diperoleh Perusahaan akan digunakan untuk membiayai pembelian
mesin dan peralatan. Perjanjian pinjaman mensyaratkan Perusahaan antara lain untuk
mempertahankan rasio keuangan tertentu dan mematuhi beberapa pembatasan. Pada tanggal 30
September 20X2, pinjaman tersebut telah direstrukturisasi (lihat Catatan 58).
Pada tanggal 14 Februari 19X6, Perusahaan memperoleh fasilitas penerbitan wesel jangka
menengah (negotiable medium-term notes) sebesar Rp xxx.xxx dari PT Bank BBB. Pinjaman
tersebut dikenakan bunga tahunan berkisar antara xx,xx% sampai xx,xx%. Berdasarkan perjanjian
pinjaman, Perusahaan tidak diperkenankan menjaminkan aktivanya kecuali penjaminan yang sudah
ada sebelum penandatanganan perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut  juga mensyaratkan
Perusahaan untuk mempertahankan rasio jumlah  kewajiban terhadap jumlah ekuitas bersih
berwujud (tangible net worth) tidak lebih besar dari 2,5:1.
      Pada tahun 19X7, Perusahaan memperoleh fasilitas penerbitan wesel jangka menengah (mediumterm notes) tanpa jaminan sejumlah Rp xxx.xxx dari PT Bank CCC. Fasilitas tersebut tersedia
selama tiga tahun. Wesel yang diterbitkan berjumlah Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan Rp xxx.xxx
pada tahun 20X1 dengan tingkat bunga tahunan berkisar antara xx,xx% sampai xx,xx% pada tahun
20X2 dan xx,xx% sampai xx,xx% pada tahun 20X1. Sampai dengan 29 Januari 20X3, Perusahaan
masih dalam proses negosiasi untuk menjadwal ulang pembayaran atas wesel yang dipegang oleh
PT Bank CCC. Sehubungan dengan fasilitas ini Perusahaan dibatasi dalam beberapa hal, antara
lain, dalam merubah lingkup usaha, melakukan merger, akuisisi atau konsolidasi dan diwajibkan
untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu.
31. HUTANG SEWA GUNA USAHA
Perusahaan Sewa Guna Usaha  Jenis Aktiva  20X2  20X1
     
 PT Koreanindo Leasing  Mesin Penetas Rpxxx.xxx  Rp  xxx.xxx
 PT Robert Financial Services  Alat-alat
pengangkutan
xxx.xxx  xxx.xxx
PT LS Finance (A.S.$ x.xxx pada
tahun 20X2 dan A.S.$ x.xxx pada
tahun 20X1
 
Alat-alat
pengangkutan
xxx.xxx  xxx.xxx
 Jumlah   xxx.xxx  xxx.xxx
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
   
(xxx.xxx)  (xxx.xxx)
           
 Bagian Jangka Panjang   Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
 
Kewajiban sewa guna usaha dijamin dengan aktiva sewa guna usaha yang bersangkutan. Perjanjian
sewa guna usaha ini membatasi Perusahaan  antara lain dalam melakukan penjualan dan
pemindahan aktiva sewa guna usaha. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 100  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Pembayaran sewa minimum masa datang (future minimum lease payment) dalam perjanjian sewa
guna usaha per 31 Desember 20X2 adalah sebagai berikut:
    Tahun     Jumlah
               
20X3       Rp    xxx.xxx
20X4        xxx.xxx
               
Jumlah        xxx.xxx
Dikurangi bagian bunga     (xxx.xxx)
               
Bersih        xxx.xxx
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun    (xxx.xxx)
               
Bagian Jangka Panjang    Rp xxx.xxx
                       
 
32. KEUNTUNGAN TANGGUHAN DARI AKTIVA DIJUAL DAN
DISEWAGUNAUSAHAKAN KEMBALI
Rincian akun ini adalah sebagai berikut:
         
20X2
Jenis Aktiva
 Keuntungan
Tangguhan
Awal
 Amortisasi  Keuntungan
Tangguhan Akhir
Peralatan pengangkutan  Rp       xxx.xxx Rp       xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Mesin dan peralatan  xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
 
Jumlah  Rp       xxx.xxx Rp       xxx.xxx Rp         xxx.xxx
20X1
Jenis Aktiva
 Keuntungan
Tangguhan
Awal
 Amortisasi  Keuntungan
Tangguhan Akhir
Peralatan pengangkutan  Rp       xxx.xxx Rp       xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Mesin dan peralatan  xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx
 
Jumlah  Rp       xxx.xxx Rp       xxx.xxx Rp         xxx.xxx
33. HUTANG OBLIGASI
  20X2  20X1
Mata uang asing:
Obligasi I (A.S.$ x.xxx pada tahun 20X2 dan
A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1) Rp         xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Obligasi II (A.S.$ x.xxx pada tahun 20X2
dan A.S.$ x.xxx pada tahun 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
  20X2  20X1
 Rupiah:
  Obligasi III xxx.xxx xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 101  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
 Jumlah         xxx.xxx         xxx.xxx
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
(xxx.xxx) (xxx.xxx)
   
 Bagian Jangka Panjang Rp         xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Obligasi I dengan nilai nominal AS $ x.xxx diterbitkan pada tanggal 1 Juli 20X1 dengan tingkat
bunga tetap sebesar xx% dan akan jatuh tempo tanggal 1 Juli 20X6. Pembayaran bunga obligasi
dilakukan semesteran. Dalam penerbitan obligasi  ini terdapat perjanjian yang mensyaratkan
Perusahaan untuk mempertahankan rasio jumlah  kewajiban terhadap jumlah ekuitas bersih
berwujud (tangible net worth) tidak lebih besar dari 2,5:1.
Obligasi II dengan nilai nominal AS $ x.xxx diterbitkan pada tanggal  5 Januari 20X1 dengan
tingkat bunga tetap sebesar xx% dan akan jatuh tempo tanggal 1 Januari 20X5. Pembayaran bunga
obligasi dilakukan semesteran.
Direktur PT Bursa Efek Jakarta dalam Surat Keputusan No. S-xxx tertanggal 1 September 20X1
menyetujui pencatatan 770 lembar Obligasi III Perusahaan yang ditawarkan pada bulan September
20X1 dengan pokok obligasi sebesar Rp xxx.xxx. Bersamaan dengan penerbitan obligasi ini
disertakan waran pisah (lihat Catatan 44).
 
 Obligasi tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 16 September  20X9 dengan suku bunga
triwulanan sebesar xx,xx% per  tahun untuk tahun pertama dan x,xx% di atas rata-rata bunga
deposito enam (6) bulanan dari PT Bank AAA, PT Bank ABC, PT Bank XYZ dan PT Bank KLM
untuk tahun-tahun selanjutnya. Pada setiap tengah tahunan mulai tanggal 16 September 20X0
hingga 16 Maret 20X9, Perusahaan diwajibkan menyisihkan dana pelunasan obligasi sebagai
berikut:
Tanggal   Jumlah
16 Maret  20X2  Rp          xxx.xxx
16 September 20X2  xxx.xxx
16 Maret 20X3  xxx.xxx
16 September 20X3  xxx.xxx
16 Maret 20X4  xxx.xxx
16 September 20X4  xxx.xxx
16 Maret 20X5  xxx.xxx
16 September 20X5  xxx.xxx
16 Maret 20X6  xxx.xxx
16 September 20X6  xxx.xxx
16 Maret 20X7  xxx.xxx
16 September 20X7  xxx.xxx
16 Maret 20X8  xxx.xxx
16 September 20X8  xxx.xxx
16 Maret 20X9  xxx.xxx
Jumlah akumulasi
dana
 Rp          xxx.xxx
 PT Bank AAA bertindak sebagai wali amanat. Obligasi tersebut dijamin dengan hak atas tanah,
bangunan, pemindahan fidusier dari  mesin dan peralatan pabrik (lihat Catatan 17) dan jaminan
Perusahaan. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 102  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
34. HUTANG SUBORDINASI
Akun ini merupakan hutang kepada PT Boga Ramanda Dwipa (pemegang saham) dalam Rupiah
pada tahun 20X2 (lihat Catatan 53). Hutang  ini dikenakan bunga sebesar x% per tahun dan
disubordinasikan terhadap hutang Perusahaan kepada PT Bank AAA.
35. OBLIGASI KONVERSI
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Obligasi konversi x% (A.S.$ x.xxx pada tahun
20X2 dan 20X1) Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Obligasi konversi tanpa bunga (A.S.$ x.xxx pada
tahun 20X2 dan 20X1) xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (xxx.xxx) (xxx.xxx)
 
Bagian Jangka Panjang Rp          xxx.xxx Rp         xxx.xxx
Pada tahun 20X0, Perusahaan menerbitkan dan mendaftarkan pada Bursa Efek Luxembourg,
obligasi konversi (convertible bonds) sejumlah A.S.$ x.xxx yang jatuh tempo pada tanggal 12
April 20X5.
Pada tahun 20X2, Perusahaan menerbitkan dan mendaftarkan pada Bursa Efek Luxembourg,
obligasi konversi tanpa bunga (zero coupon convertible bonds) sejumlah A.S.$ x.xxx yang jatuh
tempo pada tanggal 26 Maret 20X7.
Hasil bersih penerbitan obligasi konversi xx% dan obligasi konversi tanpa bunga digunakan oleh
Perusahaan untuk mendanai pembelian mesin.
Ikhtisar persyaratan dan kondisi dari obligasi konversi tersebut adalah sebagai berikut:
  Obligasi Konversi xx% yang
Diterbitkan pada Tahun 20X1
Obligasi Konversi Tanpa
Bunga yang Diterbitkan pada
Tahun 20X2
Jumlah : A.S.$ x.xxx  A.S.$ x.xxx
Jangka waktu : X tahun  X tahun
Harga obligasi
konversi
: X% dari nilai nominal obligasi  X% dari nilai nominal obligasi
Bunga : X% per tahun, setelah dipotong
Pajak Penghasilan yang
berlaku di Indonesia, dengan
pembayaran tahunan setiap
tanggal 12 April
-
Masa konversi : Konversi dapat dilakukan
setiap saat pada atau setelah
tanggal 22 Mei 20X3 sampai
dengan tanggal 28 Maret
20X5, kecuali sebelumnya
 Konversi dapat dilakukan
setiap saat pada atau setelah
tanggal 26 Maret 20X5 sampai
dengan tanggal 12 Maret
20X7, kecuali sebelumnya Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 103  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
telah dibayar atau dibeli
kembali oleh Perusahaan
telah dibayar atau dibeli oleh
Perusahaan
  Obligasi Konversi xx% yang
Diterbitkan pada Tahun 20X1
Obligasi Konversi Tanpa
Bunga yang Diterbitkan pada
Tahun 20X2
       
Rasio konversi : Setiap xx lembar obligasi
konversi dapat ditukarkan
dengan xx lembar saham biasa
 Setiap xx lembar obligasi
konversi dapat ditukarkan
dengan xx lembar saham biasa
       
Harga konversi : Harga konversi pada saat
obligasi ini diterbitkan adalah
Rp xxx.xxx per saham dengan
nilai pertukaran mata uang
asing tetap pada saat konversi
sebesar Rp xxx.xxx untuk
A.S.$ xxx. Harga konversi ini
dapat berubah, tergantung pada
penyesuaian yang dilakukan
sehubungan dengan, antara
lain, pengeluaran saham baru
Perusahaan dan wesel bayar
konversi lainnya.
Pada tanggal 31 Desember
20X2, harga konversi adalah
sebesar Rp xxx.xxx.
 Harga konversi pada saat
obligsi ini diterbitkan adalah
Rp xxx.xxx per saham dengan
nilai pertukaran mata uang
asing tetap pada saat konversi
sebesar Rp xxx.xxx untuk
A.S.$ x.xxx. Harga konversi
ini dapat berubah, tergantung
pada penyesuaian yang
dilakukan sehubungan dengan,
antara lain, pengeluaran saham
baru Perusahaan dan wesel
bayar konversi lainnya.
Pada tanggal 31 Desember
20X2, harga konversi adalah
sebesar Rp xxx.xxx.
       
Wali amanat : PT Bank AAA  PT Bank AAA
Obligasi konversi tersebut telah mendapat rating xx dari PT Pefindo, Perusahaan  pemeringkat
efek.
Pada tahun 20X2, obligasi konversi tanpa bunga sejumlah A.S.$ x.xxx (ekuivalen Rp xxx.xxx)
telah dikonversi menjadi xxx saham (lihat Catatan 37). Apabila seluruh obligasi konversi menjadi
saham, setiap pemegang 1.000 saham Perusahaan akan terdilusi sebesar xx%. Selisih antara nilai
nominal saham Perusahaan dengan nilai perolehan obligasi dikredit pada “Tambahan Modal
Disetor” sebesar Rp xxx.xxx.
       
36. PROGRAM PENSIUN
Perusahaan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk seluruh karyawan tetap lokal.
Dalam program ini, manfaat pensiun yang akan dibayarkan dihitung berdasarkan gaji pokok
terakhir dan masa kerja karyawan. Program pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Perusahaan.
Sumber dana Dana Pensiun terutama berasal dari kontribusi karyawan dan Perusahaan. Kontribusi
karyawan adalah sebesar x% dari gaji pokok dan sisanya ditanggung Perusahaan. Perhitungan
beban pensiun berkala bersih untuk tahun yang  berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 dan
20X1 dilakukan oleh PT Aktuaris, sebagai aktuaris independen dengan menggunakan metode
“Projected-Unit-Credit” dengan menggunakan asumsi sebagai  berikut: Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 104  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
 20X2  20X1
Tingkat diskonto xx%  yy%
Tingkat kenaikan gaji xx%  yy%
Tingkat kenaikan manfaat pasti pension xx%  yy%
Aktiva Dana Pensiun terutama terdiri dari deposito berjangka, surat-surat berharga dan investasi
jangka panjang dalam bentuk saham.
Status pendanaan Dana Pensiun sesuai dengan laporan aktuaris tertanggal 16 Januari 20X3 adalah
sebagai berikut:
Nilai wajar aktiva Dana Pensiun Rp          xxx.xxx
Kewajiban aktuaria (xxx.xxx)
Kelebihan nilai wajar aktiva atas kewajiban aktuaria xxx.xxx
Beban jasa lalu yang belum diamortisasi         xxx.xxx
Koreksi aktuarial yang belum diakui (xxx.xxx)
Beban pensiun masih harus dibayar (dibayar di muka) Rp          xxx.xxx
Rata-rata sisa masa kerja di masa mendatang yang diharapkan (dalam
tahun)
xx,x tahun
Biaya pensiun yang dibebankan pada usaha sebesar Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 dan Rp xxx.xxx
pada tahun 20X1 dan disajikan  dalam akun Beban Usaha dan Beban Pokok Penjualan (lihat
Catatan 48 & 47).
37. MODAL SAHAM
Susunan pemilikan saham Perusahaan pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 berdasarkan
catatan yang dibuat oleh PT Data Saham Perusahaan Tercatat, Biro Administrasi Efek, adalah
sebagai berikut :
 20X2
Pemegang Saham
 Jumlah
Saham
 Persentase
Pemilikan
 Jumlah
Modal
Saham seri A preferen  
PT Andata Sentosa Harum xxx.xxx x,xx%  Rp     xxx.xxx
Saham seri B  
PT Andata Sentosa Harum xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
PT Agung Sedayu Cendana xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
PT Boga Ramanda Dwipa xxx.xxx x,xx   xxx.xxx
PT Harum Cendana Nusa xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
PT Mustika Bakti Setya xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
Bapak Susanto Haryawan (direktur) xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
Bapak Askar Nurdin Halim (komisaris) xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
Lain-lain (masing-masing dengan
pemilikan kurang dari 5%) xxx.xxx
 
x,xx  xxx.xxx
Jumlah xxx.xxx 100,00%  Rp     xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 105  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
 20X1
Pemegang Saham
 Jumlah
Saham
 Persentase
Pemilikan
 Jumlah
Modal
Saham seri A preferen  
PT Andata Sentosa Harum xxx.xxx x,xx%  Rp     xxx.xxx
Saham seri B  
PT Andata Sentosa Harum xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
PT Agung Sedayu Cendana xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
PT Boga Ramanda Dwipa xxx.xxx x,xx   xxx.xxx
PT Harum Cendana Nusa xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
PT Mustika Bakti Setya xxx.xxx x,xx  xxx.xxx
Lain-lain (masing-masing dengan
pemilikan kurang dari 5%) xxx.xxx
 
x,xx  xxx.xxx
Jumlah xxx.xxx 100,00%  Rp     xxx.xxx
Berdasarkan RUPS tanggal xx Maret 20X2, telah  disetujui penjualan saham baru sebanyak
xxx.xxx lembar senilai Rp xxx.xxx. Penjualan saham  tersebut ditujukan untuk pendanaan bagi
perluasan usaha.
Pada tahun 20X2, beberapa pemegang obligasi konversi dolar A.S. dan obligasi konversi Rupiah
telah mengkonversikan obligasi mereka menjadi  xxx saham Perusahaan (lihat Catatan 35).
Konversi ini telah meningkatkan modal saham ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan menjadi
xxx.xxx saham dan meningkatkan tambahan modal disetor sebesar Rp xxx.xxx.
 Berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada tanggal 12 September 20X2 yang
telah diaktakan dengan akta notaris Sutan Hakim Hassan, S.H. No. 12 tanggal 12 September 20X2,
para pemegang saham Perusahaan telah memutuskan  peningkatan modal dasar Perusahaan dari
Rp xxx.xxx menjadi Rp xxx.xxx yang terbagi dalam xxx.xxx saham. Peningkatan modal dasar
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan  Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. xxxx tanggal 16 September 20X2.
 Perusahaan telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta.
38. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Akun ini terdiri dari agio saham, biaya emisi efek ekuitas, modal sumbangan, selisih kurs atas
modal disetor dan modal disetor lainnya sebagai berikut:
  20X2  20X1
Agio saham Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Biaya emisi efek ekuitas (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Modal sumbangan xxx.xxx xxx.xxx
Selisih kurs atas modal disetor xxx.xxx xxx.xxx
Modal disetor lainnya xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah  Rp          xxx.xxx Rp          xxx.xxx
Agio Saham
Agio saham berasal dari penawaran perdana yang dilakukan pada 20X0, penawaran umum terbatas
I, II dan konversi obligasi, masing-masing sebesar Rp xxx.xxx, Rp xxx.xxx, Rp xxx.xxx dan Rp
xxx.xxx. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 106  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Biaya Emisi Efek Ekuitas
Biaya emisi efek  berasal dari penawaran perdana yang dilakukan pada 20X0, penawaran umum
terbatas I dan II, masing-masing sebesar Rp xxx.xxx, Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx.
Modal Sumbangan
Modal sumbangan berasal dari sumbangan pemegang saham berupa tanah dengan nilai Rp
xxx.xxx.
Modal Disetor Lainnya
Modal Disetor lainnya berasal dari transaksi penerbitan waran pisah pada tanggal  xx Juni 20X0
sejumlah xxx lembar yang bernilai Rp xxx.xxx. Waran dapat dikonversi menjadi xxx lembar
saham biasa sampai dengan tanggal xx Juni 20X3. Sampai dengan 31 Desember 20X2, jumlah
waran yang telah dikonversi sebanyak xxx lembar senilai Rp xxx.xxx.
39. SELISIH KURS KARENA PENJABARAN LAPORAN KEUANGAN
Akun ini  berasal dari peningkatan penyertaan pada PT Citarum sebagai akibat penjabaran laporan
keuangan dalam dolar A.S. ke Rupiah setelah memperhitungkan pengaruh pajak tangguhan sebesar
Rp xxx.xxx (lihat Catatan 14).
40. SELISIH TRANSAKSI PERUBAHAN EKUITAS PERUSAHAAN ASOSIASI
Akun ini berasal dari peningkatan penyertaan pada PT Bersahaja sebagai akibat penjualan saham
baru  (selain xxx saham yang telah beredar)  kepada pihak ketiga setelah memperhitungkan
pengaruh pajak sebesar Rp xxx.xxx (lihat Catatan 14). Sampai dengan tanggal 31 Desember  20X2
belum ada selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi yang direalisasi.
41. SELISIH PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
(Lihat Catatan 17)
42. SALDO LABA
Sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham pada tahun 20X2
dan 20X1, Perusahaan mengalokasikan laba bersih tahun 20X1 dan 20X0, untuk tujuan sebagai
berikut :
• Deklarasi dividen kas kepada para pemegang saham.
• Pembentukan cadangan umum.
 Jumlah dividen yang diumumkan untuk masing-masing periode adalah sebagai berikut:
    Periode     Jumlah     Per Saham
                             
Deklarasi pada tahun 20X2 untuk laba tahun
20X1     Rp xxx.xxx   Rp xxx
 Deklarasi pada tahun 20X1 untuk laba tahun
20X0        xxx.xxx    xxx
Pembentukan cadangan umum dari saldo laba berjumlah Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx  masingmasing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1. Pencadangan ini
dibentuk untuk pelunasan kewajiban kepada PT Bank Bahasa. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 107  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Pada tahun 20X2 Perusahaan merubah metode penyusutan peralatan kantor dari garis lurus
menjadi saldo menurun ganda. Perubahan ini mengakibatkan kenaikan terhadap saldo awal
akumulasi penyusutan dan penurunan terhadap saldo laba tahun lalu sejumlah Rp xxx.xxx
43. SAHAM DIPEROLEH KEMBALI
Sebagaimana diputuskan dalam RUPS tanggal xx Maret 20X2, telah disetujui perolehan kembali
saham sejumlah xxx.xxx lembar. Transaksi saham diperoleh kembali selama tahun 20X2 adalah
sebagai berikut
Tanggal
 
Keterangan
 
Jumlah
lembar
 
Realisasi
(%)
 Harga
Realisasi/lembar
XX/XX/20X
2
 Disetujui
RUPS
xxx.xxx -
XX/XX/20X
2
 Realisasi I xxx.xxx Xx Rp            xxx.xxx
XX/XX/20X
2
 Realisasi II xxx.xxx Xx xxx.xxx
   
Perusahaan mencatat transaksi saham diperoleh kembali menggunakan metode biaya perolehan
(Cost Method).
44. WARAN
Pada tanggal 1 September 20X1 diterbitkan waran pisah yang menyertai Obligasi III sejumlah xxx
lembar. Nilai wajar obligasi dan waran masing-masing senilai Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx. Nilai
wajar waran ditentukan dengan nilai pasarnya.
Sampai dengan 31 Desember 20X2 belum ada waran yang ditukarkan. Apabila seluruh waran
ditukarkan menjadi saham biasa, maka setiap pemegang saham perusahaan akan terdilusi sebesar
xx%.
45. KOMPENSASI BERBASIS SAHAM
Pada tahun 19W5, Perusahaan menetapkan Program Insentif Opsi Saham (Program) untuk
karyawan. Program tersebut terdiri dari opsi saham dan Stock Appreciation Rights (SAR). Program
ini berada di bawah pengendalian Komite Kompensasi yang terdiri dari Direksi Perusahaan, yang
mempunyai kewenangan penuh atas pemberian opsi saham dan atau SAR. Anggota Direksi tidak
ikut dalam program tersebut. Jumlah maksimum opsi saham dan atau SAR yang dapat diberikan
berdasarkan Program ini adalah sebesar xxx opsi saham dan atau SAR.  Harga eksekusi opsi saham
adalah harga pasar Saham Seri B pada tanggal pemberian (grant date). Umumnya, opsi menjadi
berhak  (vested) dan dapat dieksekusi dari tahun kedua sampai tahun keempat dari tanggal
pemberian.
Komite Kompensasi berhak berdasarkan pertimbangannya memberikan opsi dalam periode
pengakuan hak kompensasi yang berbeda dari standar periode 4 tahun. Dalam beberapa kasus yang
terbatas, Komite Kompensasi telah melaksanakan pemberian opsi dengan periode pengakuan hak
kompensasi yang berbeda dari standar 4 tahun tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 20X2, terdapat tambahan xxx opsi yang diberikan berdasarkan Program
ini. Rata-rata tertimbang nilai wajar dari opsi yang diberikan selama tahun 20X2 dan 20X1 masingmasing adalah sebesar Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx pada tanggal pemberian kompensasi, dihitung Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 108  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
dengan menggunakan model penentuan harga opsi  Black-Scholes dengan asumsi rata-rata
tertimbang sebagai berikut:
  20X2 20X1
Suku bunga bebas risiko  aa% xx%
Dividen yang diharapkan  bb% yy%
Volatilitas yang diharapkan  cc% zz%
Periode opsi yang diharapkan  d tahun x tahun
SAR dapat diterbitkan bersama  opsi saham ataupun secara terpisah berdasarkan pertimbangan
Komite Kompensasi. Jika diberikan, SAR akan terhutang dalam bentuk Saham Seri B dengan
periode pengakuan hak kompensasi yang sama  dengan opsi saham. Pada tahun 20X2, tidak ada
SAR yang diberikan.
Informasi sehubungan dengan pelaksanaan opsi saham adalah sebagai berikut:
  Jumlah
Opsi
 Rata-rata
Tertimbang Harga
Eksekusi Opsi
Saldo per tanggal 31 Desember 20X0  xxx.xxx Rp              xxx.xxx
Perubahan selama periode berjalan:
Opsi yang diberikan  xxx.xxx xxx.xxx
Opsi yang dilaksanakan  (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Opsi yang gagal diperoleh  (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Opsi yang telah habis masa
berlakunya
 (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo per tanggal 31 Desember 20X1  xxx.xxx xxx.xxx
 
  Jumlah
Opsi
 Rata-rata
Tertimbang Harga
Eksekusi Opsi
 
Perubahan selama periode berjalan
Opsi yang diberikan  xxx.xxx xxx.xxx
Opsi yang dilaksanakan  (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Opsi yang gagal diperoleh  (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Opsi yang telah habis masa
berlakunya
 (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Saldo per tanggal 31 Desember 20X2  xxx.xxx Rp              xxx.xxx
Per tanggal 31 Desember 20X2, kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang adalah Rp xxx.xxx
sampai dengan Rp xxx.xxx, sedangkan periode opsi yang diharapkan adalah xx tahun.  
Jumlah opsi yang dapat dieksekusi dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi adalah xxx.xxx
dan xxxx.xxx serta Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx masing-masing untuk tahun 20X2 dan 20X1.
Beban kompensasi yang dibebankan pada  usaha adalah sebesar Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx,
masing-masing untuk tahun 20X2 dan 20X1.
Apabila seluruh opsi ditukarkan menjadi saham biasa, maka setiap pemegang saham perusahaan
akan terdilusi sebesar xx%.
46. PENDAPATAN USAHA
Rincian pendapatan bersih perusahaan berdasarkan kelompok produk utama adalah sebagai berikut: Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 109  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Jenis Produk  20X2  20X1
Hasil Tanaman Keras :  
Kelapa sawit Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Kopi xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Hasil Tanaman Semusim :  
Tebu xxx.xxx xxx.xxx
Jagung xxx.xxx xxx.xxx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp          xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Sebesar Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx atau xx% dan xx% dari penjualan bersih merupakan penjualan
pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa masing-masing untuk tahun 20X2 dan 20X1.
Rincian pembeli dengan nilai jual bersih melebihi 10% dari pendapatan perusahaan adalah sebagai
berikut :
  Jumlah Persentase dari total penjualan
Pembeli  20X2 20X2 20X2  20X1
PT Agung  Rp    xxx.xxx Rp    xxx.xxx xx%  xx%
PT Sejahtera  xxx.xxx xxx.xxx xx%  xx%
PT Bina  xxx.xxx xxx.xxx xx%  xx%
PT lestari  (xxx.xxx) (xxx.xxx) xx%  xx%
Jumlah  Rp xxx.xxx Rpxxx.xxx xx%  xx%
47. BEBAN POKOK PENJUALAN
Rincian beban pokok penjualan adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Tanaman Semusim:  
Bahan baku bibit Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Upah buruh langsung xxx.xxx xxx.xxx
Biaya overhead xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah biaya produksi xxx.xxx xxx.xxx
Saldo tanaman semusim dalam pertumbuhan:
Awal periode xxx.xxx xxx.xxx
Akhir periode (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Beban pokok produksi xxx.xxx xxx.xxx
Saldo persediaan tanaman semusim
Awal periode xxx.xxx xxx.xxx
Akhir periode (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Beban pokok penjualan – tanaman semusim Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Tanaman Keras:  
Bahan baku bibit Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Upah buruh langsung xxx.xxx xxx.xxx
Biaya overhead xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah biaya produksi xxx.xxx xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 110  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Saldo tanaman keras dalam pertumbuhan:
Awal periode xxx.xxx xxx.xxx
Akhir periode (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Beban pokok produksi xxx.xxx xxx.xxx
Saldo persediaan tanaman keras  
Awal periode xxx.xxx xxx.xxx
Akhir periode (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Beban pokok penjualan- tanaman keras Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
 
Beban pokok penjualan  Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Rincian pemasok yang melebihi 10% pembelian Perusahaan:
  Jumlah Persentase dari total pembelian
Pemasok  20X2 20X2 20X2  20X1
PT Adil  Rp xxx.xxx Rp xxx.xxx xx%  xx%
PT Bijak  xxx.xxx xxx.xxx xx%  xx%
PT Setara  xxx.xxx xxx.xxx xx%  xx%
PT Bersama  (xxx.xxx) (xxx.xxx) xx%  xx%
           
Jumlah  Rp xxx.xxx Rpxxx.xxx xx%  xx%
48. BEBAN USAHA
Rincian beban usaha adalah sebagai berikut:
  20X2  20X1
Beban Penjualan    
Gaji, upah dan tunjangan lainnya  Rp         xxx.xxx  Rp         xxx.xxx
Beban perjalanan  xxx.xxx  xxx.xxx
Beban penelitian  xxx.xxx  xxx.xxx
Beban pemasaran  xxx.xxx  xxx.xxx
Dokumen ekspor  xxx.xxx  xxx.xxx
Pengangkutan  xxx.xxx  xxx.xxx
 Beban pensiun  xxx.xxx  xxx.xxx
 Lain-lain  xxx.xxx  xxx.xxx
Sub Jumlah   xxx.xxx  xxx.xxx
  20X2  20X1
Beban Umum dan Administrasi    
Gaji, upah dan tunjangan lainnya  xxx.xxx  xxx.xxx
Sewa dan asuransi  xxx.xxx  xxx.xxx
Penyusutan dan amortisasi  xxx.xxx  xxx.xxx
Kesejahteraan karyawan  xxx.xxx  xxx.xxx
Asuransi tenaga kerja  xxx.xxx  xxx.xxx
Telepon, listrik, air  xxx.xxx  xxx.xxx
 Beban pensiun  xxx.xxx  xxx.xxx
 Lain-lain  xxx.xxx  xxx.xxx Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 111  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Sub Jumlah   xxx.xxx  xxx.xxx
Jumlah   Rp         xxx.xxx  Rp         xxx.xxx
49. PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
  20X2  20X1
Penghasilan lain-lain  
Penghasilan bunga  Rp     xxx.xxx  Rp     xxx.xxx
Laba penjualan aktiva tetap xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah Penghasilan xxx.xxx xxx.xxx
Beban lain-lain  
1) Beban keuangan
Bunga Rp     xxx.xxx  Rp     xxx.xxx
Selisih kurs atas pinjaman dalam mata uang
asing
xxx.xxx xxx.xxx
Kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang
bertujuan untuk tujuan lindung nilai xxx.xxx xxx.xxx
Amortisasi biaya perolehan pinjaman xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah beban keuangan xxx.xxx xxx.xxx
Beban keuangan yang dikapitalisasi (xxx.xxx) (xxx.xxx)
  20X2  20X1
Jumlah beban keuangan yang dibebankan pada
periode berjalan xxx.xxx xxx.xxx
Ditambah (dikurangi) kerugian (keuntungan)
transaksi derivatif yang tidak bertujuan
untuk lindung nilai (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Jumlah beban keuangan dan rugi transaksi
derivatif yang dibebankan pada periode
berjalan
xxx.xxx xxx.xxx
2) Rugi penjualan/ penurunan nilai surat berharga
a) Kelompok efek tersedia untuk dijual
Rugi penjualan efek xxx.xxx xxx.xxx
Rugi akibat penurunan permanen xxx.xxx xxx.xxx
b) Kelompok efek diperdagangkan
Rugi penjualan efek xxx.xxx xxx.xxx
Rugi yang belum direalisasi xxx.xxx xxx.xxx
c) Kelompok efek dimiliki hingga jatuh tempo
Rugi penjualan efek xxx.xxx xxx.xxx
Rugi penjualan/ penurunan efek xxx.xxx xxx.xxx
Sub Jumlah Beban xxx.xxx xxx.xxx
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Bersih Rp     xxx.xxx  Rp     xxx.xxx
50. PAJAK PENGHASILAN
Beban (penghasilan) pajak Perusahaan terdiri dari: Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 112  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
  20X2  20X1
Pajak kini Rp     xxx.xxx  Rp     xxx.xxx
Pajak tangguhan xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah Rp     xxx.xxx  Rp     xxx.xxx
Pajak Kini
Rekonsiliasi antara laba sebelum taksiran Pajak Penghasilan menurut laporan laba rugi dengan
taksiran penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
20X2 dan 20X1 adalah sebagai berikut:
          20X2     20X1  
                     
 Laba akuntansi sebelum taksiran
  Pajak Penghasilan    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
 
 Ditambah (dikurangi) beda tetap:  
  Kesejahteraan  karyawan     xxx.xxx    xxx.xxx
  Laba (rugi) penjualan aktiva tetap    xxx.xxx    xxx.xxx
  Beban bunga     xxx.xxx    xxx.xxx
  Pendapatan bunga yang dikenakan pajak final (xxx.xxx )   (xxx.xxx )
  Penghapusan piutang usaha dan
   persediaan usang     (xxx.xxx )   (xxx.xxx )
  Lain-lain      xxx.xxx    (xxx.xxx )
                     
 Laba akuntansi menurut taksiran
Pajak Penghasilan     xxx.xxx    xxx.xxx
 
 Ditambah (dikurangi) beda temporer
  Penyusutan aktiva tetap     (xxx.xxx )   (xxx.xxx )
  Beban pensiun berkala bersih     (xxx.xxx )   (xxx.xxx )
  Penyisihan piutang ragu-ragu dan
   persediaan usang     xxx.xxx    xxx.xxx
 
Bagian rugi (laba) bersih
   perusahaan asosiasi     xxx.xxx    (xxx.xxx )
                     
 Taksiran penghasilan kena pajak
  (sesuai SPT)    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
                     
 
 Perhitungan beban pajak kini dan hutang (tagihan) pajak adalah sebagai berikut:
          20X2     20X1  
                     
Taksiran penghasilan kena pajak   Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
                     
 Beban pajak kini:
 10% x Rp  25.000.000      xxx.xxx    xxx.xxx
 15% x   25.000.000     xxx.xxx    xxx.xxx
 30% x   xx.xxx.xxx     xxx.xxx    -
 30% x   xx.xxx.xxx     -     xxx.xxx
                       Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 113  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
 Jumlah        xxx.xxx    xxx.xxx
                     
          20X2     20X1  
                     
 Pajak Penghasilan dibayar di muka
  Pasal 22     Rp  xxx.xxx   Rp  xxx.xxx
  Pasal 23       xxx.xxx    xxx.xxx
  Pasal 25       xxx.xxx    xxx.xxx
                     
 Jumlah        xxx.xxx    xxx.xxx
Taksiran hutang (tagihan) Pajak Penghasilan   Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
                     
 Jumlah penghasilan kena pajak dan hutang (tagihan) Pajak Penghasilan untuk tahun 20X1 sama
dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Perusahaan ke Kantor
Pelayanan Pajak.
Pajak Tangguhan
          20X2     20X1  
                     
 Pengaruh beda waktu pada tarif
  pajak  maksimum (30%)
 Penyusutan aktiva tetap    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx  
 Beban pensiun berkala bersih      xxx.xxx    xxx.xxx
 Penyisihan piutang ragu-ragu dan
  persediaan usang     (xxx.xxx )   (xxx.xxx )
 Bagian laba (rugi) bersih perusahaan
  asosiasi     ( xxx.xxx )   xxx.xxx
                     
 Jumlah beban Pajak Tangguhan    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
 Rekonsiliasi antara taksiran Pajak Penghasilan yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak
yang berlaku sebesar 30% dari laba (rugi) akuntansi sebelum taksiran Pajak Penghasilan, dengan
taksiran Pajak Penghasilan seperti yang tercantum dalam laporan laba rugi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 adalah sebagai berikut:
          20X2     20X1  
                     
 Laba akuntansi sebelum taksiran
  Pajak Penghasilan    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
 Taksiran Pajak Penghasilan dengan tarif
  pajak yang berlaku sebesar 30%   Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
 Pengaruh pajak atas beda tetap:  
  Kesejahteraan  karyawan     xxx.xxx    xxx.xxx
  Laba (rugi) penjualan aktiva tetap    xxx.xxx    xxx.xxx  Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 114  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
          20X2     20X1  
                     
  Beban bunga    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
  Pendapatan bunga yang dikenakan
   pajak final     (xxx.xxx )   (xxx.xxx )
  Penghapusan piutang usaha dan
   persediaan usang     (xxx.xxx )   (xxx.xxx )
  Lain-lain      xxx.xxx    xxx.xxx
                     
Taksiran Pajak Penghasilan per laporan
  laba rugi     Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
                     
 Pengaruh pajak atas beda waktu yang signifikan  antara pelaporan komersial dan pajak adalah
sebagai berikut:
           20X2     20X1
                       
 Aktiva pajak tangguhan  
  Penyisihan piutang ragu-ragu    Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
  Penyisihan persediaan usang     xxx.xxx    xxx.xxx
  Kewajiban pensiun     xxx.xxx    xxx.xxx
  Lain-lain      xxx.xxx    xxx.xxx
                       
 Jumlah       Rp xxx.xxx   Rp  xxx.xxx
 Kewajiban pajak tangguhan
  Aktiva tetap    Rp xxx.xxx  Rp xxx.xxx
  Penyertaan jangka panjang     xxx.xxx    xxx.xxx
  Lain-lain      xxx.xxx    xxx.xxx
                       
 Jumlah       Rp xxx.xxx  Rp  xxx.xxx
   
Jumlah beda waktu yang signifikan, atas mana aktiva pajak tangguhan dihitung, tidak dapat
dikurangkan untuk tujuan Pajak Penghasilan sampai beban jaminan kesehatan masa pensiun
berkala bersih yang masih harus dibayar ditagih  oleh para pensiunan, piutang ragu-ragu atau
persediaan usang dihapuskan dan kewajiban pensiun didanai. Kewajiban pajak tangguhan berasal
dari perbedaan dasar pencatatan aktiva tetap  menurut pembukuan dan pelaporan pajak karena
perbedaan periode dan metode penyusutan yang digunakan untuk tujuan pelaporan komersial dan
pelaporan pajak, perbedaan dasar penentuan nilai penyertaan jangka panjang menurut pembukuan
dan pelaporan pajak (kenaikan atau penurunan nilai tercatat penyertaan jangka panjang tidak
dikenai pajak atau  dikurangkan untuk tujuan  Pajak Penghasilan sampai penjualan penyertaan
direalisasi) karena perbedaan periode dan metode amortisasi untuk tujuan pelaporan komersial dan
pelaporan pajak.
Manajemen berpendapat bahwa aktiva pajak  tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer
diperkirakan dapat direalisasikan pada periode mendatang.
 
 Pajak Penghasilan tangguhan atas kenaikan penyertaan Perusahaan pada PT Citarum yang berasal
dari penjabaran laporan keuangan dalam dolar A.S. ke Rupiah adalah sebesar Rp xxx.xxx.
 Pajak Penghasilan atas pos luar biasa (lihat Catatan 51) adalah sebesar Rp xxx.xxx. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 115  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
51. POS LUAR BIASA
Akun ini terdiri dari:
20X2 20X1
Kerugian dari pengalihan aktiva – bersih (lihat
Catatan 58) Rp (xxx.xxx) Rp          -
Keuntungan dari restrukturisasi hutang
bermasalah (lihat Catatan 58) xxx.xxx -
Kerugian selisih kurs – bersih (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Kerugian gempa bumi (xxx.xxx) -
Jumlah xxx.xxx xxx.xxx
Pajak penghasilan (xxx.xxx) (xxx.xxx)
Bersih (Rp xxx.xxx) (Rp         xxx.xxx)
Kerugian selisih kurs (setelah  dikurangi keuntungan selisih kurs) terutama merupakan kerugian
yang ditimbulkan oleh Perusahaan dari depresiasi Rupiah yang luar biasa atas Dolar A.S. (lihat
Catatan 2w).
Kebakaran yang terjadi pada tanggal 15 Mei 20X1 telah merusakkan salah satu area perkebunan
sawit di Pasaman, sehingga menyebabkan terhentinya kegiatan perkebunan tersebut. Berdasarkan
perhitungan yang dilakukan dan setelah memperhitungkan pendapatan klaim asuransi yang didapat
Perusahaan, kerugian yang dialami oleh Perusahaan adalah sebagai berikut (lihat Catatan 17):
Nilai buku tanaman perkebunan Rp           xxx.xxx
Nilai buku peralatan perkebunan xxx.xxx
Pendapatan klaim asuransi yang diterima (xxx.xxx)
 
Kerugian kebakaran – bersih Rp           xxx.xxx
52. LABA/RUGI PER SAHAM
 Saham Biasa dan
Setara Saham
Biasa
 Asumsi Dilusi
Penuh
Jumlah rata-rata tertimbang dari saham Seri A -  xxx.xxx
Jumlah rata-rata tertimbang saham Seri B yang
beredar xxx.xxx xxx.xxx
Ekuivalen saham biasa dengan asumsi  
Opsi saham telah dikonversi -  xxx.xxx
Konversi obligasi -  xxx.xxx
Jumlah Saham xxx.xxx xxx.xxx
 
Laba bersih Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Dikurangi: Dividen saham Seri A xxx.xxx xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 116  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
 
Laba bersih yang digunakan dalam
penghitungan laba/rugi per saham Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Laba/ rugi per Saham Rp                  xxx Rp                  xxx
53. TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA
Akun ini terdiri dari:
 
Jumlah
 Persentase
Terhadap Total
Aktiva/Kewajiban/
Pendapatan/Beban
Yang Bersangkutan
             
 20X2  20X1  20X2  20X1
Kas dan setara kas              
Bank  
PT Bank EFRG  Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Bank GMSA xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
             
Deposito berjangka  
PT Bank EFRG  xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
PT Bank GMSA xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
     
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
     
Investasi jangka pendek      
Deposito berjangka  
PT Bank EFRG  Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Bank GMSA xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Obligasi PT CBA xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
     
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
     
Piutang usaha      
PT Antara Sakti Prima Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Jaya Setia xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
PT Rapindo Aman xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
     
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
             
Piutang hubungan istimewa      
PT Spelling Megah Indonesia Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Aero Agribisnis Indonesia xxx.xxx xxx.xxx xx  xx Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 117  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
     
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
 
Jumlah
 Persentase
Terhadap Total
Aktiva/Kewajiban/
Pendapatan/Beban
Yang Bersangkutan
 20X2  20X1  20X2  20X1
Investasi pada perusahaan
asosiasi
   
 PT Nusaraya Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
 PT Citarum xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
 PT Bersahaja xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
Investasi jangka panjang lain      
Penempatan pada efek    
 Obligasi PT CBA Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
 Saham PT ZYX xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Penyertaan saham (metode
biaya)
   
 PT Panturaya Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
 PT Pertaraya xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
 PT Percaraya xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Sub jumlah xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
     
Pinjaman jangka pendek      
PT Bank Setia Selalu Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Bank Antar Duta xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
San Sei Bank xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
     
Hutang usaha      
PT Sehati Eka Jaya Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Harapan xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
     
Hutang hubungan istimewa      
PT Andaka Sentosa Harum Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Harum Cendana Nusa xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx% Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 118  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Hutang subordinasi      
PT Boga Ramanda Dwipa Rp     xxx.xxx Rp     - xx%  - %
 
Jumlah
 Persentase
Terhadap Total
Aktiva/Kewajiban/
Pendapatan/Beban
Yang Bersangkutan
             
 20X2  20X1  20X2  20X1
Penjualan bersih      
PT Antara Sakti Prima Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Jaya Setia xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
PT Rapindo Aman xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
Beban pokok penjualan      
PT Antara Sakti Prima Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Jaya Setia xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
PT Rapindo Aman xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
Pendapatan bunga      
PT Bank EFRG  Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Bank GMSA xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
PT CBA xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
Pendapatan dividen      
PT Percaraya Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Pertaraya xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
Beban bunga      
PT Bank Setia Selalu Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
PT Bank Antar Duta xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
San Sei Bank xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xx  xx
Jumlah Rp     xxx.xxx Rp     xxx.xxx xx%  xx%
Rincian sifat hubungan dan jenis transaksi yang material dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa adalah sebagai berikut:
No.  Pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa
 Sifat Hubungan
Istimewa Perusahaan
 
Transaksi
           
1.  PT Bank EFRG
PT Bank GMSA
 Perusahaan afiliasi
Mempunyai komisaris
 Penempatan rekening
koran, deposito Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 119  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
utama yang sama berjangka dan
pendapatan bunga
           
2.  PT CBA  Mempunyai mayoritas
pengurus yang sama
 Penempatan efek dan
pendapatan bunga
           
3.  PT Antara Sakti Prima
PT Jaya Setia
PT Rapindo Aman
 Perusahaan afiliasi
Perusahaan afiliasi
Perusahaan afiliasi
 Penjualan persediaan
kelapa sawit dan kopi
           
4.  PT Spelling Megah
Indonesia
PT Aero Agribisnis
Indonesia
 Perusahaan afiliasi
Perusahaan afiliasi
 Pemberian pinjaman
           
5.  PT Nusaraya
PT Citarum
PT Bersahaja
PT Panturaya
PT Pertaraya
PT Percaraya
 Perusahaan asosiasi
Perusahaan asosiasi
Perusahaan asosiasi
Perusahaan asosiasi
Perusahaan asosiasi
Perusahaan asosiasi
 Penyertaan saham dan
pendapatan dividen
           
6.  PT Bank Setia Selalu
PT Bank Antar Duta
San Sei Bank
 Perusahaan afiliasi
Perusahaan afiliasi
Perusahaan afiliasi
 Pinjaman bank dan
pembayaran beban
bunga
           
7.  PT Sehati Eka Jaya
PT Harapan
 Perusahaan afiliasi
Perusahaan afiliasi
 Pembelian bibit dan
bahan baku dan bahan
pembantu
           
8.  PT Andaka Sentosa Harum  Pemegang saham  Penerimaan pinjaman
  PT Harum Cendana Nusa  Pemegang saham  
9.  PT Boga Ramanda Dwipa  Pemegang saham  Hutang subordinasi
Transaksi pembelian dan penjualan dengan  pihak hubungan istimewa menggunakan kebijakan
harga dan syarat transaksi yang sama dengan pihak ketiga.
54. AKTIVA, KEWAJIBAN DAN IKATAN DALAM MATA UANG ASING
Saldo aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:
           
                       20X2
                             
          Mata Uang Asing    Ekuivalen
          (dalam ribuan)    Rupiah (*)
                                                     
 Aktiva
 Kas dan setara kas
• Pihak yang mempunyai hubungan
  istimewa   Dolar A.S. x.xxx  Rp xxx.xxx
        Yen Jepang  x.xxx   xxx.xxx Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 120  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
        Poundsterling Inggris x.xxx   xxx.xxx
       Mark Jerman x.xxx   xxx.xxx
   
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
        Yen Jepang  x.xxx   xxx.xxx
        Poundsterling Inggris x.xxx   xxx.xxx
 
 Investasi jangka pendek
• Pihak yang mempunyai hubungan
  istimewa   Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
       Mark Jerman x.xxx   xxx.xxx
   
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
       Mark Jerman x.xxx   xxx.xxx
Piutang usaha
• Pihak yang mempunyai hubungan
   istimewa   Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
       Mark Jerman x.xxx   xxx.xxx
Investasi jangka panjang lain
• Pihak yang mempunyai hubungan
   istimewa   Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
 Jumlah Aktiva         xxx.xxx
 Kewajiban
 Pinjaman jangka pendek
• Pihak yang mempunyai hubungan
  istimewa   Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
        Yen Jepang  x.xxx   xxx.xxx
   
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
        Yen Jepang  x.xxx   xxx.xxx
        Won Korea  x.xxx   xxx.xxx
                       20X2
                             
          Mata Uang Asing    Ekuivalen
          (dalam ribuan)    Rupiah (*)
                                                     
Wesel bayar
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx  Rp xxx.xxx
Hutang  usaha
• Pihak yang mempunyai hubungan
  istimewa   Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
        Yen Jepang  x.xxx   xxx.xxx Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 121  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
       Mark Jerman x.xxx   xxx.xxx
Biaya masih harus dibayar
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
       Yen Jepang x.xxx   xxx.xxx
       Dolar Australia x.xxx   xxx.xxx
 Pinjaman jangka panjang
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
       Yen Jepang  x.xxx   xxx.xxx
 Hutang sewa guna usaha
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
 Hutang obligasi
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
   
Obligasi konversi  
• Pihak ketiga  Dolar A.S. x.xxx   xxx.xxx
 Jumlah Kewajiban        xxx.xxx
 Posisi Aktiva/ Kewajiban - bersih      Rp            xxx.xxx
 
 Ikatan
Saldo atas  
• Transaksi berjangka untuk:
- menjual A.S.$  x.xxx       (Rp xxx.xxx )
- membeli A.S.$ x.xxx        xxx.xxx
 
Perusahaan memiliki kebijakan terhadap transaksi dalam mata uang asing yang bernilai di atas Rp
xx.xxx untuk dilakukan lindung nilai.
(*) Saldo ekuivalen Rupiah yang disajikan  telah dikonversi dengan menggunakan kurs yang
berlaku pada masing-masing tanggal neraca (lihat Catatan 2s).
55. PERKEBUNAN INTI RAKYAT DAN PLASMA
a. Perkebunan Inti Rakyat
Dalam pola Perkebunan Inti Rakyat , perkebunan inti merupakan perkebunan milik perusahaan
di areal transmigrasi Pasaman Utara. Perkebunan rakyat adalah tanah  transmigran di sekitar
perkebunan inti. Pengembangan perkebunan rakyat didanai melalui bantuan pemerintah yang
disalurkan lewat Perusahaan. Sampai tanggal  31 Desember 20X2 dana bantuan pemerintah
yang telah dikucurkan adalah sebesar Rp xxx.xxx. (lihat Catatan 16). Sementara itu dana yang
sementara ditalangi Perusahaan sambil menunggu kucuran dari pemerintah adalah sebesar Rp
xxx.xxx (lihat Catatan 13).
Sebagai pihak pengembang yang sekaligus penyalur dana bantuan dari pemerintah, Perusahaan
akan menagih kembali dana yang telah dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan rakyat Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 122  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
melalui pemotongan dari penjualan tandan buah segar petani kepada Perusahaan sebesar xx%
selama x tahun setelah panen pertama.
Perusahaan telah mengembangkan perkebunan rakyat seluas xx.xxx hektar untuk tahun 20X2
dan  xx.xxxx hektar untuk tahun 20X1 . Luas perkebunan yang telah diserahterimakan adalah
seluas xx.xxx hektar untuk tahun 20X2 dan seluar xx.xxx hektar untuk tahun 20X1.
b. Perkebunan Inti Plasma
Dalam pola Perkebunan Inti Plasma , perkebunan inti merupakan perkebunan milik perusahaan
di areal petani Barat. Perkebunan plasma adalah tanah petani di sekitar perkebunan inti.
Pengembangan perkebunan plasma didanai melalui pinjaman bank yang disalurkan lewat
Perusahaan. Sampai tanggal 31 Desember  20X2 dana pinjaman Bank RRR yang telah
dikucurkan adalah sebesar Rp xxx.xxx. (lihat Catatan 16). Sementara itu dana yang sementara
ditalangi Perusahaan sambil menunggu kucuran dari bank adalah sebesar Rp xxx.xxx (lihat
Catatan 13).
Sebagai pihak pengembang yang sekaligus penyalur dana pinjaman, Perusahaan akan menagih
kembali dana yang telah dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma melalui
pemotongan dari penjualan tandan buah segar petani kepada Perusahaan sebesar xx% selama x
tahun setelah panen pertama.
Perusahaan telah mengembangkan perkebunan plasma seluas xx.xxx hektar untuk tahun 20X2
dan  xx.xxxx hektar untuk tahun 20X1 . Luas perkebunan yang telah diserahterimakan adalah
seluas xx.xxx hektar untuk tahun 20X2 dan seluar xx.xxx hektar untuk tahun 20X1.
56. PERIKATAN DAN KONTINJENSI
Perikatan
a. Pada 12 Mei 20X2, Perusahaan menandatangani perjanjian lisensi dengan perusahaan ‘DEF’
dari Amerika Serikat . Dalam persetujuan  tersebut perusahaan ‘DEF’ sepakat untuk
memberikan hak paten non eksklusif atas teknologi pemrosesan ‘HIJ’ kepada Perusahaan
dalam jangka waktu xx tahun. Sebagai imbalan atas penggunaan hak paten tersebut,
Perusahaan membayar imbalan awal atas lisensi (initial license fee) sebesar A.S.$ x.xxx.
Selanjutnya, Perusahaan harus melakukan pembayaran royalti sebesar A.S.$ x.xxx per tahun.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada  peristiwa yang dapat  menyebabkan batalnya
perikatan sebelum waktu yang telah ditentukan.
Untuk menjamin lancarnya arus produksi Perusahaan, berkaitan dengan pemakaian bahan baku
pokok ‘xyz’, pada tanggal 7 Maret 20X2 Perusahaan mengadakan kontrak dengan pemasok PT
PQR untuk pengadaan bahan baku xyz. Kontrak ini mengikat kedua belah pihak untuk
memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan selama 7 tahun.
Berdasarkan kontrak ini Perusahaan  memiliki komitmen untuk membeli bahan baku pokok
‘xyz’ tersebut dengan harga beli sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Harga Beli/ton
20X3
20X4
20X5
20X6
20X7
20X8
20X9
Rp       xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
xxx.xxx
Jumlah  Rp       xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 123  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
b. Pada tanggal 31 Desember 20X2, Perusahaan mempunyai fasilitas hutang bank, L/C dan
cerukan yang belum digunakan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp xxx.xxx.
Kontinjensi
Perusahaan sedang menghadapi tuntutan hukum  dari mantan karyawannya sehubungan dengan
masalah pemberian pesangon dan kompensasi karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
oleh Perusahaan, sebagai dampak usaha peningkatan efisiensi yang harus dilakukan oleh
Perusahaan dalam menghadapi tekanan ekonomi dan bisnis. Meskipun ketidakpastian yang besar
masih menyelimuti atas hasil kasus ini, namun kerugian yang mungkin terjadi apabila Perusahaan
kalah dalam kasus ini tidak akan lebih dari Rp xxx.xxx pada tanggal 31 Desember 20X2. Estimasi
ini diperoleh manajemen setelah mengevaluasi informasi yang terkait dengan kasus tersebut dan
berdiskusi dengan pihak penasihat hukum Perusahaan “XX & Rekan”.
57. INFORMASI SEGMEN
Segmen Primer
Perusahaan dan anak perusahaan dikelola dan dikelompokkan dalam divisi usaha yang terdiri dari
kelapa sawit, dan tebu. Divisi usaha ini  juga digunakan sebagai dasar pelaporan informasi segmen
primer. Segmen usaha yang dilaporkan memenuhi baik tes 10% maupun tes 75% seperti yang
dipersyaratkan dalam Standar Akuntansi Keuangan.
Informasi bentuk segmen primer yang berupa segmen usaha Perusahaan dan anak perusahaan
adalah sebagai berikut :
20X2 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
     
PENDAPATAN  
Pihak eksternal Rp  xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp  xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
Antar segmen - -     xxx.xxx  -
   
Jumlah Pendapatan Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp  xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
   
20X2 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
HASIL  
 Hasil segmen Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp  xxx.xxx  xxx.xxx
   
Beban usaha tidak
dapat Dialokasi
 
xxx.xxx
   
Laba usaha   xxx.xxx
Beban keuangan (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Bagian laba (rugi)
bersih
 
Perusahaan asosiasi xxx.xxx - -  xxx.xxx
Penghasilan investasi
lain
xxx.xxx - xxx.xxx  xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 124  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
   
Laba sebelum pajak   xxx.xxx
Beban pajak   (xxx.xxx)
Laba setelah pajak   Rp   xxx.xxx
 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
Aktiva segmen Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp   xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
Investasi pada
perusahaan
     Asosiasi
xxx.xxx
 
xxx.xxx
Aktiva tidak dapat
dialokasi
  xxx.xxx
Jumlah aktiva   Rp    xxx.xxx
         
Kewajiban segmen xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Kewajiban tidak    
dapat  Dialokasi
 
xxx.xxx
Jumlah kewajiban   Rp    xxx.xxx
Pengeluaran barang
modal
xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Penyusutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Beban non-kas selain
     penyusutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xx.xx
 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
Arus Kas dari Operasi  
Penerimaan Pelangan Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp   xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
Pembayaran Pemasok (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Lain-lain (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
   Rp    xxx.xxx
 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
Arus Kas dari Investasi  
   Penjualan Aktiva Tetap xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Pembelian Aktiva
Tetap
(xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
   Rp    xxx.xxx
Arus Kas dari
Pembiayaan
 
   Pelunasan Hutang (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Perolehan Pinjaman xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
   Rp    xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 125  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
20X1 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
PENDAPATAN  
   Pihak eksternal Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp  xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
   Antar segmen - -     xxx.xxx  -
   Jumlah Pendapatan Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp  xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
HASIL  
   Hasil segmen Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp  xxx.xxx  xxx.xxx
   Beban usaha tidak
dapat Dialokasi
 
xxx.xxx
   Laba usaha   xxx.xxx
   Beban keuangan (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
   Bagian laba (rugi)
bersih
 
   Perusahaan asosiasi xxx.xxx - -  xxx.xxx
   Penghasilan investasi
lain
xxx.xxx - xxx.xxx  xxx.xxx
   Laba sebelum pajak   xxx.xxx
   Beban pajak   (xxx.xxx)
   Laba setelah pajak   Rp   xxx.xxx
         
 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
Aktiva segmen Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp  xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
Investasi pada
perusahaan
     asosiasi
xxx.xxx
 
xxx.xxx
Aktiva tidak dapat
dialokasi
  xxx.xxx
Jumlah aktiva   Rp    xxx.xxx
 Kelapa
Sawit
Tebu Lainnya  Konsolidasi
Kewajiban segmen xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Kewajiban tidak dapat
dialokasi
 
xxx.xxx
Jumlah kewajiban   Rp    xxx.xxx
Pengeluaran barang
modal
xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Penyusutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 126  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Beban non-kas selain
     penyusutan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
 Kelapa Sawit Tebu Lainnya  Konsolidasi
Arus Kas dari Operasi  
Penerimaan Pelangan Rp   xxx.xxx Rp    xxx.xxx Rp   xxx.xxx  Rp    xxx.xxx
Pembayaran Pemasok (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Lain-lain (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
   Rp    xxx.xxx
         
Arus Kas dari Investasi  
   Penjualan Aktiva Tetap xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
Pembelian Aktiva
Tetap
(xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
   Rp    xxx.xxx
Arus Kas dari
Pembiayaan
 
   Pelunasan Hutang (xxx.xxx) (xxx.xxx) (xxx.xxx)  (xxx.xxx)
Perolehan Pinjaman xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx  xxx.xxx
   Rp    xxx.xxx
   
Segmen Sekunder
Bentuk sekunder pelaporan segmen perusahaan adalah segmen geografis yang ditentukan
berdasarkan lokasi aktiva atau operasi perusahaan. Segmen yang dilaporkan memenuhi baik tes
10% maupun tes 75% seperti yang dipersyaratkan dalam Standar Akuntansi Keuangan.
Informasi bentuk segmen sekunder berdasarkan geografis adalah sebagai berikut:
 20X2 20X1
Pendapatan Pihak Eksternal:
Pasaman Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx
Bondowoso xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah  Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx
 20X2 20X1
Nilai Aktiva Segmen
Pasaman Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx
Bondowoso xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah  Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx
 20X2 20X1
Pengeluaran Barang Modal Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 127  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Pasaman Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx
Bondowoso xxx.xxx xxx.xxx
Jumlah  Rp       xxx.xxx Rp        xxx.xxx
58. RESTRUKTURISASI HUTANG BERMASALAH
Pada tanggal 30 September 20X2, Perusahaan menyerahkan aktiva tertentu kepada PT Bank AAA
sehubungan dengan perjanjian penyelesaian hutang yang dicapai. Aktiva yang diserahkan terutama
terdiri dari hak atas tanah dengan nilai wajar dan nilai tercatat masing-masing sebesar Rp xxx.xxx
dan Rp xxx.xxx.
Keuntungan dari penyelesaian hutang sejumlah Rp xxx.xxx sebelum dikurangi pajak penghasilan
senilai Rp xxx.xxx, merupakan selisih antara nilai wajar pasar dari aktiva yang diserahkan dan nilai
tercatat dari hutang, yang  disajikan sebagai "Kerugian dari Restrukturisasi Hutang", sedangkan
kerugian bersih dari pengalihan aktiva sejumlah Rp xxx.xxx setelah dikurangi pajak penghasilan
senilai Rp xxx.xxx, merupakan selisih antara nilai wajar pasar dan nilai buku dari aktiva yang
dialihkan, disajikan sebagai "Keuntungan dari Pengalihan Aktiva". Kedua akun tersebut disajikan
pada Pos Luar Biasa karena berasal  dari restrukturisasi hutang (lihat Catatan 30 dan 59).
59. RINGKASAN PERBEDAAN YANG SIGNIFIKAN ANTARA PRINSIP AKUNTANSI
YANG DITERAPKAN OLEH  PERUSAHAAN DENGAN PRINSIP AKUNTANSI YANG
BERLAKU UMUM DI AMERIKA SERIKAT
 Laporan keuangan Perusahaan disusun berdasarkan prinsip akuntansi  yang berlaku umum di
Indonesia yang dalam hal tertentu berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Amerika Serikat (“U.S. GAAP”).
 
 Perbedaan ini tercermin pada akun-akun yang disajikan pada Catatan 60 dan disebabkan oleh halhal berikut ini:
a. Dana Pensiun
 Untuk tujuan pelaporan, Perusahaan menerapkan akuntansi pensiun yang secara substansial
konsisten dengan ketentuan U.S. GAAP.
 Seperti diuraikan dalam peraturan dana pensiunnya, Perusahaan tidak melakukan peningkatan
pensiun secara berkala. Namun pada tahun  19W4, Perusahaan menaikkan manfaat pensiun
pasti. Peningkatan sebesar Rp xxx.xxx tersebut dicatat sebagai beban jasa masa lalu. Menurut
PSAK 24, beban jasa masa lalu yang berkaitan  dengan kenaikan manfaat pensiun bagi para
pensiunan harus langsung dibebankan ke biaya pada saat terjadinya. Menurut SFAS 87, beban
jasa masa lalu demikian harus ditangguhkan dan diamortisasi secara sistematis selama taksiran
rata-rata sisa umur pensiunan (xx tahun).
b. Penilaian Kembali Aktiva Tetap
 Meskipun prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia umumnya tidak memperbolehkan
perusahaan untuk mengakui kenaikan nilai aktiva tetap sesudah perolehan, pengecualian
dimungkinkan untuk revaluasi yang dilakukan berdasarkan peraturan Pemerintah. Perusahaan
telah menilai kembali aktiva tetap yang digunakannya dalam kegiatan usaha pada tahun 20X2
yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan U.S. GAAP, aktiva tetap
tidak boleh dinyatakan lebih besar dari harga perolehannya.
c. Rugi Kurs pada Aktiva dalam Pembangunan
 Menurut prinsip yang berlaku umum di Indonesia, mulai tahun 19X7, rugi kurs yang timbul
dari pinjaman yang digunakan untuk membiayai pembangunan harus dikapitalisasi. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 128  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
Kapitalisasi rugi kurs dihentikan pada saat pembangunan secara substansial selesai dan aktiva
yang dibangun siap untuk digunakan. Berdasarkan U.S. GAAP rugi kurs harus dibebankan
pada usaha periode berjalan.
60. REKONSILIASI LABA BERSIH DAN EKUITAS BERDASARKAN PRINSIP
AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
 Berikut ini adalah ikhtisar penyesuaian yang signifikan terhadap laba bersih untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 dan  20X1dan terhadap ekuitas pada tanggal
31 Desember 20X2 dan 20X1 yang diperlukan jika U.S. GAAP diterapkan pada laporan keuangan
sebagai pengganti prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia:
    20X2     20X1
                     
 Laba bersih menurut laporan laba
  rugi berdasarkan prinsip akuntansi
  yang berlaku umum di Indonesia   Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx  
                     
 Penyesuaian ke U.S. GAAP  
 Kenaikan (penurunan) disebabkan oleh:
  Pengaruh Pajak  Penghasilan  atas  
   penyesuaian U.S. GAAP     xxx.xxx    xxx.xxx  
  Penilaian kembali aktiva tetap    xxx.xxx    xxx.xxx
  Kapitalisasi  rugi  kurs – setelah
   dikurangi penyusutan   ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
  Bagian rugi bersih perusahaan asosiasi  ( xxx.xxx )   xxx.xxx
  Pensiun     ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
                   
   
   Penyesuaian bersih   ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
                     
 Taksiran laba bersih sesuai dengan
  U.S. GAAP    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
    20X2     20X1
                     
 Laba (rugi) bersih per saham    Rp xxx   Rp xxx
 Laba  (rugi)  bersih  per  ADS
  (10 saham Seri B per ADS)    Rp xxx   Rp xxx
 
 
    20X2     20X1
                     
 Ekuitas menurut neraca berdasarkan prinsip
  akuntansi yang berlaku umum di Indonesia  Rp xxx.xxx   Rp xxxxxx  
                     
Penyesuaian ke U.S. GAAP  
 Kenaikan (penurunan) disebabkan oleh:  
  Penilaian kembali aktiva tetap    
   Kenaikan harga perolehan   ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
   Akumulasi penyusutan     xxx.xxx    xxx.xxx   Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 129  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
  Kapitalisasi rugi kurs – setelah dikurangi
   penyusutan   ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
  Pensiun   ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
  Kewajiban pajak ditangguhkan atas
   penyesuaian U.S. GAAP     xxx.xxx    xxx.xxx
                         
 Penyesuaian bersih   ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
 
                 
 Taksiran ekuitas sesuai dengan U.S. GAAP   Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx  
                 
 Bila mengikuti ketentuan U.S. GAAP, kelompok utama neraca dan laporan laba rugi akan tersaji
sebagai berikut:
          20X2     20X1
                         
 Neraca  
  Aktiva lancar    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
  Jumlah aktiva     xxx.xxx    xxx.xxx
  Kewajiban lancar     xxx.xxx    xxx.xxx
  Jumlah kewajiban     xxx.xxx    xxx.xxx
               
 Laporan laba rugi    
  Laba usaha     xxx.xxx    xxx.xxx
61. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG
DIPERSYARATKAN U.S. GAAP DAN U.S. SEC
 Informasi berikut disajikan berdasarkan U.S. GAAP:
 a.  Pajak Penghasilan
 Rekonsiliasi antara taksiran Pajak Penghasilan yang dilaporkan menurut U.S. GAAP dan
taksiran Pajak Penghasilan yang sebenarnya menurut U.S. GAAP adalah sebagai berikut:
          20X2     20X1
                     
  Taksiran laba sebelum taksiran
   Pajak  Penghasilan  menurut
   U.S. GAAP    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
                       
  Taksiran  Pajak  Penghasilan  
   menurut U.S. GAAP dengan
   tarif pajak yang berlaku    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
   
          20X2     20X1
                     
  Pengaruh  beda tetap dengan
   maksimum tarif pajak yang
   berlaku (30%)
   Kesejahteraan karyawan     xxx.xxx    xxx.xxx
   Pendapatan bunga yang
    dikenakan pajak final   ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx ) Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 130  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
   Penilaian kembali aktiva
    tetap    ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
Lain-lain      xxx.xxx  
                     
        ( xxx.xxx ) ( xxx.xxx )
                     
  Taksiran  Pajak  Penghasilan
   menurut U.S. GAAP    Rp xxx.xxx   Rp xxx.xxx
 Kenikmatan yang diterima oleh para pensiunan termasuk dalam kelompok kenikmatan natura
yang merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundangundangan pajak di Indonesia.
b. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
 Metode dan asumsi berikut ini digunakan dalam menaksir nilai wajar dari tiap kelompok
instrumen keuangan:
• Penempatan jangka pendek:  nilai tercatat telah mendekati nilai wajar karena singkatnya
jangka waktu antara perolehan instrumen tersebut dengan ekspektasi realisasinya.
• Hutang jangka panjang - setelah dikurangi  bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
nilai tunai dari instrumen keuangan ini ditaksir berdasarkan nilai diskonto dari perkiraan
arus kas keluar masa yang akan datang,  dengan memperhatikan  tingkat bunga pinjaman
yang mungkin diperoleh Perusahaan pada tanggal neraca.
 Dalam memperkirakan nilai  tunai dari hutang jangka panjang, Perusahaan menggunakan
tingkat bunga xx% dan xx% untuk pinjaman Rupiah, tingkat bunga rata-rata xx% dan xx%
untuk pinjaman dalam dolar A.S. dan tingkat bunga rata-rata masing-masing pinjaman untuk
hutang dalam mata uang asing lainnya, yang merupakan tingkat bunga rata-rata tahun 20X1
dan 20X2. Atas peningkatan satu persen dari tingkat bunga yang disebutkan di atas, nilai tunai
dari hutang jangka panjang Perusahaan akan turun sebesar Rp xxx.xxx.
  Taksiran nilai wajar dari instrumen keuangan Perusahaan adalah sebagai berikut:
   
          Nilai Buku     Nilai Wajar
                         
                    Rp         Rp
                 
  20X2:
  Penempatan jangka pendek     xxx.xxx    xxx.xxx
  Hutang jangka panjang - setelah dikurangi
  bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun   xxx.xxx    xxx.xxx
                   
          Nilai Buku     Nilai Wajar
                         
                    Rp         Rp
  20X1:
  Penempatan jangka pendek     xxx.xxx    xxx.xxx
  Hutang jangka panjang - setelah dikurangi
   bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun xxx.xxx    xxx.xxx Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 131  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
c. Penelitian dan Pengembangan
 Beban penelitian dan pengembangan yang memenuhi kriteria U.S. GAAP, diperkirakan
sejumlah Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1.
d.  Akun-akun Penilaian dan yang Memenuhi Syarat
 Berikut ini adalah ikhtisar perubahan pada akun-akun penilaian dan yang memenuhi syarat:
                             Penambahan
          Saldo    (Dibebankan pada        
 Saldo
          Awal periode     biaya)     Pengurangan  
  Akhir periode
                                     
                 
Rp     Rp     Rp     Rp
                                     
  20X2:
  Penyisihan Penurunan Nilai
   Efek       xxxx    xxxx    xxxx    xxxx  
  Penyisihan Piutang Ragu-
   ragu - Piutang Usaha
    Pihak yang mempunyai
     hubungan istimewa xxxx    xxxx    xxxx    xxxx
    Pihak ketiga    xxxx    xxxx    xxxx    xxxx
  Penyisihan Persediaan Usang xxxx  ( xxxx )   xxxx    xxxx
  20X1:
  Penyisihan Penurunan Nilai
   Efek       xxxx    xxxx    xxxx    xxxx
  Penyisihan Piutang Ragu-
   ragu - Piutang Usaha
    Pihak yang mempunyai
     hubungan istimewa xxxx    xxxx    xxxx    xxxx
    Pihak ketiga    xxxx    xxxx    xxxx    xxxx
  Penyisihan Persediaan Usang xxxx    xxxx    xxxx    xxxx
 e.  Risiko dan Ketidakpastian
 Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
mengharuskan manajemen membuat taksiran dan  asumsi yang mempengaruhi jumlah aktiva
dan kewajiban yang dilaporkan pada tanggal laporan keuangan serta jumlah pendapatan dan
beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dari taksiran tersebut.
f. Transaksi Keuangan Derivatif
 Pada tanggal 31 Desember 20X2, nilai kontrak valuta berjangka adalah A.S.$ x.xxx. Ilustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 132  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
g. Laba Komprehensif
 Laba komprehensif – setelah dikurangi pajak, seperti yang ditentukan dalam U.S. GAAP untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 berjumlah masing-masing
sebesar Rp xxx.xxx dan Rp xxx.xxx.
 Penyesuaian laba bersih tahun 20X2 menjadi laba komprehensif menunjukkan kenaikan
penyertaan modal sebagai akibat perubahan mata uang pelaporan ke dolar A.S. oleh dua
perusahaan asosiasi.
62. INSTRUMEN DERIVATIF
a. Instrumen Derivatif Lindung Nilai
Pada tahun 20X1 Perusahaan menandatangani kontrak dengan PT LMN untuk membeli AS$
dengan nilai rupiah tetap. Jumlah kontrak keseluruhan sebesar AS$ xxx.xxx untuk periode xx
bulan. Kontrak ini dimaksudkan untuk lindung nilai atas hutang pembelian bahan baku impor.
Keuntungan (kerugian) yang timbul pada tahun berjalan dari transaksi derivatif di atas adalah
sebesar Rp xxx.xxx (lihat Catatan 49).
b.  Instrumen Derivatif non Lindung Nilai
Pada tahun 20X1 Perusahaan menandatangani  kontrak dengan PT RST untuk menjual AS$
dengan nilai rupiah tetap. Jumlah kontrak keseluruhan sebesar AS$ xxx.xxx untuk periode xx
bulan. Kontrak ini dimaksudkan untuk spekulasi.
Keuntungan (kerugian) yang timbul pada tahun berjalan dari transaksi derivatif di atas adalah
sebesar Rp xxx.xxx (lihat Catatan 49)
63. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN
Pada tahun 20X2 Perusahaan merubah kebijakan penyusutan peralatan kantor dari metode garis
lurus menjadi saldo-menurun ganda untuk lebih mencerminkan nilai ekonomis aktiva. Perusahaan
juga telah merubah perlakuan untuk biaya emisi efek yang sebelumnya ditangguhkan selama xx
tahun menjadi dibebankan pada saat terjadinya.
Perusahaan secara retrospektif telah menyajikan kembali laporan keuangan tahun-tahun
sebelumnya untuk merefleksikan pengaruh perubahan tersebut pada akun-akun berikut:
           
  20X1
 Laporan  
Terdahulu
 Disajikan
Kembali
Neraca:    
Aktiva tetap Rp           xxx.xxx Rp           xxx.xxx
Aktiva lain-lain xxx.xxx xxx.xxx
 
Laporan Laba Rugi:
Beban pokok penjualan xxx.xxx xxx.xxx
Beban umum dan adimistrasi xxx.xxx xxx.xxx
Laba bersih xxx.xxx xxx.xxxIlustrasi  : 5
Lampiran 13,  SE-02/PM/2002
- 133  -
PT EMITEN PERKEBUNAN Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
(Dalam Ribuan Rupiah, kecuali Data Saham dan SPE)
  20X1
 Laporan  
Terdahulu
 Disajikan
Kembali
Laporan Perubahan Ekuitas:
Tambahan modal disetor xxx.xxx xxx.xxx
Saldo laba awal periode xxx.xxx xxx.xxx
Saldo laba akhir periode xxx.xxx xxx.xxx
Penyajian kembali pengaruh perubahan kebijakan akuntansi untuk periode sebelum tahun laporan
komparatif tidak disajikan karena dinilai tidak praktis.
64. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU
Pada tahun 20X2, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (“PSAK”). Standar yang akan mempengaruhi kebijakan Akuntansi Perusahaan adalah
PSAK No. xx, “Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai”. Standar ini mengatur
mengenai pengakuan semua instrumen derivatif sebagai aktiva atau kewajiban dalam laporan
keuangan dan pengakuan instrumen-instrumen tersebut sebesar nilai wajarnya. Standar ini sesuai
dengan U.S. GAAP yang baru diterbitkan, SFAS No. zzz “Akuntansi Instrumen Derivatif dan
Aktivitas Lindung Nilai” (lihat Catatan 62). Standar ini mulai diterapkan secara prospektif untuk
tahun buku yang dimulai setelah tanggal 1 Januari 20X3. Saat ini Perusahaan tengah menganalisis
dampak PSAK ini atas Perusahaan dan belum menentukan dampaknya terhadap laporan keuangan.
65. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA
Pada 6 Februari 20X3, Perusahaan menerbitkan wesel bayar dengan pokok senilai Rp xxx.xxx,
xx% yang jatuh tempo pada 1 Februari 20X7. Wesel bayar ini diterbitkan oleh Perusahaan dalam
kaitan dengan program Medium Term Note (lihat Catatan 30). Wesel bayar tersebut dihargai pada
xx%, dan memiliki yield xx% hingga saat jatuh tempo. Wesel bayar tersebut tidak dapat dilunasi
(not redeemable) sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki ketentuan pembentukan dana pelunasan
(sinking fund). Setiap pemegang wesel bayar memiliki hak untuk meminta Perusahaan melunasi
wesel bayar tersebut secara sebagian atau secara keseluruhan, pada 1 Februari 20X7. Perusahaan
berniat untuk menggunakan hasil dari penerbitan wesel bayar tersebut untuk pelunasan hutang dan
akuisisi.
66. REKLASIFIKASI AKUN
Beberapa akun dalam laporan keuangan tahun 20X1 telah direklasifikasi agar sesuai dengan
penyajian laporan keuangan tahun 20X2. Rincian akun tersebut adalah sebagai berikut:
Laporan Terdahulu  Disajikan kembali  Jumlah  Keterangan
Investasi jangka panjang
- penyertaan saham
dicatat dengan
metode ekuitas
 Investasi pada
perusahaan asosiasi
 Rp    xxx.xxx Sesuai dengan
peraturan Bapepam
No. xxxx
         
Agio saham  Tambahan modal
disetor
 xxx.xxx Sesuai dengan
peraturan Bapepam
No. xxxx